Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Disidak Inspektur Imipas: Lima Kebohongan Kalapas Cibinong Wisnu H. Putranto Terbongkar

badge-check


					Menindaklanjuti sidak Ombudsman, Inspektur Imipas Irjen Rudi Setiawan langsung sidak, semakin jelas rekayasa bangunan klaster rumah dinas yang  difungsikan untuk disewakan ke napi kelas kakap. Grafis: ist Perbesar

Menindaklanjuti sidak Ombudsman, Inspektur Imipas Irjen Rudi Setiawan langsung sidak, semakin jelas rekayasa bangunan klaster rumah dinas yang difungsikan untuk disewakan ke napi kelas kakap. Grafis: ist

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, CIBINONG— Inspeksi mendadak yang dipimpin langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rudi Setiawan, membuka kenyataan pahit di Lapas Kelas IIA Cibinong. Saat berhadapan dengan Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong, Wisnu Hani Putranto, percakapan berlangsung tegas:

Irjen. Rudi Setiawan, “Kami datang ke sini bukan untuk bertegur sapa. Kami datang untuk memeriksa laporan yang menyebutkan adanya bangunan-bangunan yang tidak wajar di dalam kawasan lapas. Jelaskan, untuk apa bangunan-bangunan itu dibangun dan digunakan oleh siapa?”

Kalapas Wisnu Hani Putanto, “”Itu, Pak Inspektur… bangunan-bangunan tersebut adalah rumah dinas dan ruang kerja tambahan untuk keperluan petugas. Semuanya sudah sesuai prosedur dan fungsinya tercatat resmi.”

“Jangan berusaha menutupi apa yang sudah terlihat jelas. Ombudsman sudah mendokumentasikan semuanya sebelum kami datang. Yang Anda sebut rumah dinas itu dilengkapi fasilitas mewah yang tidak masuk akal untuk tempat dinas. Mengapa Anda berbohong?” Tegas Rudy.

“Saya… saya tidak berbohong, Pak. Mungkin ada kesalahpahaman dalam pelaksanaannya…”

“Kesalahpahaman? Atau sengaja direkayasa? Kami akan periksa setiap sudutnya. Jika terbukti ada penipuan, Anda dan jajaran harus bertanggung jawab sepenuhnya.”

Fakta Lima Kebohongan 

Berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh, ditemukan lima fakta pembohongan dan rekayasa yang dilakukan pimpinan lapas untuk menutupi kebobrokan di dalamnya:

1. Menyembunyikan klaster bangunan mewah. Pihak lapas menyatakan bangunan itu rumah dinas, padahal aslinya dibangun khusus untuk dinikmati narapidana tertentu — dilengkapi sofa mewah, ruang tamu eksklusif, hingga tempat istirahat berstandar hotel.

2. Mengalangi tim pemeriksa masuk. Saat Ombudsman hendak menuju lokasi, petugas sengaja menghadang, mengarahkan ke tempat lain, bahkan mengunci pintu ruangan yang menyimpan bukti. Upaya pengalihan ini dilakukan agar keberadaan fasilitas istimewa tidak diketahui.

3. Memasang papan nama secara mendadak. Setelah kasus mulai tercium, pelat nama bangunan diganti menjadi “Rumah Dinas” secara tergesa-gesa. Rekayasa ini terlambat dan terlihat jelas dipaksakan karena tidak sesuai bentuk dan tata letak aslinya.

4. Menyembunyikan barang-barang terlarang. Di ruangan yang tertutup ditemukan botol minuman keras dan kemasan alkohol yang seharusnya dilarang keras masuk ke lingkungan lapas. Keberadaan barang ini menunjukkan adanya pelanggaran berat yang sengaja ditutupi.

5. Memindahkan barang bukti sebelum diperiksa. Saat tim Kemenimipas tiba, perabotan mewah, kulkas, AC, dan barang-barang istimewa yang sebelumnya ada mendadak raib. Langkah ini dilakukan untuk menghilangkan jejak, namun bukti foto dan laporan awal sudah terekam dan tidak bisa dihapus.

Akibat kelima pembohongan ini, lima pejabat struktural dinonaktifkan, termasuk Kalapas Wisnu Hani Putanto, Kepala Seksi Binadik, Kepala Seksi Kamtib, serta Kepala Urusan Umum. Mereka kini menjalani pemeriksaan mendalam atas dugaan penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan pengelolaan aset yang melanggar aturan.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga: di balik tembok lapas, pengawasan harus tetap terbuka dan jujur. Kebohongan yang disusun rapi pada akhirnya akan runtuh sendiri.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Launching Media APPI: Menyuguhkan Talkshow ‘Jangan Asal Viral’

26 September 2026 - 22:57 WIB

Efek Sidak Ombudsman, Inspektur Imipas Nonaktifkan Lima Pejabat LP Cibinong

26 September 2026 - 18:12 WIB

Terbakar Hebat, Dua Ruangan SMPN 2 Perak Ludes Dilalap Api

26 September 2026 - 15:12 WIB

Suhu Naik 1,2 Derajat Celcius Akibat Super El Nino, 451 Ribu Nyawa Melayang

25 September 2026 - 21:11 WIB

Ada Ruang Menyerupai Kantor Polres, RS O Smach untuk Ambil Paksa Organ Manusia

25 September 2026 - 18:55 WIB

Menteri Yusril Minta Ombudsman Buka Semuanya, Izinkan Wartawan Masuk ke LP Cibinong

25 September 2026 - 13:11 WIB

Komisi C Soroti Proyek Revitalisasi 128 Gedung SD/ SMP Jombang dengan Anggaran Rp77,5 Miliar

25 September 2026 - 12:44 WIB

Menelisik Akar Terorisme (61): Nechayev Sang Teroris Muda Kharismatik

25 September 2026 - 11:52 WIB

Marathon KPK Geledah Kanwil ATR/ BPN Jatim, Malang dan Rumah Milik Lampri di Pace Nganjuk

25 September 2026 - 10:46 WIB

Trending di News