Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, CIBINONG— Inspeksi mendadak yang dipimpin langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rudi Setiawan, membuka kenyataan pahit di Lapas Kelas IIA Cibinong. Saat berhadapan dengan Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong, Wisnu Hani Putranto, percakapan berlangsung tegas:
Irjen. Rudi Setiawan, “Kami datang ke sini bukan untuk bertegur sapa. Kami datang untuk memeriksa laporan yang menyebutkan adanya bangunan-bangunan yang tidak wajar di dalam kawasan lapas. Jelaskan, untuk apa bangunan-bangunan itu dibangun dan digunakan oleh siapa?”
Kalapas Wisnu Hani Putanto, “”Itu, Pak Inspektur… bangunan-bangunan tersebut adalah rumah dinas dan ruang kerja tambahan untuk keperluan petugas. Semuanya sudah sesuai prosedur dan fungsinya tercatat resmi.”
“Jangan berusaha menutupi apa yang sudah terlihat jelas. Ombudsman sudah mendokumentasikan semuanya sebelum kami datang. Yang Anda sebut rumah dinas itu dilengkapi fasilitas mewah yang tidak masuk akal untuk tempat dinas. Mengapa Anda berbohong?” Tegas Rudy.
“Saya… saya tidak berbohong, Pak. Mungkin ada kesalahpahaman dalam pelaksanaannya…”
“Kesalahpahaman? Atau sengaja direkayasa? Kami akan periksa setiap sudutnya. Jika terbukti ada penipuan, Anda dan jajaran harus bertanggung jawab sepenuhnya.”
Fakta Lima Kebohongan
Berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh, ditemukan lima fakta pembohongan dan rekayasa yang dilakukan pimpinan lapas untuk menutupi kebobrokan di dalamnya:
1. Menyembunyikan klaster bangunan mewah. Pihak lapas menyatakan bangunan itu rumah dinas, padahal aslinya dibangun khusus untuk dinikmati narapidana tertentu — dilengkapi sofa mewah, ruang tamu eksklusif, hingga tempat istirahat berstandar hotel.
2. Mengalangi tim pemeriksa masuk. Saat Ombudsman hendak menuju lokasi, petugas sengaja menghadang, mengarahkan ke tempat lain, bahkan mengunci pintu ruangan yang menyimpan bukti. Upaya pengalihan ini dilakukan agar keberadaan fasilitas istimewa tidak diketahui.
3. Memasang papan nama secara mendadak. Setelah kasus mulai tercium, pelat nama bangunan diganti menjadi “Rumah Dinas” secara tergesa-gesa. Rekayasa ini terlambat dan terlihat jelas dipaksakan karena tidak sesuai bentuk dan tata letak aslinya.
4. Menyembunyikan barang-barang terlarang. Di ruangan yang tertutup ditemukan botol minuman keras dan kemasan alkohol yang seharusnya dilarang keras masuk ke lingkungan lapas. Keberadaan barang ini menunjukkan adanya pelanggaran berat yang sengaja ditutupi.
5. Memindahkan barang bukti sebelum diperiksa. Saat tim Kemenimipas tiba, perabotan mewah, kulkas, AC, dan barang-barang istimewa yang sebelumnya ada mendadak raib. Langkah ini dilakukan untuk menghilangkan jejak, namun bukti foto dan laporan awal sudah terekam dan tidak bisa dihapus.
Akibat kelima pembohongan ini, lima pejabat struktural dinonaktifkan, termasuk Kalapas Wisnu Hani Putanto, Kepala Seksi Binadik, Kepala Seksi Kamtib, serta Kepala Urusan Umum. Mereka kini menjalani pemeriksaan mendalam atas dugaan penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan pengelolaan aset yang melanggar aturan.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga: di balik tembok lapas, pengawasan harus tetap terbuka dan jujur. Kebohongan yang disusun rapi pada akhirnya akan runtuh sendiri.**

















