Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Pramono Anung Tegaskan ASN Jakarta Jangan Ada Pernah Berpikir Bisa Berpoligami

badge-check


					Pramono Anung, gubernur Jakarta terpilih, tegas menolak poligami di lingkungan ASN Jakarta. Instagram@pramonoanungw Perbesar

Pramono Anung, gubernur Jakarta terpilih, tegas menolak poligami di lingkungan ASN Jakarta. Instagram@pramonoanungw

Penulis: Tanasyafira Libas Tirani  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– “Saya penganut monogami. Jadi ASN Jakarta jangan pernah berpikir bisa poligami di era saya,” tegas  Pramono Anung, Gubernur Jakarta terpilih.

Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah acara di pondok pesantren Al Hamid Putra, Sabtu 1 Februari 2025.

Dia menyatakan untuk urusan ini dirinya tegas, dan komitmennya terhadap monogami dan melarang aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta untuk berpoligami.

Dia juga mengancam akan memecat ASN yang melanggar larangan ini, menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan diterapkan secara ketat selama masa jabatannya.

Meskipun demikian, Pramono belum memberikan kepastian apakah akan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang sebelumnya mengizinkan ASN untuk berpoligami dengan syarat tertentu.

Pergub tersebut telah menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk aktivis perempuan, yang menilai bahwa izin poligami dapat mengobjektifikasi perempuan.

Pramono menyatakan bahwa meskipun ia tidak akan mengizinkan poligami bagi ASN, individu di luar jabatan ASN bebas untuk memilih gaya hidup mereka sendiri.

Hal tentu untuk merespon Pergub Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu poin penting dalam pergub ini adalah mengenai izin poligami bagi ASN pria, yang diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5, disebutkan bahwa ASN bisa berpoligami, harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  1. Mendapat izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.
  2. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
  3. Istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
  4. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.
  5. Mendapat persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
  6. Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai istri dan anak-anak.
  7. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak-anak.
  8. Tidak mengganggu tugas kedinasan.

Ada juga larangan pemberian izin poligami, seperti:

  1. Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut ASN.
  2. Tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
  3. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Alasan yang diajukan tidak masuk akal.
  5. Berpotensi mengganggu tugas kedinasan.

Pergub ini memicu kontroversi karena dianggap memfasilitasi praktik poligami di kalangan ASN, meskipun pemerintah menekankan bahwa tujuan dari penerbitan pergub ini adalah untuk memberikan pedoman hukum dan melindungi keluarga ASN dari praktik pernikahan siri tanpa persetujuan.

Gubernur terpilih Pramono Anung menyatakan ketidaksetujuannya terhadap poligami dan berencana untuk mengkaji ulang pergub ini, bahkan mempertimbangkan pemecatan bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pengusaha Angkutan Modifikasi Mesin Respons Implementasi B50

4 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Kementan dan Industri Pakan Tunda Kenaikan Harga untuk Lindungi Peternak

4 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Balik Nama SHM Maksimal Cuma 10 Hari di 15 Daerah, Ini Daftarnya

4 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Sempat Kabur, Maling Motor Tak Berkutik Diringkus Polisi

4 Agustus 2026 - 14:06 WIB

RI Tangkap 10 Pilot Malaysia 2021-2026, Dimanfaatkan Kartel Jadi Kurir Narkoba

4 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Lolos dari Negara Asal, Kopilot Malaysia Tertangkap Bawa 12,7 Kg Narkoba di Bandara Soeta

4 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mantan Ketum HIPMI Akbar Himawan Penerima Rp3,5 M, Kasus Gratifikasi DJKA Sumut

3 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Pajak Marketplace Diprotes, Ditjen Pajak Janji Evaluasi

3 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Kemenhub Evaluasi Tarif Penerbangan, Fuel Surcharge Maksimal 30%

3 Agustus 2026 - 18:39 WIB

Trending di Nasional