Menu

Mode Gelap

News

Pramono Anung Tegaskan ASN Jakarta Jangan Ada Pernah Berpikir Bisa Berpoligami

badge-check


					Pramono Anung, gubernur Jakarta terpilih, tegas menolak poligami di lingkungan ASN Jakarta. Instagram@pramonoanungw Perbesar

Pramono Anung, gubernur Jakarta terpilih, tegas menolak poligami di lingkungan ASN Jakarta. Instagram@pramonoanungw

Penulis: Tanasyafira Libas Tirani  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– “Saya penganut monogami. Jadi ASN Jakarta jangan pernah berpikir bisa poligami di era saya,” tegas  Pramono Anung, Gubernur Jakarta terpilih.

Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah acara di pondok pesantren Al Hamid Putra, Sabtu 1 Februari 2025.

Dia menyatakan untuk urusan ini dirinya tegas, dan komitmennya terhadap monogami dan melarang aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta untuk berpoligami.

Dia juga mengancam akan memecat ASN yang melanggar larangan ini, menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan diterapkan secara ketat selama masa jabatannya.

Meskipun demikian, Pramono belum memberikan kepastian apakah akan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang sebelumnya mengizinkan ASN untuk berpoligami dengan syarat tertentu.

Pergub tersebut telah menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk aktivis perempuan, yang menilai bahwa izin poligami dapat mengobjektifikasi perempuan.

Pramono menyatakan bahwa meskipun ia tidak akan mengizinkan poligami bagi ASN, individu di luar jabatan ASN bebas untuk memilih gaya hidup mereka sendiri.

Hal tentu untuk merespon Pergub Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu poin penting dalam pergub ini adalah mengenai izin poligami bagi ASN pria, yang diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5, disebutkan bahwa ASN bisa berpoligami, harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  1. Mendapat izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.
  2. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
  3. Istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
  4. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.
  5. Mendapat persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
  6. Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai istri dan anak-anak.
  7. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak-anak.
  8. Tidak mengganggu tugas kedinasan.

Ada juga larangan pemberian izin poligami, seperti:

  1. Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut ASN.
  2. Tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
  3. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Alasan yang diajukan tidak masuk akal.
  5. Berpotensi mengganggu tugas kedinasan.

Pergub ini memicu kontroversi karena dianggap memfasilitasi praktik poligami di kalangan ASN, meskipun pemerintah menekankan bahwa tujuan dari penerbitan pergub ini adalah untuk memberikan pedoman hukum dan melindungi keluarga ASN dari praktik pernikahan siri tanpa persetujuan.

Gubernur terpilih Pramono Anung menyatakan ketidaksetujuannya terhadap poligami dan berencana untuk mengkaji ulang pergub ini, bahkan mempertimbangkan pemecatan bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bapanas Awasi Ketat Harga Daging dan Minyak Goreng di Ramadan 1447 H

5 Maret 2026 - 15:06 WIB

Lebaran 2026: Skema One Way Tol Trans-Jawa Resmi Diberlakukan

5 Maret 2026 - 14:55 WIB

Harga Energi Melonjak, Sektor Perumahan Indonesia Tertekan

5 Maret 2026 - 14:45 WIB

Wali Kota Mojokerto Tegaskan RT Berseri Gerakan Perubahan Perilaku

5 Maret 2026 - 14:05 WIB

Jabar Paling Siap Sambut Lebaran, Dedi Mulyadi Telah Selesai Bangun Baru Mulus 438 Km Rp 2,4 Triliun

5 Maret 2026 - 12:13 WIB

Batang Dihantam Hujan Ekstrem: 3 Orang Tewas, Puluhan Pohon Tumbang Macet 5 Jam

5 Maret 2026 - 11:21 WIB

Safari Ramadan di Mojokerto: Ning Ita Ajak Warga Bersinergi Bangun Kota

5 Maret 2026 - 11:06 WIB

Belum Ada Jawaban: Netanyahu Tewas atau Hoaks

5 Maret 2026 - 10:40 WIB

Batu Gajah yang Melintang di Km 16 Trenggalek Belum Bisa Dipindahkan, Jalur Masih Tutup Total

5 Maret 2026 - 10:06 WIB

Trending di News