Menu

Mode Gelap

Headline

Teguh Narutomo, Pj Bupati Jombang Disomasi PT. Protelindo dan Terancam Digugat ke PTUN Terkait Penyegelan Tower BTS

badge-check


					Teguh Narutomo, Pj Bupati Jombang (ketiga dari kiri) didampingi Kasatpol PP, Thomson Tranggono (kedua dari kiri) mengepalkan tangan saat memimpin langsung penyegelan tower BTS di Jl. KH Mimbar dan Jl. Hayam Wuruk, Jombang, Jawa Timur, Selasa (24/12/2024). (Foto: KREDONEWS.COM/ Hadi S Purwanto) Perbesar

Teguh Narutomo, Pj Bupati Jombang (ketiga dari kiri) didampingi Kasatpol PP, Thomson Tranggono (kedua dari kiri) mengepalkan tangan saat memimpin langsung penyegelan tower BTS di Jl. KH Mimbar dan Jl. Hayam Wuruk, Jombang, Jawa Timur, Selasa (24/12/2024). (Foto: KREDONEWS.COM/ Hadi S Purwanto)

Penulis: Hadi S Purwanto | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG – Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo terancam digugat pengusaha tower BTS (Base Transceiver Station (BTS) terkait penyegelan dua tower tersebut di Jl. KH Mimbar dan Jl. Hayam Wuruk, Jombang, Jawa Timur.

Informasi yang diperoleh KREDONEWS.COM menyebutkan, dua tower yang disegel Teguh Narutomo, Selasa (14 Desember 2024 lalu adalah milik PT. Protelindo yang ternyata sudah memiliki ijin lengkap.

“Pihak Protelindo sudah melayangkan somasi kepada Pemkab Jombang, dalam hal ini Pj Bupati Jombang terkait penyegelan dua tower tersebut,” ujar yang layak dipercaya.

Dikatakan, jika Pemkab jombang, dalam hal ini Pj Bupati Jombang tidak mengindahkan somasi tersebut, terpaksa akan dilakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Dua tower itu sudah memiliki ijin lengkap. Jadi bupati salah Alamat kalau menyegel tower itu,” ujar sumber SWARAJOMBANG.COM yang wanti-wanti untuk merahasiakan identitasnya.

Seperti diberitakan, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Jombang melakukan penyegelan dua lokasi Base Transceiver Station (BTS) di Jl. KH Mimbar dan Jl. Hayam Wuruk, Jelakombo, kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa, 24 Desember 2024.

Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

“Saya melaksanakan kebijakan ini sebagai kepala daerah. Kita lihat nanti, perlu kesadaran semua pihak untuk menegakkan aturan,” tutur Pj Bupati Jombang, Teguh Narotomo, menjawab wartawan di kantor kabupaten.

Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR), diinformasikan dari 318 tower BTS di Kabupaten Jombang, 178 diantaranya belum berizin. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang melakukan penyegelan sebagai tindak lanjut dari dari laporan masyarakat.

Proses penertiban tower BTS secara bertahap ini telah diinisiasi sejak akhir tahun 2023 akhir hingga akhir tahun 2024. Pemkab Jombang telah melakukan langkah-langkah secara bertahap mulai dari proses FGD, penerbitan Surat Peringatan I, penerbitan Surat Peringatan II, penerbitan Surat Peringatan III, hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar Mandiri pada 16 November 2024.

“Pemkab Jombang telah melakukan proses FGD terkait Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi Kabupaten Jombang di Jakarta pada 2-3 November 2023. Dilanjutkan dengan FGD terkait SLF Tower/Menara Telekomunikasi di kantor PUPR pada 22 Februari 2024,” papar Teguh Narutomo.

Tidak Merespon
Terkait somasi dari pemilik tower BTS, Pj Bupati Jombang, Teguh Narutono beberapa kali dihubungi melalui saluran WhatsApp dan telepon selular tidak merespon sekali pun.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) yang mendampingi Teguh Narutomo saat penyegelan mengaku belum tahu perihal somasi pemilik tower BTS.

“Maaf, saya belu tahu mas,” ujar Thomson Tranggono, Kasatpol PP kepada KREDONEWS.COM di kantornya, Senin ( 30/12/2024).

Kepala Dinas Kominfo, Endro Wahyudi saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (30/12/2024) juga mengaku tidak tahun.

“Saya belum dapat informasi mas. Coba nanti saya cek,” tuturnya, pendek.

Wor Windari, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) saat konfirmasi perihal somasi atas penyegelan tower BTS, mengatakan akan koordinasi dengan OPD terkait.

“Sy koordinasi dl sama opd terkait surat pelepasan segel. Krn surat tsb jg ditujukan kepada opd lain,” tulis Wor Windari melalui saluran WhatsApp, Senin (30/12/2024).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tanker Gamsunoro Milik Pertamina Dikontrakan ke Pihak III, lalu Disewa oleh Pertamina Sendiri

21 April 2026 - 22:09 WIB

Purbaya: Bank Dunia Minta Maaf Bilang Ekonomi RI Cuma 4,7%

21 April 2026 - 21:14 WIB

Mendag Budi Ungkap Penyebab Harga Minyak Goreng Kemasan Naik

21 April 2026 - 21:03 WIB

BBM Nonsubsidi Naik, Pertamax Turbo Tembus Rp 19.400

21 April 2026 - 20:49 WIB

LPKJ 2025 Bupati Jombang, Dewan: 74 % Anggaran Masih Transfer Pusat, PAD Cuma 26 %

21 April 2026 - 20:36 WIB

Anang Sularso Dibunuh di Purwoasri, Dibuang di Keras Kediri, Ditemukan di Megaluh Jombang

21 April 2026 - 16:44 WIB

Kebakaran Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dua Pegawai Luka Ringan

21 April 2026 - 14:20 WIB

4.975 Orang Aksi Massa 214, Paksa DPRD Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur Rudi Mas’ud

21 April 2026 - 13:06 WIB

Gempa Mag 7.4 di Jepang, Tsunami 3 Meter Suasana Tenang

21 April 2026 - 12:03 WIB

Trending di News