Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Polda Jatim Menangkapi Admin dan Bandar Judi Online Ini Daftarnya

badge-check


					Polda Jatim Menangkapi Admin dan Bandar Judi Online Ini Daftarnya Perbesar

KREDONEWS.COM, SURABAYA- Kepolisian Polda Jawa Timur mengamankan dua orang yang merupakan admin akun medsos di Banyuwangi. Dua orang itu berinsial MAS (22) dan MWF (18) yang diketahui bertugas untuk promosi judi online melalui dua akun medsosnya, @/orkesanbanyuwangi dan @/dangdut_banyuwangi.

Kedua akun tersebut kedapatan oleh Dit Siber Polda Jawa Timur mempromosikan situs judi online pada 6 November 2024. Penangkapan terhadap keduanya mengungkap bahwa mereka memiliki 16 situs judi online.

Kasus ini terus dikembangkan polisi. Alhasil, dua pelaku lain yang diduga merupakan jaringan judol berinisial STK (48) warga Kabupaten Malang, PY (40) warga Kota Surabaya, yang perannya sebagai penyedia rekening untuk transaksi deposit maupun withdraw pada situs judol tersebut.

Kasubdit Siber AKBP Charles Tampubolon menyampaikan, dari dua tersangka ini mengakui mendapatkan komisi jutaan rupiah dalam setiap transaksi.

“Dua tersangka inisial STK dan PY mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.500.000 untuk setiap rekening yang berhasil dikirim dengan total keuntungan dari hasil penyediaan rekening berkisar Rp300 juta,” kata Charles dalam konferensi persnya, Kamis, 12 Desember 2024.

Rentetan penangkapan membuat polisi memburu siapa bos dibalik jaringan tersebut. Benar saja, upaya pengungkapan sampai ke akar berhasil menangkap dua orang berinisial EC (43) warga Jakarta Barat dan ES (47) yang juga warga Jakarta Barat, pada Minggu, 24 November 2024.

EC dan ES diduga merupakan pemilik situs judi online. “Tersangka EC selaku Direktur dari 5 Perusahaan fiktif dan ES selaku admin operasional keuangan di wilayah Jakarta Barat,” paparnya.

Pengungkapan kasus jaringan judi online ini terjadi selama bulan November 2024. Total ada enam pelaku yang turut serta diamankan dengan peran masing-masing.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Akses Jalan Jati–Banjarbendo Masih Diperebutkan, Pemkab Sidoarjo Ajukan Banding

19 Juli 2026 - 11:36 WIB

Pria Bersenjata Laras Panjang Merampok Toko Emas, Gondol Perhiasan Senilai Rp350 Juta

18 Juli 2026 - 22:36 WIB

Semangat Ikan Sepat Ikan Lele, Faturrohman: Makin Cepat Tidak Betele-tele untuk Musker Apindo Jombang

18 Juli 2026 - 15:34 WIB

Tuntut Keadilan, 50 Perwakilan Karyawan PT SGS Unjuk Rasa di Disnaker Jombang

17 Juli 2026 - 21:12 WIB

Runway Bandara Juanda Direvitalisasi, Airbus A380 Ditarget Bisa Mendarat

17 Juli 2026 - 20:25 WIB

ITS Pastikan Tak Ada Mahasiswa Gagal Kuliah karena Faktor Ekonomi

17 Juli 2026 - 19:53 WIB

Wibisono: Patut Diduga Langgar Tiga UU Sekaligus, Uang Anggota Rp124 M Dibelikan Tanah oleh Pengurus KPRI Jombang

17 Juli 2026 - 15:05 WIB

Kosmak Ungkap Dugaan Gurita Bisnis Besar yang Libatkan Nama Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 - 11:46 WIB

Kajian Kadin-TVRI: Piala Dunia Punya Efek Ekonomi Langsung Rp5 Triliun bagi RI

17 Juli 2026 - 10:17 WIB

Trending di News