Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Polda Jatim Menangkapi Admin dan Bandar Judi Online Ini Daftarnya

badge-check


					Polda Jatim Menangkapi Admin dan Bandar Judi Online Ini Daftarnya Perbesar

KREDONEWS.COM, SURABAYA- Kepolisian Polda Jawa Timur mengamankan dua orang yang merupakan admin akun medsos di Banyuwangi. Dua orang itu berinsial MAS (22) dan MWF (18) yang diketahui bertugas untuk promosi judi online melalui dua akun medsosnya, @/orkesanbanyuwangi dan @/dangdut_banyuwangi.

Kedua akun tersebut kedapatan oleh Dit Siber Polda Jawa Timur mempromosikan situs judi online pada 6 November 2024. Penangkapan terhadap keduanya mengungkap bahwa mereka memiliki 16 situs judi online.

Kasus ini terus dikembangkan polisi. Alhasil, dua pelaku lain yang diduga merupakan jaringan judol berinisial STK (48) warga Kabupaten Malang, PY (40) warga Kota Surabaya, yang perannya sebagai penyedia rekening untuk transaksi deposit maupun withdraw pada situs judol tersebut.

Kasubdit Siber AKBP Charles Tampubolon menyampaikan, dari dua tersangka ini mengakui mendapatkan komisi jutaan rupiah dalam setiap transaksi.

“Dua tersangka inisial STK dan PY mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.500.000 untuk setiap rekening yang berhasil dikirim dengan total keuntungan dari hasil penyediaan rekening berkisar Rp300 juta,” kata Charles dalam konferensi persnya, Kamis, 12 Desember 2024.

Rentetan penangkapan membuat polisi memburu siapa bos dibalik jaringan tersebut. Benar saja, upaya pengungkapan sampai ke akar berhasil menangkap dua orang berinisial EC (43) warga Jakarta Barat dan ES (47) yang juga warga Jakarta Barat, pada Minggu, 24 November 2024.

EC dan ES diduga merupakan pemilik situs judi online. “Tersangka EC selaku Direktur dari 5 Perusahaan fiktif dan ES selaku admin operasional keuangan di wilayah Jakarta Barat,” paparnya.

Pengungkapan kasus jaringan judi online ini terjadi selama bulan November 2024. Total ada enam pelaku yang turut serta diamankan dengan peran masing-masing.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kapolres Jombang Pantau Langsung Ketersediaan BBM di SPBU

19 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Kapolres Jombang, AKBP Yanto Mulyanto saat memantau langsung ketersediaan BBM di salah satu SPBU

Jombang Bersarung Empat Hari 19-22 Oktober, Peringati Hari Santri

19 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Empat Suporter PSS Sleman Tewas Kecelakaan di Tol Madiun

19 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Arab Saudi Umumkan Perpanjangan Penutupan Bandara Riyadh

19 Oktober 2026 - 00:09 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur Jadi Oktober 2028

18 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Untuk Keselamatan Kemenhub Perketat Pengawasan ODOL Tanjung Perak

18 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Damkar Bergerak Lagi Atasi Kebakaran Usaha Sol Sepatu Karobelah Mojoagung

18 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Parade Ikonic Baskara RCC 2026, Warsubi Target Masuk KEN Pariwisata

18 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Prajurit TMMD 130 Jombang, Juga Terlibat Bantu Petani Desa Klitih Panen Cabai

18 Oktober 2026 - 18:13 WIB

Trending di News