Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Khairul Kalam Sukses Hancurkan Bangunan Calon Gerai Indomart, Kini Kapolres Pamekasan Siap Meringkusnya

badge-check


					Warga Palenggaan, Pamekasan, Madura di bawah komando koordinator lapangan, Khairul Kalam, telah berhasil hancurkan bangunan calon gerai Indomart, Rabu 7 Oktobet 2026. Foto: instagram@kabar.madursa Perbesar

Warga Palenggaan, Pamekasan, Madura di bawah komando koordinator lapangan, Khairul Kalam, telah berhasil hancurkan bangunan calon gerai Indomart, Rabu 7 Oktobet 2026. Foto: [email protected]

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, PAMEKASAN — Kepala Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur, Kamis 8 Oktober 2026, secara resmi menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus perobohan bangunan gerai Indomart di Desa Palengaan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan menyusul aksi pembongkaran paksa yang dilakukan sekelompok massa dipimpin oleh Khairul Kalam, Rabu 7 Oktober 2026, di lokasi pembangunan yang sebelumnya telah menjadi titik panas penolakan masyarakat setempat.

Khairul Kalam saat itu menyatakan hanya membela gurunya dalam urusan adanya gerai modern yang akan melibah usaha tradisional.

Korban Diminta Melapor

“Kami menempatkan persoalan ini pada porsinya. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan telah melaporkan peristiwa ini secara resmi, kami siap memprosesnya sesuai jalur hukum tanpa pandang siapa pun.”

“Polisi tidak memihak, kami hanya menegakkan aturan,” ujar Kapolres Pamekasan dalam keterangan resminya, Kamis (8/10).

Pernyataan ini menegaskan posisi tegas aparat keamanan di tengah situasi yang sempat memanas.

Pihak kepolisian mencatat bahwa persoalan ini sebenarnya telah melalui proses panjang sebelum berujung pada perusakan fisik bangunan.

Sebelumnya, tokoh masyarakat dan ulama setempat yang dipimpin H. Muhdar Abdullah telah melakukan audiensi resmi ke Pendopo Bupati Pamekasan untuk menuntut pembatalan izin pendirian gerai tersebut.

Pemerintah Kabupaten melalui Satpol PP bahkan telah meminta pihak pengelola Indomaret untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan guna memberi ruang dialog yang lebih luas.

Namun upaya penyelesaian damai belum menemukan titik temu. Massa yang dipimpin Khairul Kalam kemudian turun langsung ke lokasi dan melakukan pembongkaran paksa.

Peristiwa ini memunculkan dua sisi persoalan sekaligus: tuntutan sosial-ekonomi warga yang merasa terancam keberadaan ritel modern, dan tindakan anarkis yang melanggar hukum atas perusakan aset milik pihak lain.

Persuasif

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, menambahkan bahwa pada saat aksi berlangsung, petugas di lapangan telah melakukan pendekatan persuasif untuk mencegah kerusakan yang lebih parah.

“Kami berada di tengah situasi yang sensitif. Prioritas utama kami adalah keselamatan semua pihak dan mencegah konflik berkepanjangan. Namun demikian, itu tidak berarti tindakan yang melanggar hukum dibiarkan begitu saja,” jelasnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menunggu laporan resmi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil jalur sendiri dalam menyelesaikan perselisihan.

Setiap keberatan dapat disampaikan melalui forum musyawarah, jalur administratif pemerintahan, maupun pengadilan — saluran yang sah dan terjamin keadilannya.

Sementara itu, pihak pengelola Indomaret belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil.

Masyarakat luas berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga: pembangunan ekonomi memang harus berjalan, namun tidak boleh mengabaikan keberadaan dan kesejahteraan masyarakat yang sudah mendahului di tempat itu. Sebaliknya, penolakan yang disampaikan pun harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Kronologi

  • Sebelum aksi Tokoh agama & masyarakat Desa Palengaan dipimpin H. Muhdar Abdullah mengadakan audiensi resmi ke Pendopo Bupati Pamekasan, menuntut pembatalan izin pendirian gerai Indomaret
  • Tahap mediasi Satpol PP Pamekasan meminta pihak pengelola Indomaret untuk menghentikan sementara pembangunan sambil menunggu penyelesaian musyawarah
  • Aksi perobohan — Akhir September 2026 Massa dipimpin Khairul Kalam mendatangi lokasi bangunan dan melakukan pembongkaran secara paksa tanpa prosedur hukum yang sah
  • Di lapangan saat kejadian Aparat kepolisian melakukan pendekatan persuasif untuk meredam situasi dan mencegah kerusakan lebih luas
  • 8 Oktober 2026 — Pernyataan resmi Kapolres Pamekasan menegaskan kasus akan diproses hukum secara objektif menunggu laporan resmi dari pihak yang dirugikan
  • Saat ini Belum ada penetapan tersangka; polisi mengimbau semua pihak menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum dan musyawarah. **
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kirim Surat ke KPK, Nusron Wahid tak Bisa Hadiri Pemeriksaan

7 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Diduga Sarang Judol, Petugas Gerebek Rumah Dinas di Cijantung Ringkus 11 Tersangka dan 32 Komputer

7 Oktober 2026 - 16:50 WIB

27 Pelajar SMPN 1 Mojoanyar Diangkut ke Puskesmas Gayaman Mojokerto Akibat Keracunan Sate Ayam MBG

7 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Gunakan Alat Berat Warga Palengaan Pamekasan Robohkan Bangunan Calon Gerai Indomart

7 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Gagal di MK, Denny dan Refly Harun Bawa Pemakzulan Gibran ke Gedung DPR-MR RI

7 Oktober 2026 - 09:42 WIB

Pikup Terbakar di Peterongan Jombang, Pengemudi Alami Luka Serius Buah Dagangan Ludes

6 Oktober 2026 - 21:28 WIB

5 Orang Luka, 41 Bangunan dan 12 Kendaraan Rusak, Ledakan di Resto Nasi Tempong Pakuwon City

6 Oktober 2026 - 11:54 WIB

MTs Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang Kebakaran, Ruang 8 X 20 M Produksi Air Kemasan Ludes

5 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Menelisik Akar Terorisme (65): Suku Indian Diasingkan di Tanahnya Sendiri

5 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Trending di News