Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, PAMEKASAN — Pagi hari Rabu ini, 7 Oktober 2026, suasana di desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, berubah seketika.
Ratusan warga, santri, dan alumni pondok pesantren setempat berdatangan ke lokasi bangunan yang hampir rampung pembangunannya dan direncanakan menjadi gerai Indomaret.
Tanpa hambatan dari pihak mana pun, mereka membawa alat berat berupa bego atau ekskavator, lalu mulai merobohkan struktur bangunan yang telah berdiri kokoh di lahan tersebut.
Yang mencolok dari peristiwa ini adalah ketiadaan pengamanan dari aparat keamanan. Tidak terlihat satupun petugas kepolisian dari Polsek Palengaan yang menjaga lokasi maupun mengatur situasi.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga tidak hadir. Demikian pula Babinsa dari Koramil setempat maupun Babinkamtibmas yang biasanya bertugas menjaga ketenteraman di tingkat desa, tidak tampak di lokasi kejadian.
Pembongkaran berlangsung di bawah pengawasan warga sendiri, tanpa ada upaya pencegahan atau penghentian dari pihak berwenang hingga bangunan itu roboh. Bahkan sudah disiapkan alat berat berupa bechoe di lokasi.
Ratusan Orang
Peristiwa pembongkaran ini bukanlah terjadi secara tiba-tiba. Ia merupakan puncak dari serangkaian langkah yang dilakukan para tokoh masyarakat dan ulama se-Kecamatan Palengaan.
Dipimpin oleh H. Muhdar Abdullah, Ketua Yayasan Al Miftah Panyeppen, para tokoh agama telah berulang kali menyampaikan keberatan mereka.
Bersama puluhan alumni pondok pesantren dan tokoh masyarakat, mereka melakukan audiensi resmi ke Pendopo Mandhapa Agung Ronggosukowati, menghadap Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati menyatakan sepakat menghentikan pembangunan gerai tersebut dengan alasan menghormati aspirasi para ulama serta menjaga stabilitas sosial di wilayah yang dikelilingi banyak pondok pesantren, salah satunya Ponpes Mambaul Ulum Bata-Bata.
Muncul Ancaman
Selasa, 6 Oktober 2026, sehari sebelum perobohan, tiga orang perwakilan yang bertindak atas nama 14 Pengasuh Pondok Pesantren se-Kecamatan Palengaan kembali mendatangi Bupati.
Mereka menyerahkan surat tuntutan tertulis yang menegaskan sikap para kiai untuk menjaga kestabilan ekonomi masyarakat, khususnya pedagang kecil yang dikhawatirkan akan terdesak jika ritel modern tersebut beroperasi.
Bahrowi, perwakilan rombongan alumni dan santri, secara vokal menyampaikan di ruang publik bahwa jika pemerintah daerah tidak segera mengambil tindakan tegas, maka masyarakat sendiri yang akan turun tangan.
Namun, di tengah kesepakatan yang telah dijalin, pembangunan fisik di lokasi Desa Panaan ternyata tetap berjalan. Inilah yang dianggap para tokoh agama dan masyarakat sebagai ketidakpastian pelaksanaan keputusan, sehingga mendorong warga untuk mengambil langkah.
Kronologi
- Juli 2026 Penolakan bermula. Warga dan tokoh agama mulai menyampaikan keberatan atas rencana pendirian gerai Indomaret di Desa Panaan, dikhawatirkan merugikan pedagang kecil dan mengganggu keseimbangan sosial-ekonomi di kawasan pesantren
- Sebelum 6 Okt 2026 H. Muhdar Abdullah memimpin audiensi ke Bupati Pamekasan. Bupati menyatakan sepakat menghentikan pembangunan dan meminta agar hal tersebut disampaikan kepada masyarakat
- Selasa, 6 Okt 2026 Tiga perwakilan dari 14 pengasuh ponpes kembali menemui Bupati, menyerahkan surat penolakan resmi tertulis. Namun kabar yang diterima warga, pembangunan fisik di lokasi tidak berhenti
- Rabu, 7 Okt 2026 — Pagi Ratusan massa berkumpul dan bergerak ke lokasi bangunan.
Tidak ada aparat kepolisian, Satpol PP, Babinsa, maupun Babinkamtibmas yang mengamankan atau mencegah. Alat berat dibawa ke lokasi, lalu perobohan dimulai.
Pintu, tiang, struktur bangunan, hingga papan nama perusahaan diruntuhkan
Pasca-perobohan Bangunan yang hampir selesai kini rata dengan tanah.
Belum ada pernyataan resmi dari Bupati, Kepolisian, maupun pihak perusahaan. Pemerintah daerah belum mengeluarkan sikap resmi terkait kerusakan yang terjadi.
Peristiwa ini mempertemukan dua hal yang sama-sama dijunjung tinggi di masyarakat kita: kepatuhan terhadap hukum negara, dan penghormatan terhadap kesepakatan sosial yang hidup di tengah masyarakat.
Di satu sisi, pembongkaran bangunan tanpa proses pengadilan bukanlah tindakan yang sesuai aturan.
Di sisi lain, ketegasan para tokoh agama mencerminkan keprihatinan yang mendalam atas nasib ekonomi warga kecil yang selama ini menafkahi keluarganya dari usaha dagang di lingkungan tersebut.
Hal ini menimbulkan pertanyaan: mengapa ketika terjadi perselisihan yang diketahui sebelumnya, tidak ada aparat yang hadir untuk menjaga ketertiban, melerai, atau mengamankan aset siapapun yang terlibat.**

















