Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Jaksa Tuntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Kasus Pelecehan Siswa di SMP Jombang

badge-check


					Jaksa ajukan tuntuan 12 penjara terhadap pria seorang guru honorer SMP di Jombang, dalam kasus pelecehan seksual terhadap siswanya. Foto: celah.id Perbesar

Jaksa ajukan tuntuan 12 penjara terhadap pria seorang guru honorer SMP di Jombang, dalam kasus pelecehan seksual terhadap siswanya. Foto: celah.id

Penulis: Arief H. Soesatyo  | Editor: Proyo Suwarno

KREDONEWS.COM. JOMBANG— Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jombang menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap seorang oknum guru honorer berinisial DPR (24 tahun).

Ia didakwa melakukan kekerasan seksual dan pencabulan berulang kali terhadap siswa laki-laki di sekolah tempatnya mengajar.

Tuntutan pidana dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jombang, Senin, 13 Juli 2026.

Dalam surat tuntutan yang disampaikan Jaksa Yoga Adhyatma, terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 618 KUHP Nasional.

“Kami memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa.”

“Fakta persidangan menunjukkan perbuatan yang dilakukan terencana, berulang, dan sangat merugikan perkembangan psikologis anak di bawah umur,” tegas jaksa.

Perkara bermula akhir tahun 2025 saat orang tua korban melaporkan dugaan pencabulan ke kepolisian.

Hasil penyidikan mengungkap modus yang sangat terencana: terdakwa membuat akun media sosial palsu dengan identitas perempuan, menjalin komunikasi intens dengan korban, lalu meminta pertukaran konten asusila.

Setelah memiliki bukti rekaman, ia mengancam akan menyebarkan konten tersebut jika korban menuruti keinginannya.

Perbuatan cabul terjadi berulang kali sejak korban duduk di kelas satu SMP, seringkali dilakukan di kediaman terdakwa dengan alasan bantuan tugas sekolah. Tersangka sempat berbelit saat diperiksa, namun akhirnya mengakui perbuatannya.

Pihak berwenang juga menemukan barang bukti berupa perangkat elektronik berisi rekaman dan percakapan yang memperkuat dakwaan.

Hal yang memberatkan adalah posisi terdakwa sebagai guru yang seharusnya menjadi pelindung teladan bagi murid, justru memanfaatkan kepercayaan untuk melancarkan kejahatan.

Tuntutan 12 tahun penjara diminta agar memberikan efek jera dan menjaga marwah dunia pendidikan.

Jadwal sidang selanjutnya ditetapkan pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum terdakwa.

Pemerintah daerah dan pihak sekolah menyatakan akan memberikan pendampingan psikologis penuh kepada korban dan keluarga hingga proses hukum selesai.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

CRV Ditumpangi 9 Orang Sekeluarga, Tabrak Truk Parkir di Tol Pandaan 5 Orang Tewas

16 Juli 2026 - 13:17 WIB

3.000 ASN Disdik Brebes Bobol Presensi Daring, Sembilan Guru Dijebloskan ke Tahanan

16 Juli 2026 - 09:52 WIB

Satu Korban Luka, Akibat Kebakaran Rumah dan Toko di Johowinong Mojoagung

16 Juli 2026 - 08:39 WIB

Kemenkop Pasang Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Beli 1.800 Unit Kipas Angin, Ferry Yuliantoro Mengaku tak Tahu!

16 Juli 2026 - 08:06 WIB

Jaksa Teliti Asal Usul 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah, Mahfud MD: Ini Gempa Hukum Terbesar

16 Juli 2026 - 05:32 WIB

57 ASN di Kukar Terima Transferan Rp36,7 Miliar, BPK Kaltim: Bukan Kelebihan Bayar Biasa

15 Juli 2026 - 21:26 WIB

Yuenchi Arwindi Merasa Difitnah: Demi Allah, Saya tak Ada Hubungan dengan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

15 Juli 2026 - 20:17 WIB

Hentikan Oven Dumping 2028, Menteri LH Jumhur Hidayat Turun Langsung ke TPA Banjardowo Jombang

15 Juli 2026 - 16:57 WIB

Hutan Anjasmoro Mulai Terbakar, Wiku Diaz: Jombang Butuh Tambahan Satu Pos Damkar Lagi!

15 Juli 2026 - 13:28 WIB

Trending di News