Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDINEWS.COM, BREBES — Kepolisian Resor Brebes, Jawa Tengah, menetapkan sembilan orang berstatus Aparatur Sipil Negara bidang pendidikan sebagai tersangka dan menahan mereka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Brebes.
Kesembilan orang ini terjerat dugaan tindak pidana pembuatan, penyebaran, hingga penggunaan aplikasi ilegal untuk memanipulasi sistem presensi (kehadiran) secara daring.
Kasus bermula saat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes melakukan pemeliharaan server sistem kehadiran resmi akhir April 2026.
Namun, sistem justru mencatat ribuan kehadiran yang tetap masuk padahal layanan sedang tidak aktif.
Hal ini memicu dugaan kuat ada penggunaan jalur tidak sah untuk memalsukan kehadiran.
Hasil penyelidikan menunjukkan ada aplikasi tak resmi bernama “Person” yang mampu mengubah koordinat lokasi secara buatan.
Aplikasi ini memungkinkan pengguna melakukan presensu seolah-olah berada di tempat kerja, padahal berada di lokasi lain.
Iuran Rp350.000
Pengguna yang ingin memakai layanan ini dikenakan biaya sekitar Rp250.000 hingga Rp350.000 per tahun yang disalurkan melalui kelompok percakapan daring.
Kapolres Brebes menyatakan dari ribuan ASN yang terdeteksi menggunakan aplikasi tersebut, penyidik memfokuskan penanganan hukum awal kepada sembilan orang yang berperan paling sentral.
AKBP Lilik Ardhiansyah, mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan dalam konferensi pers di Aula Mapolres Brebes pada Rabu, 1 Juli 2026 . Penahanan terhadap kesembilan tersangka sendiri sudah dilakukan sejak 27 Juni 2026
Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis, kesembilan tersangka tersebut hanya disebutkan inisialnya, yaitu:
- AH (41 tahun) yang diduga membuat dan mengembangkan aplikasi
- DB (38 tahun) mengelola rekening penerimaan dana;
- FFR (40 tahun) mengelola grup penyebaran;
- RTH (39 tahun), NK (41 tahun), AM (35 tahun), SEP (35 tahun), SDK (33 tahun), dan LS (38 tahun) masing masing berperan mengedarkan sekaligus menggunakan aplikasi tersebut. Seluruhnya berstatus guru di berbagai sekolah di wilayah Brebes.
Kesembilan tersangka disangkakan melanggar Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan teknologi informasi dan pemalsuan data elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan meliputi perangkat gawai, data transaksi keuangan, rekaman percakapan, serta dokumen kehadiran.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Brebes menyatakan akan memproses seluruh pihak yang terindikasi terlibat secara bertahap.
Selain proses pidana, sanksi administrasi mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemulihan keuangan negara akan diberlakukan sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.
Pihak berwenang mengimbau seluruh ASN untuk mematuhi aturan kedinasan dan menggunakan sistem resmi yang telah ditetapkan.
Penegakan hukum ini dilakukan agar disiplin dan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan tetap terjaga dengan baik.
Terbongkar Saat Server Dimatikan
1. Langkah Penjebakan: Aturan resmi hanya izin absen dalam radius 50 meter. Aplikasi ilegal memanipulasi koordinat GPS sehingga bisa absen dari mana saja. Saat server resmi dimatikan, pengguna aplikasi ilegal tidak tahu dan tetap mengirim data—sehingga jejak mereka terekam jelas.
2. Peran Bupati: Bupati Paramitha Widya Kusuma segera memimpin rapat tertutup, memastikan ini bukan sekadar pelanggaran disiplin melainkan korupsi keuangan negara, dan memerintahkan penelusuran menyeluruh serta pelaporan ke kepolisian. Dinyatakan secara terbuka pada Sabtu, 2 Mei 2026 bahwa terdeteksi sekitar 3.000 ASN terlibat.
3. Peran Sekda: Sekretaris Daerah Tahroni mengoordinasikan tim gabungan BKPSDMD, Inspektorat, dan Dinas terkait untuk memverifikasi data, memanggil pihak terkait, dan menyerahkan bukti lengkap ke penyidik. Semua berjalan terstruktur agar tidak ada yang tertutupi.
4. Tindak Lanjut: Setelah bukti cukup lengkap, kasus diserahkan ke Polres Brebes yang kemudian menetapkan dan menahan 9 oknum tersebut sejak 27 Juni 2026, serta diumumkan resmi 1 Juli 2026.**

















