Penulis: Mulawarman. | Editor: Priyo Suwarno
KTEDONEWS.COM, TENGGARONG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur menegaskan temuan penyimpangan keuangan negara senilai Rp36,7 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara, bukan sekadar kekeliruan administrasi atau “kelebihan bayar” biasa.
Pemeriksaan mendalam menunjukkan pola penyalahgunaan wewenang yang terstruktur, sistematis, dan berlangsung terus‑menerus selama lima tahun anggaran.
Kepala Perwakilan BPK Kaltim, Teguh Wahyudi, menyampaikan hal ini saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi pada Jumat (10/7/2026):
“Angka Rp9,7 miliar yang semula beredar hanyalah bagian kecil dari temuan. Secara keseluruhan, kami catat penyimpangan mencapai Rp36,7 miliar yang disalurkan kepada 57 orang yang sama sekali tidak memenuhi syarat. Ini bukan kelalaian semata, melainkan indikasi kuat adanya rekayasa yang dilakukan berulang‑ulang sejak tahun 2021 hingga 2025.”
Pemeriksaan menemukan fakta mencolok: dana insentif dan tunjangan guru justru dialihkan ke rekening pihak yang tidak berkaitan dengan tugas pendidikan, meliputi pegawai instansi lain, mantan pegawai, warga sipil, hingga pihak yang tidak berdomisili di wilayah Kutai Kartanegara.
Seluruh dokumen pencairan telah dimanipulasi sedemikian rupa agar tampak sah secara prosedur, padahal tidak memiliki dasar hak penerimaan yang kuat.
Teguh menambahkan pola ini berjalan secara teratur: setiap tahun anggaran selalu ditemukan celah untuk memasukkan nama‑nama yang tidak berhak, bahkan diduga ada pembagian keuntungan dari dana yang berhasil dicairkan.
“Jika hanya kesalahan hitung, tidak mungkin terjadi selama lima tahun berturut‑turut dengan pola yang sama dan melibatkan puluhan orang yang tidak layak menerima,” tegasnya.
Menindaklanjuti hal ini, BPK memerintahkan pengembalian seluruh dana dalam waktu 60 hari kerja.
Jika tidak dipulihkan secara sukarela, temuan ini akan diserahkan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Kepolisian untuk diselidiki lebih lanjut dengan dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang.
Telah Terima Rincian
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kukar, Heriansyah, mengakui telah menerima rincian lengkap temuan tersebut.
Pihaknya berjanji akan segera melakukan inventarisasi menyeluruh dan memanggil pihak‑pihak terkait untuk meminta pertanggungjawaban.
Ketua Komisi III DPRD Kukar mengimbau agar tidak ada pihak yang mencoba meredam kasus ini dengan alasan sekadar “kekeliruan administrasi”.
“Rakyat berhak tahu ke mana uang pendidikan itu pergi dan siapa yang bertanggung jawab. Jika ini terbukti korupsi terstruktur, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.**

















