Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Babak Baru Kasus Penipuan PPPK Pemkab Gresik, Staf Dinas PMD Jadi Tersangka

badge-check


					Foto: Istimewa
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya saat memberikan keterangan terkait adanya tersangka baru kasus pemalsuan SK PPPK. Perbesar

Foto: Istimewa Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya saat memberikan keterangan terkait adanya tersangka baru kasus pemalsuan SK PPPK.

Penulis: Sanny | Editor: Priyo Suwarno

GRESIK, SWARAJOMBANG.COM – Kasus penipuan dan pemalsuan dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Gresik kembali menambah tersangka baru.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, tersangka baru ini adalah AP (56), warga Kabupaten Lamongan, staf di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik.

“Yang bersangkutan diduga berperan membantu aksi penipuan, dengan meyakinkan para korban bahwa mereka dapat diloloskan menjadi PPPK melalui jalur tidak resmi,” ujar AKP Arya Widjaya di Mapolres Gresik, Jumat (10/7).

AKP Arya Widjaya menerangkan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026. Dalam penyelidikan terungkap bahwa AP memperkenalkan para korban kepada seseorang bernama Antoni, yang sebelumnya telah mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan imbalan sejumlah uang.

“Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali,” jelas AKP Arya.

Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, AP diduga memberikan kesempatan, sarana, serta keterangan yang mempermudah tindak pidana penipuan sehingga dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

“Apabila menemukan praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian,” tegas AKP Arya Widjaya.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bupati Warsubi Terima KKN 1.225 Mahasiswa UPN, Acara Digelar di Lokasi TPA Banjardowo

14 Juli 2026 - 12:18 WIB

Bupati Gresik Pulangkan.Puluhan Anak Pekerja Migran di Malaysia

14 Juli 2026 - 10:52 WIB

Gunakan Rudal Jenis Baru, Iran Serang Sasaran Strategis AS di Kuwait, Oman, Bahrain, Arab Saudi dan Yordania

14 Juli 2026 - 10:19 WIB

DPR RI Bahas Kasus Pembakaran 3 Santri di Lombok: Tiga Hari Wajib Tentukan Status Hukum Pemilik Yayasan

14 Juli 2026 - 09:35 WIB

Rudal dan Drone Houthi Hantam Bandara Abha Arab Saudi, Tujuh Korban Luka luka

14 Juli 2026 - 08:28 WIB

Terjebak Love Scam Dunia Maya, Ibu 54 Tahun dari Jakarta Rela Transfer Rp250 Juta setelah Jual Mobil

13 Juli 2026 - 20:33 WIB

Ibu ini berusia 54 tahun alamat di Jakarta Selatan, terbius oleh rayuan gombal lewat love scam. Ia bahkan rela jual mobil dan transfer Rp250 juta kepada pria yabg mengaku polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya. Foto: cyber netwotk

Jangan Panik! Beras Anda Aman dari Kutu dengan Trik Sederhana

13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Daftar Harga BBM di SPBU Pertamina, BP, Shell, dan VIVO

13 Juli 2026 - 20:07 WIB

Pasca Penggeledahan Jampidsus, Kapolri Lakukan Pertemuan Tertutup dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin

13 Juli 2026 - 17:39 WIB

Trending di News