Penulis: Arief H Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG – Setelah sempat dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan kasus KSU AL KAHFI Jombang, Polres Jombang akhirnya buka suara. Ditegaskan, bahwa penyidik telah melaksanakan proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum dan tahapan prosedural yang berlaku.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 18 Mei 2025 dari pelapor atas nama Andika Dwi Septian, warga Jombang, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diketahui terjadi pada bulan Maret 2025 di kantor KSU AL KAHFI yang beralamat di Jalan Seroja No. 57 Jombang.
Dalam laporannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp58.061.477,-. Atas laporan ini, petugas segera melakukan proses penyelidikan dengan meminta keterangan dari pelapor maupun pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Setelah ditemukan adanya unsur pidana, pada tanggal 15 September 2025 perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti, selanjutnya pada tanggal 3 November 2025, penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka atas nama R. Dadan Surachmat bin Hidayat Sanjaya Dipura selaku pimpinan KSU AL KAHFI, dan ditahan.
Ternyata usai penangkapan tersangka, pada awal November 2025 muncul laporan-laporan baru dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana serupa dengan pihak KSU AL KAHFI sebagai terlapor. Saat itu ada tambahan 5 laporan polisi dengan jumlah korban mencapai 40 orang dan total kerugian diperkirakan sebesar Rp3.677.338.952,-.
Otomatis, penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jombang. Hasilnya, JPU meminta agar laporan tambahan dibuatkan SPDP dan berkas perkara secara terpisah dari laporan pertama.
Selanjutnya, pada tanggal 26 November 2025, berkas perkara untuk laporan awal atas nama korban Andika Dwi Septian dikirimkan kepada JPU. Namun pada tanggal 12 Desember 2025, JPU menyampaikan bahwa masih terdapat kekurangan dalam berkas perkara dan akan memberikan petunjuk P-19. Berkas perkara beserta petunjuk resmi P-19 kemudian dikembalikan kepada penyidik pada tanggal 16 Desember 2025.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk proses pelimpahan tahap dua kepada JPU beserta barang bukti, namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, penyidik berencana mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka. Apabila kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka penyidik akan melakukan upaya paksa berupa perintah membawa guna kepentingan pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Kami pastikan proses penanganan perkara ini terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme hukum. Setiap perkembangan dan kendala dalam proses penyidikan juga telah kami sampaikan kepada para korban. Saat ini penyidik masih terus melakukan langkah-langkah untuk proses pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Dimas.
Ia juga menambahkan bahwa penyidik akan mengambil langkah tegas apabila tersangka kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan kedua tanpa alasan yang sah, maka penyidik akan melakukan upaya paksa berupa perintah membawa untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Dalam setiap tahapan penanganan perkara ini, penyidik secara aktif telah memberikan penjelasan kepada para korban terkait perkembangan perkara maupun kendala-kendala yang dihadapi selama proses penyidikan berlangsung.
“Demikian klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan informasi yang utuh dan objektif kepada masyarakat terkait proses penanganan perkara tersebut,” tandasnya. ***







