Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Forum Persatuan Islam Indonesia (FPII) secara resmi mengambil langkah hukum dengan cara melaporkan dugaan penyebaran narasi yang memicu kegaduhan di ruang publik dan mengganggu ketertiban antarumat beragama.
Laporan ini diajukan langsung oleh Ketua Umum FPII, Muhammad Fathur Rozaq, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis 16 April 2026.
Dalam rilis yan diterima Kredonwes.com, Jumat, 17 April 2026, disebutkan bahwa langkah ini diambil menyusul pernyataan Saudara Jusuf Kalla yang mengklaim ada kemudahan pembenaran aksi saling membunuh dalam ajaran agama.
FPII menilai narasi tersebut bukan sekadar disinformasi teologis, melainkan ancaman nyata terhadap stabilitas sosial dan ketertiban umum.
Fathur Rozaq menyatakan bahwa sebagai organisasi yang menjunjung tinggi persatuan, FPII merasa perlu melakukan intervensi hukum demi meredam keresahan yang mulai muncul di akar rumput.
”Kami hadir di Polda Metro Jaya hari ini untuk memastikan bahwa ruang publik kita tidak dinodai oleh narasi yang memicu kegaduhan. Klaim bahwa agama mempermudah aksi membunuh adalah pernyataan yang sangat berbahaya. Jika dibiarkan, ini akan mengganggu ketertiban antarumat beragama yang selama ini sudah terjaga dengan baik,” tegas Fathur Rozaq di depan gedung Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya.
Landasan
Dalam laporannya, FPII menggunakan landasan hukum terbaru, yakni Pasal 300 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), yang secara spesifik mengatur tentang perbuatan di muka umum yang menyebarkan kebencian atau hasutan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial.
Selain itu, UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial juga menjadi rujukan utama mengingat dampak luas yang dapat ditimbulkan.
Fathur menambahkan bahwa jalur hukum ini ditempuh sebagai instrumen edukasi agar tokoh publik lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan yang menyentuh sensitivitas agama.
”Langkah hukum ini adalah upaya preventif agar kegaduhan tidak meluas menjadi konflik horizontal. Kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa Islam adalah agama yang damai (Rahmatan lil ‘Alamin) dan hukum negara hadir untuk melindungi ketertiban tersebut,” tambahnya.
FPII telah menyerahkan sejumlah bukti kunci, termasuk rekaman pernyataan dan analisis dampak sosial, untuk segera ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Metro Jaya.
FPII juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak berwajib demi menjaga kondusivitas nasional.**







