Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

DPRD Jombang Sahkan Raperda Renstra Pariwisata 2026-2045, Proyeksi Naikkan PAD 15-20%

badge-check


					Ketua DPRD Jombang, hadi Atmaji membubuhkan tanda tangan pengesahakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2026–2045. Instagram: dprd_jombang Perbesar

Ketua DPRD Jombang, hadi Atmaji membubuhkan tanda tangan pengesahakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2026–2045. Instagram: dprd_jombang

Penulis: Arief Hendro Soesatyo  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG- DPRD Kabupaten Jombang secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026–2045 menjadi Perda melalui Rapat Paripurna di ruang Rapat Paripurna DPRD setempat.

Hari ini Kamis, 9 April 2026, DPRD Kabupaten Jombang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2026–2045.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang dengan dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Jombang.

Pengesahan ditandai penandatanganan bersama antara Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, Bupati Jombang,  dengan target menjadikan pariwisata sebagai pilar ekonomi utama melalui proyeksi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 15-20% dalam 5 tahun ke depan.

Rapat dihadiri penuh oleh 35 anggota DPRD, Wakil Bupati, serta Sekda dan dinas terkait. Keenam fraksi menyampaikan pendapat akhir yang secara bulat mendukung Raperda sebagai landasan strategis pembangunan pariwisata berkelanjutan.

Selain itu, fraksi-fraksi juga memberikan sejumlah catatan penting, di antaranya terkait optimalisasi potensi wisata lokal, peningkatan infrastruktur pendukung, penguatan promosi pariwisata, serta pemberdayaan masyarakat sekitar destinasi wisata. Hal ini diharapkan dapat menjadikan sektor pariwisata sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah Kabupaten Jombang ke depan.

Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Jombang dan Pemerintah Kabupaten Jombang sebagai bentuk pengesahan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2026–2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

  • Fraksi PDI Perjuangan menekankan optimalisasi wisata religi seperti Makam Mbah Sayyid Sulaiman di Mojoagung, dengan masukan peningkatan akses jalan dan fasilitas digital.

  • Fraksi Golkar mendorong infrastruktur pendukung di 12 destinasi prioritas, termasuk Bendungan Gerak Pacet, untuk daya saing regional.

  • Fraksi PKB fokus pada pemberdayaan masyarakat lokal melalui pelatihan homestay dan UMKM, menargetkan 5.000 lapangan kerja baru hingga 2030.

  • Fraksi Gerindra menyoroti promosi digital via aplikasi wisata Jombang dan kolaborasi dengan influencer nasional.

  • Fraksi PKS meminta penguatan mitigasi lingkungan di kawasan air terjun seperti Srambilan, guna pariwisata ramah lingkungan.

  • Fraksi NasDem mendukung integrasi dengan event tahunan seperti Festival Tomat Mojo untuk tarik 500.000 wisatawan per tahun.

Catatan bersama ini direspons positif oleh Pemerintah Daerah, yang berkomitmen alokasikan Rp50 miliar dari APBD 2027 untuk infrastruktur awal. Bupati Wuwuh menyatakan, “Renstra ini akan transformasi Jombang dari daerah transit menjadi destinasi unggulan Jawa Timur.”

Pada 11 April 2026, Bupati menandatangani Perda secara final di Pendopo Kabupaten, yang kini siap dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk pengesahan provinsi. Dokumen ini mencakup 5 klaster utama: wisata religi, alam, budaya, kuliner, dan agro.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wibisono: Patut Diduga Langgar Tiga UU Sekaligus, Uang Anggota Rp124 M Dibelikan Tanah oleh Pengurus KPRI Jombang

17 Juli 2026 - 15:05 WIB

Kosmak Ungkap Dugaan Gurita Bisnis Besar yang Libatkan Nama Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 - 11:46 WIB

Kajian Kadin-TVRI: Piala Dunia Punya Efek Ekonomi Langsung Rp5 Triliun bagi RI

17 Juli 2026 - 10:17 WIB

300 Anggota Resah: Kas KPRI Sejahtera Jombang Kosong, Punya Beban Rp124 Miliar

17 Juli 2026 - 05:20 WIB

Menhub Targetkan Proyek KRL Surabaya-Sidoarjo Rampung 2029

16 Juli 2026 - 20:03 WIB

Jaksa Tuntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Kasus Pelecehan Siswa di SMP Jombang

16 Juli 2026 - 14:01 WIB

CRV Ditumpangi 9 Orang Sekeluarga, Tabrak Truk Parkir di Tol Pandaan 5 Orang Tewas

16 Juli 2026 - 13:17 WIB

3.000 ASN Disdik Brebes Bobol Presensi Daring, Sembilan Guru Dijebloskan ke Tahanan

16 Juli 2026 - 09:52 WIB

Satu Korban Luka, Akibat Kebakaran Rumah dan Toko di Johowinong Mojoagung

16 Juli 2026 - 08:39 WIB

Trending di News