Menu

Mode Gelap

News

Kejari Purworejo Lakukan Penggeledahan Tiga Kantor, Kasus Korupsi Mini Zoo Mangkrak Senilai Rp 9,6 Miliar

badge-check


					Tim Kejaksaan Negeri Purworejo melakukan tiga kantor milik swasata dan kantor Dinas Olahraga dan Pariwisata Purworejo, terkait dugaan korupsi pembangunan mini zoo senilai Rp 9,6 miliar. Foto: Instagram@kejaripurwaorejo Perbesar

Tim Kejaksaan Negeri Purworejo melakukan tiga kantor milik swasata dan kantor Dinas Olahraga dan Pariwisata Purworejo, terkait dugaan korupsi pembangunan mini zoo senilai Rp 9,6 miliar. Foto: Instagram@kejaripurwaorejo

Penulis: Sri Muryanto  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, PURWOREJO– Selasa, 31 Maret 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Purworejo telah melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi, untuk membongkar dugaan korupsi proyek Mini Zoo Pemkab Purworejo, jawa Tengah, seniai Rp 9,6 miliar yang kondisinya mangkrak.

Penggeldahan dilaksanaka di Kantor Penyedia (Tersangka HA), Rumah Penyedia (Tersangka HA), Kantor Pengawas (Tersangka WHK)

Selanjutnya, pada Rabu, 01 April 2026, dilakukan kembali penggeledahan di  Kantor Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Purworejo (Tersangka AP)

Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting, barang elektronik (handphone dan laptop), serta barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya (Pembangunan Lansekap Mini Zoo) Tahun Anggaran 2023.

Tim Penyidik Pidsus Kejari Purworejo menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lansekap Mini Zoo Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Proyek ini bernilai kontrak sekitar Rp9,6 miliar dan menyebabkan kerugian negara Rp6,5 miliar akibat penyimpangan.

Demikian keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Widi Trismono, saat memberikan keteranan per, terkait kasus korupsi proyek Mini Zoo senilai Rp9,6 miliar, Senin 30 Maret 2026.

Kajari menyatakan bahwa ketiga tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 30 Maret hingga 18 April 2026, di Rutan Kelas IIB Purworejo untuk kepentingan penyidikan.

  • AP: Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Purworejo.
  • H: Direktur CV Setia Budi Jaya Perkasa, penyedia jasa pelaksana proyek.
  • WH: Konsultan pengawas dari PT Darmasraya Mitra Amerta, dinilai lalai dalam pengawasan.

Proyek Mini Zoo di Jalan Magelang Km 2, Kelurahan Keseneng, Kecamatan Purworejo, awalnya dianggarkan Rp9,69 miliar dan dilelang menjadi Rp9,49 miliar plus jasa pengawasan Rp188 juta.

Pembangunan mangkrak karena pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, tapi pencairan anggaran dilakukan penuh.

Widi Trismono menjelaskan penetapan dan penahanan tiga tersangka setelah alat bukti cukup, serta mengonfirmasi kerugian negara Rp6,5 miliar akibat pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

Ia juga mengungkapkan penggeledahan kantor Dinporapar Purworejo pada 1 April 2026 untuk memperkuat bukti tambahan.

Dalam berbagai pernyataan, Widi menekankan upaya penegakan hukum, termasuk pemeriksaan 48 saksi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kronologi

  • 2023: Proyek pembangunan lansekap Mini Zoo di Jalan Magelang Km 2, Kelurahan Keseneng, Kecamatan Purworejo, dianggarkan Rp9,69 miliar dari APBD, dilelang menjadi Rp9,49 miliar plus Rp188 juta jasa pengawasan; pekerjaan mangkrak karena tidak sesuai spesifikasi dan lokasi rawan longsor.
  • Januari 2025: Bangunan mengalami longsor, memicu isu penyelewengan dana dan kurangnya perencanaan matang.
  • Sebelum Maret 2026: LSM Tamperak melaporkan dugaan korupsi ke Kejari Purworejo hingga Kejaksaan Agung, sebut delapan nama terkait; Kejari lakukan audit dan periksa 48 saksi.
  • 30 Maret 2026: Penetapan tersangka AP (KPA/PPK Dinporapar), H (Direktur CV Setia Budi Jaya Perkasa), dan WH (Konsultan PT Darmasraya Mitra Amerta); langsung ditahan 20 hari hingga 18 April di Rutan Purworejo; kerugian negara Rp6,5 miliar dikonfirmasi.
  • 31 Maret – 1 April 2026: Penggeledahan kantor Dinporapar untuk bukti tambahan; LSM soroti penetapan tersangka dinilai “tebang pilih” karena tak libatkan kadis atau bupati. *
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mahasiswa Rekam Dosen Fisip Untirta Serang, Tertangkap Tangan Menangis Saat Diinterogasi

3 April 2026 - 11:51 WIB

Tragis Nenek 76 Tahun Meninggal Dunia Disamping Suaminya yang Sedang Sakit tak Berdaya

3 April 2026 - 11:45 WIB

Bus Restu Tergelimpang di Tol KM 689 Jombang, Diduga Ban Pecah Satu Penumpang Tewas Belasan Orang Luka-luka

3 April 2026 - 11:35 WIB

Coretax Aplikasi Rp1,3 Triliun Salah Desain, Purbaya: Diduga Keras karena Ada Calo!

2 April 2026 - 21:52 WIB

Terseret Ijon APBD Bekasi Rp 14,6 Miliar, KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

2 April 2026 - 21:24 WIB

GAAN Soroti Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba Makin Mengkhawatirkan

2 April 2026 - 18:56 WIB

Prabowo Bertemu Sanae Takaichi, Jepang Komitmen Investasi Rp 384 Triliun di Indonesia

2 April 2026 - 17:51 WIB

Kecelakaan Segi Tiga di Probolinggo Mobil Pemakaman Ario, Jenazah Dipindahkan Ambulans Saekapraya Jember

2 April 2026 - 17:18 WIB

Minta Bantuan KDM, Perempuan Cirebon Diduga Teperangkap Love Scam Tertipu Rp 2,1 Miliar oleh Pria Kamerun

2 April 2026 - 16:27 WIB

Trending di News