Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, KUTAI KARTANEGARA– Pemandangan mencolok terlihat saat konferensi pers di Kantor Kejati Kaltim, Kamis (26/3/2026). Ratusan ikat uang tunai ditata rapi di atas meja tiotal senilai Rp 214 miliar, menjadi bukti konkret hasil penyidikan dalam kasus yang menyeret sektor pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Konferensi pers ini terakit dengan praktek illegal mining, (tambang ilegal, batu bara yang dilakukan oleh PT Jembayan Muarabara (sering disebut PT Jembayan Muarabara Group atau PT JMB Group).
Dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kaltim, Kamis (26/3/2026), keterangan kepada awak media utamanya disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, S.H., M.H.
Konferensi pers dilaksanakan oleh, Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani; Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Tindak Pidana Khusus, Danang Prasetyo Dwiharjo; Koordinator Jaksa Pidsus, Hary Pallar.; Asintel Kejati Kaltim, Abdul Muis Ali.
Pemandangan itu menunjukkan tumpukan uang sitaan yang disorot dalam ekspos barang bukti kasus dugaan korupsi sektor pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).
Ratusan ikat uang tunai yang ditata rapi di atas meja itu merupakan bagian dari total penyelamatan keuangan negara sekitar Rp 214,28 miliar dari kasus pemanfaatan barang milik negara di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang terkait aktivitas tambang PT JMB Group di Kukar.
Selain rupiah, penyidik juga menyita berbagai mata uang asing seperti dolar AS, dolar Singapura, dolar Australia, dan euro.
Uang tersebut disajikan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, sebagai bukti konkret upaya penyelamatan aset dan pengembangan penyidikan dugaan korupsi tambang dengan nilai kerugian proyeksi mencapai ratusan miliar rupiah.
Di samping tumpukan uang, penyidik menampilkan pula barang mewah seperti tas branded (Chanel, LV, Hermes, dll.), perhiasan emas, dan kendaraan mewah yang disita sebagai bagian dari aset terkait perkara ini.a
Total jumlah uang yang disita dan ditampilkan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kaltim mencapai Rp 214,283.871.000 atau sekitar Rp 214,28 miliar.
Angka ini berasal dari penyitaan uang tunai dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara di lahan transmigrasi di Kutai Kartanegara yang melibatkan aktivitas tambang PT JMB Group.
Selain rupiah, penyidik juga menyita sejumlah uang dalam bentuk valuta asing (dolar AS, euro, dan lain‑lain), namun jumlah Rp 214,28 miliar itu merujuk pada total nominal rupiah yang berhasil diselamatkan.
Nama Tersangka
Berdasarkan laporan dan rilis resmi, tim penyidik Kejati Kaltim telah menetapkan enam orang tersangka, yang terdiri dari pejabat negara dan pihak swasta dari lingkaran PT JMB Group dan perusahaan terkait.
-
Tiga mantan pejabat di lingkungan Pemkab Kukar dari jabatan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (atau ESDM), dengan inisial HM, BH, dan ADR.
-
Tiga pihak swasta (direktur atau pengendali PT JMB dan perusahaan terkait) yang disebut dengan inisial BT, DA, dan GT, tanpa nama lengkap resmi yang secara konsisten dipublikasikan di liputan terbuka.
Berikut kronologi point‑to‑point kasus PT JMB (Jembayan Muarabara/PT JMB Group) di Kutai Kartanegara yang menyeret lahan transmigrasi dan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah:
-
PT JMB Group adalah perusahaan tambang batu bara yang konsesinya berada di Kabupaten Kutai Kartanegara dan memiliki kantor di Samarinda.
-
Lahan yang kemudian bermasalah adalah HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (kini Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi), yang seharusnya untuk transmigran, bukan penambangan komersial.
-
Sebelum penyidikan resmi, PT JMB sempat dilaporkan puluhan mahasiswa dan pegiat sipil terkait dugaan penyerobotan lahan dan praktik ilegal di sekitar kawasan transmigrasi.
-
Kejati Kaltim mulai mengintensifkan pendalaman, termasuk melakukan penggeledahan di kantor PT JMB pada November 2024 dalam rangka pengumpulan bukti terkait dugaan korupsi.
-
Berdasarkan keterangan resmi, penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: Print‑04.f/O.4/Fd.1/1/2026, tanggal 19 Januari 2026.
-
Fokus perkara: penambangan batu bara secara tidak benar di lahan HPL No. 01 milik Kementerian Transmigrasi, yang menimbulkan dugaan kerugian negara besar (awal proyeksi sekitar Rp 500 miliar).
-
Pada Februari 2026, tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Kaltim menetapkan BT selaku direktur 3 perusahaan:
-
PT JMB
-
PT ABE
-
PT KRA
sebagai tersangka dugaan korupsi penambangan di lahan transmigrasi.
-
-
BT kemudian ditahan dan dijadikan tersangka pertama publik yang disebut secara eksplisit, atas peran diduga memperoleh akses dan memanfaatkan lahan HPL No. 01 untuk penambangan ilegal.
-
Penyidikan berkembang ke pihak penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara.
-
Kejati Kaltim menetapkan sejumlah mantan pejabat, termasuk:
-
HM, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar 2005–2008, yang ditahan sebagai tersangka pada 5 Maret 2026.
-
-
Selanjutnya, total enam tersangka ditetapkan: tiga pihak swasta (direktur PT JMB dan perusahaan terkait) dan tiga pejabat negara (mantan Kadistamben dan kepala dinas/pejabat terkait lain di Kukar).
-
Penyidik melakukan sejumlah tahapan penyitaan terhadap aset terkait perkara PT JMB di HPL 01, termasuk:
-
Uang tunai Rp 214,2 miliar (dalam rupiah dan valas).
-
Puluhan tas mewah (Chanel, LV, Hermes, dll.), perhiasan emas, dan 4 unit mobil mewah.
-
-
Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelamatan keuangan negara dan untuk mendukung proses penyidikan.
-
Kamis, 26 Maret 2026, Kejati Kaltim menggelar konferensi pers di kantor Kejati Kaltim, Samarinda, dengan menampilkan tumpukan ratusan ikat uang tunai di atas meja sebagai visual utama.
-
Melalui konferensi pers tersebut, jaksa menyampaikan bahwa penyidikan terus berjalan, namun penahanan dan penetapan tersangka masih terbatas pada enam orang yang telah disebutkan di atas.
-
Perkara ini masih berada pada tahap penyidikan di Kejati Kaltim, dengan penekanan bahwa penyidik akan terus mengembangkan fakta dan alat bukti untuk memperkuat dakwaan. **







