Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Revitalisasi Pasar Keputran Selatan Rp 9,82 M, Miko Saleh: Pemkot Surabaya Jangan Langgar Aturan

badge-check


					Sudah mulai dilakukan pembongkaran stand dan kios lama, sebelum dilaksanakan revitalisasi Pasar Keputra Selatan. PD Pasar Surya berencana melakukan revitalisasi pasar itu dengan anggarana hampir Rp 10 miliar tahun 2026 ini. Foto: pasarsurya.surabaya.go.id Perbesar

Sudah mulai dilakukan pembongkaran stand dan kios lama, sebelum dilaksanakan revitalisasi Pasar Keputra Selatan. PD Pasar Surya berencana melakukan revitalisasi pasar itu dengan anggarana hampir Rp 10 miliar tahun 2026 ini. Foto: pasarsurya.surabaya.go.id

Penulis: Sri Muryanto  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA– Pasar Keputran Surabaya direvitalisasi dengan anggaran Rp 9,82 miiliar, tetapi masih terkendala oleh status kepemilikan antara klaim PD Pasar Surya sebagai pengelola pasar dengan Perum Jasa Tirta I.

Seorang pengamat kebijakan publik Surabaya, Miko Saleh, kepada wartawan Rabu 25 Maret 2026, menyoroti ketidakjelasan ini status tanah pasar tersebut, dengan desakan serupa pada kasus lahan lain seperti Jagir dan Ngagel Rejo.

Hingga kini, belum  ada verifikasi independen dari BPN atau instansi terkait dengan keabsahan hak status tanah pasar Keputran Selatan.

Persoalan status tanah ini, menurut dia, tidak bisa dilangkahi begitu saja, apalagi dikaitkan dengan anggaran besar untuk melaksanakan revitalisasi.

Miko Saleh bahkan memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Cq PD Pasar Surya agar lebih berhati-hati dalam mengeksekusi proyek permanen di lahan yang diduga bermasalah tersebut, seperti diwartakan situs jatim.24jam news.com.

​Miko menilai proyek ini memiliki risiko hukum yang tinggi karena berdiri di atas lahan yang status kepemilikannya masih dipertanyakan. Berdasarkan penelusurannya, terdapat dua poin krusial yang diduga dilanggar dalam pembangunan ini, yakni status kepemilikan tanah dan garis sempadan sungai.

Selain itu, katanya, revitalisasi bisa melanggar Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015. Disitu diatur, kewajiban  jalur inspeksi atau area pemeliharaan sungai berjarak minimal 15 meter dari bibir sungai.

Miko menyarankan agar Pemkot Surabaya segera menyelesaikan status tanah pasar Keputran Selatan itu, agar tidak menimbulkan bom waktu persoalan hukum di kemudian hari.

Dirut Agus Priyo  PD Pasar Surya maupun Pemkot Surabaya belum pernah menunjukkan bukti otentik seperti sertifikat HGB, SK BPN, atau dokumen kepemilikan resmi atas lahan Pasar Keputran Selatan hingga Maret 2026.

Revitalisasi

PD Pasar Surya mulai melaksanakan revitalisasi Pasar Keputran Selatan pada Desember 2024, dengan pencanangan pada 23 September 2024 dan sosialisasi pada 3 Oktober 2024.

Pembongkaran bangunan lama dimulai pada 18 Desember 2025, setelah relokasi pedagang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) pada 17 Desember 2025, dengan target rampung 12 Januari 2026.

Revitalisasi awalnya direncanakan selesai April atau Juni 2025, tetapi proses pembongkaran baru dimulai akhir 2025, menjadikannya proyek bertahap untuk pasar semi-modern khusus unggas.

Direktur PD Pasar Surya, seluas lahan Pasar Keputran Selatan Surabaya adalah 4.100 meter persegi, dengan luas bangunan sekitar 2.213 meter persegi.

Data ini tercantum dalam Guidebook Pasar Tradisional Kota Surabaya dan dikonfirmasi PD Pasar Surya saat sosialisasi revitalisasi pada 2024, mencakup 62 kios dan 236 los aktif untuk komoditas seperti sayur, buah, dan unggas.

Luas tersebut menjadi dasar rencana bangunan semi-modern 1,5 lantai dengan 308 stand baru (60 kios, 248 los), meski sempat disebut 2.067 m² dalam studi lama. **

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (22): Kaum Papist Memuja Berhala Terkutuk

20 Juni 2026 - 18:40 WIB

Viral Kasus Perampokan Rp76 Juta, Pelaku 22 Kali Tikam Korban Kini Sudah Ditangkap Polisi

20 Juni 2026 - 18:08 WIB

Polisi Lumajang Ringkus Dua dari Empat Pelaku Perampokan Uang dan Emas di Senduro

20 Juni 2026 - 17:21 WIB

DPRD Jombang Serap Aspirasi Aksi Demo Aliansi, GMNI dan dan BEM Undar

20 Juni 2026 - 16:09 WIB

Ditetapkan sebagai Tersangka, Roy Suryo Tenang Dokter Tifa Dirujuk ke RS Polri Kramat Jati

20 Juni 2026 - 08:46 WIB

PLN Akui Tidak Sedang Baik-baik Saja: Ini Wilayah Jawa yang Terkena Pemadaman Listrik

20 Juni 2026 - 07:03 WIB

Kondisi pelayanan listrik di Jawa sedang alami gangguan, ada dua pemasok mitra independen PLN yang keluar dari jaringan.

Kasus Korupsi di BGN, Pengacara Krisna Murti: Sony Sanjaya Prosedural, selalu Lapor dan Dibawah Pengawasan NSD

19 Juni 2026 - 17:05 WIB

Bantuan 9 Paket Senilai Rp1,48 M untuk Pengembangan Ayam Petelur Jombang

19 Juni 2026 - 13:29 WIB

Menelisik Akar Terorisme (21): Penjahat Jadi Simbol Perlawanan Rakyat

19 Juni 2026 - 12:43 WIB

Trending di News