Menu

Mode Gelap

Headline

Fadia Arafiq Keruk Uang APBD Pekalongan Rp 46 M, Menangkan Proyek untuk PT Miliknya Sendiri

badge-check


					Bupati Lamongan, Jawa Terngah, Fadia Arafiq saat tiba di kantor KPK. Foto: antara Perbesar

Bupati Lamongan, Jawa Terngah, Fadia Arafiq saat tiba di kantor KPK. Foto: antara

Penulis: Yusran Hakim  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- KPK telah mengonfirmasi penetapan tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jawa Tengah, meskipun tidak ada kasus spesifik yang disebutkan untuk Bupati Lamongan.

Konferensi pers KPK terkini pada 4 Maret 2026 membahas OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, di mana status hukum para tersangka telah ditetapkan setelah gelar perkara malam sebelumnya.

Detail kronologi, konstruksi kasus, dan identitas tersangka direncanakan diumumkan melalui konferensi pers tersebut, terkait dugaan suap pengadaan outsourcing.

KPK menyatakan penetapan tersangka selesai dalam 1×24 jam pasca-OTT, setelah ekspos perkara naik ke tahap penyidikan. Konferensi pers dijadwalkan segera setelahnya untuk rincian lengkap, meski waktu pastinya belum diumumkan pada 4 Maret 2026. KPK juga menyegel tiga ruangan di kantor bupati Pekalongan pasca-OTT.

Modus operandi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan kelompoknya melibatkan korupsi pengadaan outsourcing melalui perusahaan keluarga.

Fadia menginstruksikan pejabat Pemkab Pekalongan untuk memenangkan kontrak PT RNB (dimiliki suaminya, Muktaruddin Ashraff Abu, dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff) meski ada penawaran lebih murah dari kompetitor.

Dari 2023-2026, PT RNB raup Rp46 miliar dari 17 kontrak outsourcing (termasuk RSUD dan kecamatan), tapi hanya Rp22 miliar untuk bayar pekerja; sisanya Rp19 miliar mengalir ke keluarga bupati.

Aliran Dana

  • Suami (Muktaruddin): Rp11 miliar.

  • Direktur RNB (orang kepercayaan): Rp23 miliar.

  • Anak bupati (Sabiq): Rp4,4 miliar.

  • Anak lainnya: Rp25 juta.

  • Tunai: Rp3 miliar.

Ini mencerminkan konflik kepentingan sistematis dengan intervensi langsung Fadia via anak dan orang kepercayaan.

Sejak 2022 hingga 2026, praktik pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan diduga dimanipulasi melalui intervensi Bupati Fadia Arafiq untuk memenangkan PT RNB, perusahaan keluarganya, terutama pada proyek outsourcing.

Modus Pengkondisian Lelang

Fadia dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, menginstruksikan kepala dinas untuk memprioritaskan PT RNB meski ada penawaran lebih murah dari kompetitor. Perangkat daerah wajib serahkan

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ke PT RNB agar penawaran disesuaikan mendekati HPS, melanggar prosedur lelang. Praktik ini dominan sejak 2023, dengan PT RNB meraup Rp46 miliar dari 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan pada 2025 saja.

Dari total kontrak Rp46 miliar (2023-2026), hanya Rp22 miliar untuk gaji pekerja; sisanya Rp19 miliar dialirkan ke keluarga Fadia, suami, anak, dan direktur PT RNB. Ini menimbulkan kerugian negara akibat konflik kepentingan dan pengaturan tender.

KPK jerat Fadia berdasarkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terkait larangan ikut tender di daerah yang dipimpinnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Terjebak dalam Kamar Dua ART Tewas, Insiden Kebakaran di Jl. Adityawarman Jombang

19 April 2026 - 11:18 WIB

Harga Baru BBM Non Subsidi Per 18 April 2026: Pertamina DEX Rp23.900/ Liter

18 April 2026 - 16:15 WIB

Donasi Kemanusiaan Warga Indonesia untuk Iran Rp 9 Miliar Lebih per 14 April 2026

18 April 2026 - 15:33 WIB

BGN Bayar ke Unhan Rp1,52 M secara Swakelola untuk Beli Semir dan Sikat untuk SPPI

18 April 2026 - 10:38 WIB

Alam Kurniawan Saksi Kebakaran Gudang Peralatan SMPN 2 Sumobito, Kerugian Ditaksir Rp 10 Juta

18 April 2026 - 08:40 WIB

Mafia Izin Pertambangan, Kejati Meringkus Tiga Pejabat Utama ESDM Pemprov Jatim

17 April 2026 - 23:23 WIB

24 Jam Operasi SAR Evakuasi 8 Jenazah, Korban Helikopter Jatuh di Hutan Tapang Tingan Sekadau

17 April 2026 - 22:42 WIB

Bahlil Kode Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi dalam Waktu Dekat

17 April 2026 - 20:20 WIB

KEK Industri Halal Sidoarjo Siap Tarik Investasi Global, Incar Rp 97,8 Triliun

17 April 2026 - 20:02 WIB

Trending di Nasional