Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Efek Perang Teluk, PT Chandra Asri Pacific Umumkan Kondisi Force Majeure

badge-check


					Perusahaan PT Chandra Asir Pacific, milik prayoga Pangestu, menyatakan kondisi force majeur tidak bisa melayanai mitra sesuai perjanjian, akibat pasokan bahan baku terganggu oleh perang Teluk. Foto: ist Perbesar

Perusahaan PT Chandra Asir Pacific, milik prayoga Pangestu, menyatakan kondisi force majeur tidak bisa melayanai mitra sesuai perjanjian, akibat pasokan bahan baku terganggu oleh perang Teluk. Foto: ist

Penulis: Tanasyafira L. Tirani  | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Akibat perang teluk melibatkan Iran Vs Amerika dan israel, PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) memang menyatakan force majeure akibat gangguan pasokan bahan baku melalui Selat Hormuz.

Pemberitahuan ini disampaikan kepada pelanggan dan mitra usaha pada 2-3 Maret 2026, dengan dampak pada distribusi feedstock petrokimia karena blokade atau penutupan selat tersebut.

Perusahaan milik konglomerat RI Prajogo Pangestu itu menyampaikan pemberitahuan kepada pelanggan pada 2 Maret terkait gangguan tersebut. Mengutip Bloomberg, dalam pemberitahuan itu disebutkan durasi force majeure masih belum dapat dipastikan.

Manajemen Chandra Asri juga menyatakan tengah memantau perkembangan situasi antara Amerika Serikat dan Iran. TPIA juga telah menerapkan langkah-langkah pencegahan untuk menjaga ketahanan operasional di seluruh unit bisnis.

“Sebagai bagian dari langkah-langkah ini, kami akan menyesuaikan tingkat operasional (run rates) di pabrik-pabrik kami,” ujar manajemen TPIA dikutip Bloomberg, Rabu (4/3).

Konflik di Timur Tengah, termasuk ketegangan AS-Israel vs Iran, mengganggu lalu lintas kapal tanker minyak dan gas melalui Selat Hormuz, yang menyumbang seperlima pasokan global.

TPIA, milik konglomerat Prajogo Pangestu, menyesuaikan operasional pabrik untuk mitigasi ketidakpastian ini.​ Durasi force majeure belum pasti, dan perusahaan memantau situasi secara ketat.

Force majeure membebaskan TPIA dari kewajiban kontrak sementara karena kejadian di luar kendali.​
Ini memengaruhi produksi petrokimia di fasilitas seperti Cilegon, meski langkah pencegahan telah diterapkan.​

Force majeure, atau keadaan kahar dalam hukum Indonesia, memungkinkan perusahaan seperti PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) untuk menangguhkan atau dibebaskan dari kewajiban kontrak tertentu akibat peristiwa di luar kendali, seperti blokade Selat Hormuz.

Ini bukan berarti semua tanggung jawab hilang sepenuhnya, melainkan tergantung bukti bahwa peristiwa tersebut benar-benar tak terduga, tak terhindarkan, dan langsung menghalangi pelaksanaan kontrak.

Dasar Hukum

Diatur dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata, force majeure membebaskan debitur dari ganti rugi jika terbukti tidak ada kelalaian, tapi kewajiban pokok bisa ditunda atau dibatalkan sementara.
Perusahaan harus beri pemberitahuan resmi ke mitra, seperti yang dilakukan TPIA pada 2-3 Maret 2026.​

Jika bersifat absolut (misalnya barang musnah), kontrak bisa batal; jika relatif, pelaksanaan mungkin ditunda dengan biaya tambahan.

Tidak semua beban hilang—pihak yang klaim harus buktikan peristiwa termasuk force majeure (contoh: konflik Iran) dan minimalkan dampak.

Pelanggan TPIA mungkin alami keterlambatan pasokan, tapi perusahaan tetap wajib komunikasi transparan dan pantau pemulihan.​ Sengketa bisa diselesaikan via arbitrase jika kontrak punya klausul khusus. **​

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ESDM Akui Ada Antrean BBM di Jatim, Target Tuntas Maksimal 2 Hari

20 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Berada di Zona Hijau, IHSG Kembali ke Level 5.000an hingga Jeda Siang Perdagangan

20 Oktober 2026 - 18:13 WIB

Karhutla Mengancam hingga 2027, Ambil Langkah Konkret

20 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Arumi Bachin Jalan Kaki 1,5 Km di Terik Matahari, Kunjungi 3 Rumah Manik di Plumbon Gambang

20 Oktober 2026 - 16:42 WIB

Polres Jombang Kedepankan Pelayanan Humanis

20 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Berdialog, Kapolres Jombang Ajak Mahasiswa Jaga Kamtibmas

20 Oktober 2026 - 11:08 WIB

Hari Purnomo: Koperasi di Jombang Tumbuh Jadi 1.020 Unit Volume Usaha Rp500 M, 168 UMK Naik Kelas

20 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Agustiar Sabran Pamit dan Tidak Kembali, Massa Aksi Demo Segel Kantor Gubernur Kalteng

19 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Karhutla Gambut Bisa Diprediksi Secara Sains

19 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Trending di Nasional