Penulis: Tanasyafira L. Tirani | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Akibat perang teluk melibatkan Iran Vs Amerika dan israel, PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) memang menyatakan force majeure akibat gangguan pasokan bahan baku melalui Selat Hormuz.
Pemberitahuan ini disampaikan kepada pelanggan dan mitra usaha pada 2-3 Maret 2026, dengan dampak pada distribusi feedstock petrokimia karena blokade atau penutupan selat tersebut.
Perusahaan milik konglomerat RI Prajogo Pangestu itu menyampaikan pemberitahuan kepada pelanggan pada 2 Maret terkait gangguan tersebut. Mengutip Bloomberg, dalam pemberitahuan itu disebutkan durasi force majeure masih belum dapat dipastikan.
Manajemen Chandra Asri juga menyatakan tengah memantau perkembangan situasi antara Amerika Serikat dan Iran. TPIA juga telah menerapkan langkah-langkah pencegahan untuk menjaga ketahanan operasional di seluruh unit bisnis.
“Sebagai bagian dari langkah-langkah ini, kami akan menyesuaikan tingkat operasional (run rates) di pabrik-pabrik kami,” ujar manajemen TPIA dikutip Bloomberg, Rabu (4/3).
Konflik di Timur Tengah, termasuk ketegangan AS-Israel vs Iran, mengganggu lalu lintas kapal tanker minyak dan gas melalui Selat Hormuz, yang menyumbang seperlima pasokan global.
TPIA, milik konglomerat Prajogo Pangestu, menyesuaikan operasional pabrik untuk mitigasi ketidakpastian ini. Durasi force majeure belum pasti, dan perusahaan memantau situasi secara ketat.
Force majeure membebaskan TPIA dari kewajiban kontrak sementara karena kejadian di luar kendali.
Ini memengaruhi produksi petrokimia di fasilitas seperti Cilegon, meski langkah pencegahan telah diterapkan.
Force majeure, atau keadaan kahar dalam hukum Indonesia, memungkinkan perusahaan seperti PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) untuk menangguhkan atau dibebaskan dari kewajiban kontrak tertentu akibat peristiwa di luar kendali, seperti blokade Selat Hormuz.
Ini bukan berarti semua tanggung jawab hilang sepenuhnya, melainkan tergantung bukti bahwa peristiwa tersebut benar-benar tak terduga, tak terhindarkan, dan langsung menghalangi pelaksanaan kontrak.
Dasar Hukum
Diatur dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata, force majeure membebaskan debitur dari ganti rugi jika terbukti tidak ada kelalaian, tapi kewajiban pokok bisa ditunda atau dibatalkan sementara.
Perusahaan harus beri pemberitahuan resmi ke mitra, seperti yang dilakukan TPIA pada 2-3 Maret 2026.
Jika bersifat absolut (misalnya barang musnah), kontrak bisa batal; jika relatif, pelaksanaan mungkin ditunda dengan biaya tambahan.
Tidak semua beban hilang—pihak yang klaim harus buktikan peristiwa termasuk force majeure (contoh: konflik Iran) dan minimalkan dampak.
Pelanggan TPIA mungkin alami keterlambatan pasokan, tapi perusahaan tetap wajib komunikasi transparan dan pantau pemulihan. Sengketa bisa diselesaikan via arbitrase jika kontrak punya klausul khusus. **







