Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Pengacara Serahkan Bukti Tambahan Baru ke Bareskrim Laporan Penipuan Rp 28 M Bupati Subandi

badge-check


					Pengacara Dimas Yemahura Alfaruq memberi keterangan kepada pers atas terbitnya SPDP (surat perintah dimulai penyidikan) terhadap bupati Sidaarho Subandi dan anaknya, Rafi Wibisono (anggota DPRD Sidoarj), dalam kasus laproan penipuan investasi bidan realesate di Sidoarorjo senilai Rp 28 miliar. Foto: ngopibareng.id Perbesar

Pengacara Dimas Yemahura Alfaruq memberi keterangan kepada pers atas terbitnya SPDP (surat perintah dimulai penyidikan) terhadap bupati Sidaarho Subandi dan anaknya, Rafi Wibisono (anggota DPRD Sidoarj), dalam kasus laproan penipuan investasi bidan realesate di Sidoarorjo senilai Rp 28 miliar. Foto: ngopibareng.id

Penulis: Sugeng  Purnomo | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SIDOARJO-  Kasus penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi Rp 28 miliar Rahmat Muhajirin SH, MH terhadap terlapor Subandi SH, MKn (Bupati Sidoarjo) dan M Rafi Wibisono (Anggota DPRD Sidoarjo sekaligus putra Subandi SH) di Bareskrim Polri menunjukkan progres baru.

Dimas Yemahura Alfarouq SH, MH selaku kuasa hukum Rahmat Muhajirin SH, MH menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan bukti baru ke Bareskrim, Kamis, 26 Februari 2026, untuk disita.

“Hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 kami sudah serahkan bukti-bukti tambahan ke Bareskrim Polri. Isinya itu Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Pengikatan Jual Beli, juga surat kuasa menjual dari notaris. Ini semua asli dan jadi bukti kuat bahwa sertifikat ini memang jaminan dari Saudara Subandi kepada klien kami, Bapak Rahmat Muhajirin,” ujar Dimas Yemahura, Sabtu, 27 Februari 2026.

Dokumen-dokumen tersebut merupakan jaminan yang diberikan Subandi kepada Bapak Rahmat Muhajirin terkait investasi di developer perumahan.

Dimas menegaskan bahwa aset tersebut murni berkaitan dengan bisnis properti PT Jaya Makmur Raffi Mandiri,  perusahaan yang bergerak di bidang developer perumahan.

Dimas juga menegaskan bahwa investasi ini tidak ada kaitannya dengan dana Pilkada maupun dana kampanye.

“Sertifikat ini murni urusan investasi perumahan di PT Jaya Makmur Raffi Mandiri. Tidak ada urusannya sama sekali dengan dana Pilkada atau kampanye,” kata dia.

Jadi, tegas Yema, tuduhan penggelapan yang dilaporkan saudara Subandi di Polda Jatim itu tidak berdasar.

“Bagaimana bisa dibilang penggelapan kalau sertifikatnya sekarang kami serahkan ke Bareskrim sebagai barang bukti resmi,” tegas Dimas.

Lebih lanjut Dimas mengatakan tidak ada penggelapan yang dilakukan Rahmat Muhajirin dan penyerahan sertifikat ke Bareskrim membuktikan bahwa dokumen tersebut adalah barang bukti sah dalam proses hukum, bukan digelapkan.

Menyinggung soal tuduhan laporan palsu yang dilayangkan Subandi di Polda Jatim?

Dimas menilai tidak terbukti karena Bapak Rahmat Muhajirin sedang menggunakan hak hukumnya sebagai warga negara untuk melaporkan dugaan penipuan.

“Kami mengapresiasi kinerja kepolisian baik di Bareskrim maupun Polda Jatim. Kami berharap hukum ditegakkan secara objektif dan tegak lurus tanpa memandang siapa pelapor maupun terlapornya tapi lihat faktanya,” kata Dimas.

“Kami minta Polda Jatim objektif dan kalau bisa segera hentikan pemeriksaan pengaduan Subandi (SP3). Karena di Bareskrim sendiri statusnya sudah naik ke tingkat penyidikan,” pinta Dimas.

Ditanya soal kerugian kliennya? Dimas menyebutkan hingga saat ini, pihak Saudara Subandi maupun PT Jaya Makmur Raffi Mandiri belum mengembalikan dana klien saya (Bapak Rahmat Muhajirin) sebesar Rp28 Miliar satu rupiah pun. Selain itu, proyek perumahan yang dijanjikan juga tidak pernah terlaksana.

“Sampai detik ini, uang klien kami sebesar Rp28 Miliar belum dikembalikan serupiah pun. Proyek perumahan yang dijanjikan Subandi juga tidak pernah ada wujudnya. Jadi, kami akan kawal terus proses ini sampai tuntas,” pungkasnya. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pria Bersenjata Laras Panjang Merampok Toko Emas, Gondol Perhiasan Senilai Rp350 Juta

18 Juli 2026 - 22:36 WIB

Semangat Ikan Sepat Ikan Lele, Faturrohman: Makin Cepat Tidak Betele-tele untuk Musker Apindo Jombang

18 Juli 2026 - 15:34 WIB

Tuntut Keadilan, 50 Perwakilan Karyawan PT SGS Unjuk Rasa di Disnaker Jombang

17 Juli 2026 - 21:12 WIB

Runway Bandara Juanda Direvitalisasi, Airbus A380 Ditarget Bisa Mendarat

17 Juli 2026 - 20:25 WIB

ITS Pastikan Tak Ada Mahasiswa Gagal Kuliah karena Faktor Ekonomi

17 Juli 2026 - 19:53 WIB

Wibisono: Patut Diduga Langgar Tiga UU Sekaligus, Uang Anggota Rp124 M Dibelikan Tanah oleh Pengurus KPRI Jombang

17 Juli 2026 - 15:05 WIB

Kosmak Ungkap Dugaan Gurita Bisnis Besar yang Libatkan Nama Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 - 11:46 WIB

Kajian Kadin-TVRI: Piala Dunia Punya Efek Ekonomi Langsung Rp5 Triliun bagi RI

17 Juli 2026 - 10:17 WIB

300 Anggota Resah: Kas KPRI Sejahtera Jombang Kosong, Punya Beban Rp124 Miliar

17 Juli 2026 - 05:20 WIB

Trending di News