Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Bupati Jombang Perintahkan Segel Tower BTS Liar dan Tidak Ber-SLF

badge-check


					Bupati Jombang, Warsubi SH, MSi. kredonews.com/ dok Perbesar

Bupati Jombang, Warsubi SH, MSi. kredonews.com/ dok

Penulis: Hadi S Purwanto | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG – “Saya sudah perintahkan OPD untuk menyegel tower BTS yang belum memiliki Sertipikat Laik Funsgi (SRF) di seluruh wilayah Jombang,” jawab Bupati Jombang H Warsubi, menjawab pertanyaan kredonews.com, saat dihubungi melalui saluran telepon, Jumat  27  Februari 2026.

Pertanyaan itu terkait dengan muncul polemik di tengah masyarakat terkait penggunaan tower BTS bodong di Jombang, dan hingga saat ini belum menyelesaikan surat dan dokumentasi lengkap seperti SLF.

Di Jombang saat ada 22 perusahaan pemilik BTS sebanyak 318 instalasi, dan baru 8 unit yang baru memiliki SRF. Sebanyak 310 belum mengantongi SLF.

Penasihat Aliansi LSM Jombang, Wibisono mengatakan: “Ini kan tidak mauk akal. Baru 8 unit tower BTS yang memiliki SLF. Lainnya bodong,” kata dia saat diwawancara, Jumat 27 Februari 2026.

Karena, kata dia, sebelumnya Desember 2024, Plt Bupati Jombang, telah melakukan penyegelan dengan imbauan agar perusahaan pemilik tower segera melengkapan perizinan terutama SLF, “Tetapi sudah diberi kelonggaran setahun nyatanya tetap bandel,” kata dia.

Wibisono, Penasihat Aliansi LSM Jombang. Foto: kredonews.com/dok

Dia juga mengritik hal itu terjadi diduga karena penyelenggara pemerintahan tidak berani bertindak tegas di dalam mengawasi pelanggaran semacam itu.  “Ini hukum dan aturan, semua harus ditindak dan ditertibkan,” kata dia.

Sebelumnya, Wibisono mendesak Dinas PUPR agar tidak menggunakan ukuran yang tidak jelas dalam penertiban ini,  “Pejabat OPD  menggunakan istilah “progres” pengajuan SLF. Ini tidak jelas,” kata dia.

Menurut Wibisono, istilah progres tidak boleh dimaknai sebatas pelengkapan dokumen administratif. Ia menegaskan bahwa progres yang sah dan layak harus berbasis dokumen teknis yang dapat diuji secara profesional.

“Kami meminta Dinas PUPR menentukan parameter yang jelas. Progres pengajuan SLF harus berbentuk dokumen teknis, seperti gambar rekaman akhir bangunan, laporan hasil pengujian teknis listrik, air, sistem perlindungan kebakaran, dan lainnya. Itu baru bisa disebut progres,” tegasnya.

Ia mengkritik apabila ukuran progres hanya didasarkan pada kelengkapan administratif seperti KTP, KK, sertifikat tanah, maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kalau dokumen administratif dijadikan ukuran progres, itu bukan ukuran teknis. Itu bisa menyesatkan persepsi publik,” ujarnya, saat menjawab pertanyaan wartawan, Kamis 26 Febaruari 2026.

Wibisono juga mempertanyakan konsistensi pemerintah daerah yang sebelumnya telah memberikan waktu cukup panjang kepada para provider untuk mengurus SLF.

“Kalau memang sampai sekarang provider belum mengantongi SLF, kami minta bupati tegas langsung menyegel. Mereka sudah diberi waktu dua tahun untuk mengurus. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” katanya.

Ia menilai, tanpa ketegasan dan transparansi, persoalan ini berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Kalau memang ada ratusan tower yang belum ber-SLF, sampaikan ke publik secara terbuka. Mana yang sudah memenuhi syarat teknis, mana yang belum. Pemerintah tidak boleh abu-abu dalam soal penegakan aturan,” tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas PUPR maupun Pemkab Jombang belum memberikan penjelasan rinci terkait parameter resmi yang digunakan dalam menilai progres pengajuan SLF tower BTS. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Piala Dunia 2026: Biaya Lebih Hemat 15 Kali, Hadiah Juara Utama Rp 793 Miliar

11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Menelisik Akar Terorisme (15): Cikal Bakal Teror dengan Senjata Biologis

11 Juni 2026 - 20:27 WIB

ESDM Pastikan Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tidak Akan Naik

11 Juni 2026 - 19:59 WIB

Harga Pangan Hari Ini, Beras dan Minyak Kompak Naik

11 Juni 2026 - 19:47 WIB

4 Doktor Malaysia ke Plumbon Gambang: Desa yang Mengubah Limbah Kaca Jadi Manik Berharga

11 Juni 2026 - 18:18 WIB

Piala Dunia 202: Inilah Rundown Pembukaan serta 12 Grup yang Akan Berlaga

10 Juni 2026 - 19:43 WIB

Prihatin Ibu Hamil Meninggal, Prabowo akan Bangun 400 RS Pemerintah dan 10.000 Puskesmas

10 Juni 2026 - 17:47 WIB

Gema BISA Edukasi Makan Bergizi dari 4 Sehat 5 Sempurna Jadi B2SA

10 Juni 2026 - 17:01 WIB

Terkumpul Rp 1,4 Miliar, Terbongkar Praktek Ilegal Uang Dam dan Badal Haji

10 Juni 2026 - 15:50 WIB

Trending di News