Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Bupati Jombang Perintahkan Segel Tower BTS Liar dan Tidak Ber-SLF

badge-check


					Bupati Jombang, Warsubi SH, MSi. kredonews.com/ dok Perbesar

Bupati Jombang, Warsubi SH, MSi. kredonews.com/ dok

Penulis: Hadi S Purwanto | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG – “Saya sudah perintahkan OPD untuk menyegel tower BTS yang belum memiliki Sertipikat Laik Funsgi (SRF) di seluruh wilayah Jombang,” jawab Bupati Jombang H Warsubi, menjawab pertanyaan kredonews.com, saat dihubungi melalui saluran telepon, Jumat  27  Februari 2026.

Pertanyaan itu terkait dengan muncul polemik di tengah masyarakat terkait penggunaan tower BTS bodong di Jombang, dan hingga saat ini belum menyelesaikan surat dan dokumentasi lengkap seperti SLF.

Di Jombang saat ada 22 perusahaan pemilik BTS sebanyak 318 instalasi, dan baru 8 unit yang baru memiliki SRF. Sebanyak 310 belum mengantongi SLF.

Penasihat Aliansi LSM Jombang, Wibisono mengatakan: “Ini kan tidak mauk akal. Baru 8 unit tower BTS yang memiliki SLF. Lainnya bodong,” kata dia saat diwawancara, Jumat 27 Februari 2026.

Karena, kata dia, sebelumnya Desember 2024, Plt Bupati Jombang, telah melakukan penyegelan dengan imbauan agar perusahaan pemilik tower segera melengkapan perizinan terutama SLF, “Tetapi sudah diberi kelonggaran setahun nyatanya tetap bandel,” kata dia.

Wibisono, Penasihat Aliansi LSM Jombang. Foto: kredonews.com/dok

Dia juga mengritik hal itu terjadi diduga karena penyelenggara pemerintahan tidak berani bertindak tegas di dalam mengawasi pelanggaran semacam itu.  “Ini hukum dan aturan, semua harus ditindak dan ditertibkan,” kata dia.

Sebelumnya, Wibisono mendesak Dinas PUPR agar tidak menggunakan ukuran yang tidak jelas dalam penertiban ini,  “Pejabat OPD  menggunakan istilah “progres” pengajuan SLF. Ini tidak jelas,” kata dia.

Menurut Wibisono, istilah progres tidak boleh dimaknai sebatas pelengkapan dokumen administratif. Ia menegaskan bahwa progres yang sah dan layak harus berbasis dokumen teknis yang dapat diuji secara profesional.

“Kami meminta Dinas PUPR menentukan parameter yang jelas. Progres pengajuan SLF harus berbentuk dokumen teknis, seperti gambar rekaman akhir bangunan, laporan hasil pengujian teknis listrik, air, sistem perlindungan kebakaran, dan lainnya. Itu baru bisa disebut progres,” tegasnya.

Ia mengkritik apabila ukuran progres hanya didasarkan pada kelengkapan administratif seperti KTP, KK, sertifikat tanah, maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kalau dokumen administratif dijadikan ukuran progres, itu bukan ukuran teknis. Itu bisa menyesatkan persepsi publik,” ujarnya, saat menjawab pertanyaan wartawan, Kamis 26 Febaruari 2026.

Wibisono juga mempertanyakan konsistensi pemerintah daerah yang sebelumnya telah memberikan waktu cukup panjang kepada para provider untuk mengurus SLF.

“Kalau memang sampai sekarang provider belum mengantongi SLF, kami minta bupati tegas langsung menyegel. Mereka sudah diberi waktu dua tahun untuk mengurus. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” katanya.

Ia menilai, tanpa ketegasan dan transparansi, persoalan ini berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Kalau memang ada ratusan tower yang belum ber-SLF, sampaikan ke publik secara terbuka. Mana yang sudah memenuhi syarat teknis, mana yang belum. Pemerintah tidak boleh abu-abu dalam soal penegakan aturan,” tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas PUPR maupun Pemkab Jombang belum memberikan penjelasan rinci terkait parameter resmi yang digunakan dalam menilai progres pengajuan SLF tower BTS. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Lamaran Ditolak, Mantan Pacar Bunuh Dua Remaja Kakak Beradik 5 Tahun Baru Terkuak

11 September 2026 - 11:34 WIB

Zulhas: MBG, Kita Akui Gagal! Sabar, Kita Perbaiki Manajemennya

11 September 2026 - 10:54 WIB

Sayembara Bukti Ijazah Gibran Berhadiah Rp10,28 M Ditutup, Denny Indrayana: Dilanjut Gugatan ke MK

11 September 2026 - 09:58 WIB

SAR Gabungan Temukan Jaket Pelampung dan Botol, Belum Dipastikan Milik 5 Jurnalis dan 3 Kru Liputan Anak Krakatau

10 September 2026 - 21:46 WIB

Tim SAR Gabungan temulan satu jaket pelampung dan botol putih, tetapi belum bisa dipastikan yang dikenakan para jurnalis, Rabu 10 September 2026. Foto: okezone

Salah Injak Pedal: Alphard Santap 3 Mobil, 11 Motor, dan Rombong Bakso di Sukolilo

10 September 2026 - 03:46 WIB

Menelisik Akar Terorisme (55): Kisah Pembantaian 100 Pria dan 5 Wanita Pelancong

9 September 2026 - 19:53 WIB

5 Jurnalis dan 2 Kru Kapal Belum Ditemukan, Hilang Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau Sejak 7 September 2026

9 September 2026 - 19:22 WIB

Jasa Marga Ungkap Daftar Jalan Tol Baru yang Siap Beroperasi

9 September 2026 - 19:17 WIB

1.845 KK di Surabaya Tercatat Turun Kelas Desil

9 September 2026 - 19:06 WIB

Trending di Nasional