Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, PATI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 24 Februari 2026, melakukan penggeledahan di kantor Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Artha Bahana Syariah di Pati, Jawa Tengah.
Pengge;dahan ini masih sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo, 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati.
Saat itu KPK menangkap Sudewo dan tujuh orang lainnya, termasuk tiga kepala desa: Abdul Suyono (Karangrowo), Sumarjiono (Arumanis), dan Karjan (Sukorukun).
Kasus ini terkait dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa, dengan barang bukti uang tunai Rp2,6 miliar disita.
Pada tanggal 20 Januari 2026, KPK mengumumkan empat tersangka utama dalam kasus tersebut.
Penggeledahan di KSPPS Artha Bahana Syariah terjadi pada 24 Januari 2026, mulai pukul 14.00 WIB hingga malam hari, di kantor pusat Jalan Raya Pati-Gabus Km 1, Desa Semampir.
Tim KPK mengamankan koper dan kardus berisi bukti-bukti potensial dari lokasi yang diduga terkait dengan tim sukses Sudewo. Koperasi ini juga digeledah sebelumnya sebagai bagian dari pengembangan kasus.
Pada awal Februari 2026, KPK memeriksa Direktur Bisnis KSPPS Artha Bahana Syariah, Muhamad Ichsan Azhari, untuk mendalami aliran uang masuk-keluar terkait Sudewo.
Penyidik fokus pada dugaan keterkaitan koperasi dengan pemerasan jabatan desa.
Kasusnya masih dalam penyelidikan mendalam.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa, dengan penggeledahan lanjutan di KSPPS Artha Bahana Syariah.
Kronologi Utama
-
November 2025 : KPK mulai mempertemukan Sudewo setelah menerima laporan masyarakat tentang rencana pemerasan calon perangkat desa (caperdes).
-
19 Januari 2026 (dini hari) : KPK gelar OTT di Pati, Jawa Tengah, menangkap Sudewo dan 7 orang lainnya, termasuk 3 kepala desa (Abdul Suyono, Sumarjiono, Karjan).
-
20 Januari 2026 : Sudewo dan rombongan tiba di Gedung KPK Jakarta pukul 10.37 WIB; KPK umumkan 4 tersangka utama, sita uang Rp2,6 miliar.
-
24 Januari 2026 : Tim KPK geledah kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati (Jl. Raya Pati-Gabus Km 1), amankan koper dan kardus berisi bukti.
-
Awal Februari 2026 : KPK memeriksa Direktur Bisnis KSPPS Artha Bahana Syariah, Muhamad Ichsan Azhari, untuk melacak aliran uang terkait Sudewo.
-
9 Februari 2026 : Penyusunan dalam keterkaitan koperasi dengan pemerasan jabatan desa.
Kasus masih disidik, fokus pada tim sukses Sudewo dan dugaan pengkondisian proyek. **







