Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

OJK Tegaskan Jual Beli Rekening Bank Ilegal dan Berisiko Pidana

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening bank yang marak terjadi di media sosial. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa aktivitas tersebut merupakan tindakan ilegal dan berpotensi menjerat pelaku dengan sanksi pidana.

“Praktik jual beli rekening bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal,” ujar Dian dalam keterangan resmi.

Ia menambahkan, rekening yang diperjualbelikan rawan digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan, judi online, dan pencucian uang.

OJK menegaskan larangan ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan. Bank juga diminta memperketat pengawasan terhadap nasabah untuk mencegah penyalahgunaan rekening.

Dengan peringatan ini, OJK berharap masyarakat lebih waspada dan tidak tergiur iming-iming keuntungan cepat dari menjual rekening. “Pemilik asli tetap bertanggung jawab atas rekening yang dijual, sehingga risiko hukum tetap melekat,” tegas Dian.

Sejauh ini, OJK dan PPATK memang sudah menindak tegas praktik jual beli rekening, termasuk dengan pemblokiran puluhan ribu rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online dan penipuan. Misalnya, OJK melaporkan telah mengajukan pemblokiran lebih dari 27.000 rekening yang terhubung dengan aktivitas ilegal di media sosial.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

30 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Cuaca Panas di Sidoarjo Belum Reda, Musim Hujan Datang Akhir Oktober

30 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Rayakan Anniversary, PT Surya Sarana Sentosa Berbagi ke Anak Yatim dan Dukung Program Prabowo

29 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Modal Pengalaman 3 Tahun di Ditlantas Polda Jatim, AKP Septia Resmi Jabat Kasatlantas Kediri Kota

28 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Honda Surabaya Center Incar 120 SPK di GIIAS Surabaya 2026

27 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Pasar Mi Instan Indonesia Susut 14,54 Miliar Porsi

27 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Cadangan Beras 5,1 Juta Ton, Aman Hadapi El Nino

26 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Anggaran Hampir Rp 7 T, Purbaya Kecewa Data DTSEN Morat-marit

26 Agustus 2026 - 18:42 WIB

43.805 Warga RI Kena PHK, Buruh dan Pengusaha Ungkap Hal Tak Terduga

25 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Trending di Nasional