Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SURABAYA– Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menerjukan petugas untuk menggeledah kantor Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS- KBS) atau Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan KBS. Kegiatan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidkor) Kejati Jatim, Kamis sore hari, 5 Februari 2026.
Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Tentang kasus apa? Pihak Kajati belum memberikan keterangan resmi soal penggeledahan ini.
Tim menyisir berbagai sudut kantor, termasuk kantor administrasi dan keuangan, ruang arahan, ruang pengadaan barang/jasa, ruang arsip. Beberapa ruangan bagian keuangan disegel untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus dugaan korupsi di Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang dimulai sejak tahun 2013 fokus pada pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa KBS (PDTS KBS) periode 2013-2024.
Namun, jika Anda ingin mengetahui apa yang harus dilakukan, Anda perlu mengetahui apakah Anda ingin mengetahui apa yang harus dilakukan dengannya.
Kasus ini meliputi anggaran tahunan yang meliputi pengadaan barang/jasa, administrasi keuangan, dan operasional internal.
Pada tahun 2013-2014, pernah muncul laporan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke KPK terkait dugaan yurisdiksi yang sah oleh arahan KBS (Tony Sumampau dan lainnya), termasuk hilangnya 451 satwa langka yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah—meski kasus saat ini lebih banyak tekanan aspek keuangan jangka panjang.
Kasus dugaan korupsi di Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang dimulai sejak tahun 2013 fokus pada pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa KBS (PDTS KBS) periode 2013-2024.
Namun, jika Anda ingin mengetahui apa yang harus dilakukan, Anda perlu mengetahui apakah Anda ingin mengetahui apa yang harus dilakukan dengannya. Kasus ini meliputi anggaran tahunan yang meliputi pengadaan barang/jasa, administrasi keuangan, dan operasional internal.
Pada tahun 2013-2014, pernah muncul laporan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke KPK terkait dugaan yurisdiksi yang sah oleh arahan KBS (Tony Sumampau dan lainnya), termasuk hilangnya 451 satwa langka yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah—meski kasus saat ini lebih banyak tekanan aspek keuangan jangka panjang. **






