Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Gugatan ke MK Anggaran MBG Rp223 Triliun Diambil dari Dana Pendidikan Nasional Rp 769 Triliun

badge-check


					Masuk gugatan juidcial freview terkait penggunaaan anggara Rp 223 triliun MBG diambilkan dari dana anggaran pendidikan APBN Rp 769 triliun. Foto: emitenews.com Perbesar

Masuk gugatan juidcial freview terkait penggunaaan anggara Rp 223 triliun MBG diambilkan dari dana anggaran pendidikan APBN Rp 769 triliun. Foto: emitenews.com

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Tim Hukum Dignity Attorney & Counsellor at Law mengajukan uji materiil terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 26 Januari 2026. Permohonan ini diregistrasi dengan nomor perkara 40/PUU-XXIV/2026 pada 28 Januari 2026.

Pengaju guagtan ke MK adalah tiga mahasisa  Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi, dan nama ketiga tidak disebutkan secara eksplisit di sumber berita terkini.

Pengajuan dipicu Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp223 triliun ke dalam anggaran pendidikan nasional (total Rp769,1 triliun).

Tim hukum menilai ketentuan ini menyimpang dari Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mewajibkan alokasi minimal 20% APBN khusus untuk penyelenggaraan pendidikan inti.

Tiga mahasiswa dan satu guru honorer menjadi pemohon utama, didampingi penuh oleh Dignity Attorney & Counsellor at Law.

Kuasa hukum Abdul Hakim menegaskan, langkah ini bukan penolakan MBG, melainkan upaya mencegah “penumpukan” program lain pada anggaran pendidikan serta menjaga mandat konstitusional.

Pemohon meminta MK:

  • Menyatakan Pasal 22 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang mencakup MBG.

  • Membatalkan penjelasan pasal tersebut karena memperluas makna “pendanaan operasional pendidikan” secara tidak sah.

  • Memastikan alokasi 20% APBN difokuskan pada pendidikan inti tanpa program tambahan seperti MBG.

INFID mendukung gugatan ini sebagai upaya menjaga prioritas konstitusional anggaran pendidikan.

MK biasanya melakukan pemeriksaan pendahuluan pasca-registrasi untuk verifikasi dokumen sebelum jadwal sidang utama. Belum ada pengumuman resmi jadwal sidang di situs mkri.id. Perkembangan lebih lanjut dapat dipantau melalui situs resmi MK.  **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kajian Kadin-TVRI: Piala Dunia Punya Efek Ekonomi Langsung Rp5 Triliun bagi RI

17 Juli 2026 - 10:17 WIB

300 Anggota Resah: Kas KPRI Sejahtera Jombang Kosong, Punya Beban Rp124 Miliar

17 Juli 2026 - 05:20 WIB

Menhub Targetkan Proyek KRL Surabaya-Sidoarjo Rampung 2029

16 Juli 2026 - 20:03 WIB

BPOM Ungkap Mayoritas Pelanggaran Kosmetik Ilegal Terjadi di TikTok

16 Juli 2026 - 19:49 WIB

Jaksa Tuntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Kasus Pelecehan Siswa di SMP Jombang

16 Juli 2026 - 14:01 WIB

CRV Ditumpangi 9 Orang Sekeluarga, Tabrak Truk Parkir di Tol Pandaan 5 Orang Tewas

16 Juli 2026 - 13:17 WIB

3.000 ASN Disdik Brebes Bobol Presensi Daring, Sembilan Guru Dijebloskan ke Tahanan

16 Juli 2026 - 09:52 WIB

Satu Korban Luka, Akibat Kebakaran Rumah dan Toko di Johowinong Mojoagung

16 Juli 2026 - 08:39 WIB

Kemenkop Pasang Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Beli 1.800 Unit Kipas Angin, Ferry Yuliantoro Mengaku tak Tahu!

16 Juli 2026 - 08:06 WIB

Trending di News