Menu

Mode Gelap

Headline

Gugatan ke MK Anggaran MBG Rp223 Triliun Diambil dari Dana Pendidikan Nasional Rp 769 Triliun

badge-check


					Masuk gugatan juidcial freview terkait penggunaaan anggara Rp 223 triliun MBG diambilkan dari dana anggaran pendidikan APBN Rp 769 triliun. Foto: emitenews.com Perbesar

Masuk gugatan juidcial freview terkait penggunaaan anggara Rp 223 triliun MBG diambilkan dari dana anggaran pendidikan APBN Rp 769 triliun. Foto: emitenews.com

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Tim Hukum Dignity Attorney & Counsellor at Law mengajukan uji materiil terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 26 Januari 2026. Permohonan ini diregistrasi dengan nomor perkara 40/PUU-XXIV/2026 pada 28 Januari 2026.

Pengaju guagtan ke MK adalah tiga mahasisa  Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi, dan nama ketiga tidak disebutkan secara eksplisit di sumber berita terkini.

Pengajuan dipicu Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp223 triliun ke dalam anggaran pendidikan nasional (total Rp769,1 triliun).

Tim hukum menilai ketentuan ini menyimpang dari Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mewajibkan alokasi minimal 20% APBN khusus untuk penyelenggaraan pendidikan inti.

Tiga mahasiswa dan satu guru honorer menjadi pemohon utama, didampingi penuh oleh Dignity Attorney & Counsellor at Law.

Kuasa hukum Abdul Hakim menegaskan, langkah ini bukan penolakan MBG, melainkan upaya mencegah “penumpukan” program lain pada anggaran pendidikan serta menjaga mandat konstitusional.

Pemohon meminta MK:

  • Menyatakan Pasal 22 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang mencakup MBG.

  • Membatalkan penjelasan pasal tersebut karena memperluas makna “pendanaan operasional pendidikan” secara tidak sah.

  • Memastikan alokasi 20% APBN difokuskan pada pendidikan inti tanpa program tambahan seperti MBG.

INFID mendukung gugatan ini sebagai upaya menjaga prioritas konstitusional anggaran pendidikan.

MK biasanya melakukan pemeriksaan pendahuluan pasca-registrasi untuk verifikasi dokumen sebelum jadwal sidang utama. Belum ada pengumuman resmi jadwal sidang di situs mkri.id. Perkembangan lebih lanjut dapat dipantau melalui situs resmi MK.  **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penghormatan Terakhir 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon, Presiden Mencium Bayi Serka Nur Ichwan

4 April 2026 - 21:49 WIB

Bandara Banyuwangi Catat Lonjakan Penumpang dan Penerbangan Selama Lebaran 2026

4 April 2026 - 20:56 WIB

PBB Percepat Investigasi Forensik Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon

4 April 2026 - 20:02 WIB

Mulai 6 April 2026 Jembatan Buk Wedi Ditutup, Ubah Arus Lalu Lintas di Jalur Pantura Via Pasuruan

4 April 2026 - 19:21 WIB

Aksi Peduli Dhuafa HUT ke-125, PT Pegadaian Bagikan Paket 560 Anak Yatim Piatu se-Jatim

4 April 2026 - 17:04 WIB

Dua Pria dan Dua Wanita Meretas Si-BOS: Sedot Uang BOS Siswa SMAN 2 Prabumulih Rp942 Juta

4 April 2026 - 16:23 WIB

Hakim Vonis Bersalah Tiga Dosen Senior UGM, Pengadaan Fiktif Biji Kakao 200 Ton Rugikan Negara Rp 7,6 Miliar

4 April 2026 - 15:57 WIB

Aturan Baru Pemkab Banyuwangi: Minimarket Jejaring Buka Jam 10.000, Tutup 21.30 WIB

4 April 2026 - 15:06 WIB

Terbitkan 196 SPM Fiktif, Hakim Vonis 4 Tahun Penjara Mantan Bendahara Polres Samarinda

4 April 2026 - 14:19 WIB

Trending di News