Penulis: Sugeng Purnomo | Editor: Priyo Suwarno
KREDNONEWS.COM, SIDOAJO- Organisasi masyarakat Daerah Daulah Indonesia Adil Salamah (DINAS) Kabupaten Sidoarjo melaporkan Bupati Sidoarjo, Subandi, terkait dugaan mark-up/korupsi proyek pipa jaringan distribusi air minum senilai Rp 41,3 miliar, yang seharusnya hanya Rp 23,3 miliar.
Proyek menyangkut Investasi Pengadaan dan Pemasangan Pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) antara Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo dengan PT Rafa Karya Indonesia.
Ketua PD DINAS Kabupaten Sidoarjo, Muhammad Husein Ayatullah, mengatakan laporan tersebut telah disusun berdasarkan informasi, data, serta dokumen pendukung, termasuk hasil pengawasan internal dan konsultan pengawas proyek.
“Kami menduga telah terjadi pengkondisian sejak awal proyek, yang berujung pada mark-up nilai investasi dan kesepakatan bunga investasi yang tidak wajar,” ujar Husein kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Laporan
“Hari ini kita laporkan lima ke Bareskrim,” kata kata Hussein Ayatullah, ketua Daulah Indonesia Adil Salamah (Dinas), , masing-masing:
- Ir H Yuddi Adiyana (Dirut PT Rafa Karya Indonesia )
- Ir Dwi Hari Suryadi (Dirut Perumda Delta Tirta
- Andjar Surjadiyanto, Ketua Dewas PDAM periode 2022-2024
- Dr Fenny Apridawati SKM, Ketua Dewas PDAM periode 2024-2025
- Bupati Sidoarjo Subandi Kuasa Pemilik Modal PDAM Delta Tirta atas dugaan Korupsi proyek JDU
Lebih lanjut Husein menjelaskan bahwa hari Kamis (15/1/2026), penyidik Kortas Tipikor Bareskrim Polri memeriksa Dewan Pengawas PDAM Delta Tirta yakni Fenny Apridawati dan Andjar terkait dugaan korupsi tersebut.
“Sebelumnya kami sudah menerima informasi bahwa dua tim monev internal PDAM Delta Tirta sudah diperiksa penyidik, ” paparnya.
JDU Rp 41,3 Miliar
Menurut Husein dari data yang ada, proyek Jaringan Distribusi Utama Desa Bangah – Kolonel Sugiono, Sumokali – Taman Pinang, dan interkoneksi DC antara Perumda dengan PT Rafa Karya Indonesia, terindikasi menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 16 miliar pada tahun 2024.
Menurut Husein, proyek yang mencakup pemasangan pipa JDU Dusun Bangah–Kolonel Soegiono, Sumokali–Taman Pinang, serta interkoneksi DC tersebut memiliki nilai investasi sebesar Rp 41,3 miliar.
Namun, berdasarkan penghitungan Harga Standar Perusahaan (HSP) Perumda Delta Tirta Tahun 2023, nilai pekerjaan seharusnya hanya sekitar Rp 24,4 miliar.
“Dari selisih itu saja, kami menduga terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 16,9 miliar. Ironisnya, rekomendasi penghitungan ulang dari tim monitoring dan konsultan pengawas tidak pernah ditindaklanjuti dengan addendum,” kata dia.
Tak hanya itu, DINAS juga menyoroti kesepakatan bunga investasi sebesar 11,3 persen per tahun selama lima tahun yang dinilai jauh di atas tingkat kewajaran bunga perbankan.
“Jika dihitung, bunga investasi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara tambahan hingga Rp 23,3 miliar. Ini jelas tidak sejalan dengan rekomendasi BPKP yang menekankan prinsip kewajaran harga,” ujarnya.
Husein juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek di lapangan, mulai dari perubahan merek pipa tanpa persetujuan, hingga perubahan metode pemasangan dari boring manual menjadi open cut tanpa addendum kontrak.
“Perubahan merek pipa dari yang disepakati sebelumnya berpotensi menimbulkan selisih harga sekitar Rp 2,4 miliar. Semua perubahan itu dilakukan tanpa persetujuan penanggung jawab proyek kerja sama,” ucapnya.
Atas dasar temuan tersebut, DINAS menduga ada praktik korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami telah meminta kepada Kapolri melalui Kortas Tipikor Polri agar dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan secara komprehensif terhadap para pihak terkait, agar persoalan ini menjadi terang dan akuntabel,” tegas Husein.
Ia menambahkan, laporan tersebut juga dilengkapi dengan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejumlah pihak yang diduga terkait, yang menunjukkan adanya peningkatan harta signifikan seiring berjalannya proyek.
“Kami berharap penegak hukum bertindak objektif dan profesional demi menjaga kepercayaan publik serta melindungi keuangan negara,” pungkasnya. **






