Menu

Mode Gelap

Nasional

Pembongkaran Pagar, Pengacara Warga Mutiara Regency Ajukan Gugatan ke Bupati Sidoarjo

badge-check


					Urip Prayitno, S.T., S.Kom., M.AP., S.H., M.Kn dan Sigit Imam Basuki, S.T., tertanggal 31 Desember 2025, siap ajukan gugatan hukum Bupati Sidoardjo. Foto: kredonews.com/ sugeng purnomo Perbesar

Urip Prayitno, S.T., S.Kom., M.AP., S.H., M.Kn dan Sigit Imam Basuki, S.T., tertanggal 31 Desember 2025, siap ajukan gugatan hukum Bupati Sidoardjo. Foto: kredonews.com/ sugeng purnomo

Penulis: Sugeng Purnomo    |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SIDOARJO–  Kuasa hukum warga perumahan Mutiara Regency resmi mengambil langkah hukum  terhadap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo atas tindakan Bupati Sidoarjo,  30 Desember 2025, yang dinilai melanggar hukum dan asas-asas pemerintahan yang baik.

Persoalan hukum antara Bupati Sidoarjo Subandi dan warga Perumahan Mutiara Regency berpusat pada rencana pembongkaran pagar pembatas untuk membuka akses jalan menuju Perumahan Mutiara City.

Polemik muncul karena pagar pembatas memisahkan Mutiara Regency dan Mutiara City, di mana bupati mengklaim wewenang atas fasilitas umum (PSU) tanpa syarat Perda.

Warga Mutiara Regency menolak, karena khawatir banjir dan pelanggaran site plan SKRK Dinas P2CKTR 2020-2024. Forkopimda Sidoarjo mendukung bupati pada rapat Desember 2025, tapi warga keluar karena tak ada agenda keputusan

Warga menolak karena menganggap keputusan itu mengabaikan dokumen hukum seperti SKRK dan rekomendasi DPRD Sidoarjo, serta berpotensi melanggar UU Perumahan dan status tanah kas desa.

Demikian penjelasan Urip Prayitno, S.T., S.Kom., M.AP., S.H., M.Kn dan Sigit Imam Basuki, S.T., selaku kuasa hukum warga, dalam pernyataan resmi, Rabu, 31 Desember 2025.

Mereka menegaskan bahwa tindakan Pemkab Sidoarjo, didasarkan keputusan rapat Bupati Sidoarjo pada 19 Desember 2025, telah merugikan hak-hak hukum warga Mutiara Regency serta mengabaikan prosedur administrasi pemerintahan yang sah.

“Kami tidak sedang melawan pemerintah, tetapi sedang menegakkan hukum agar kekuasaan tidak dijalankan secara sewenang-wenang,” tegas Urip Prayitno, kemarin.

Disebutkan, sebelum gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019. Mereka  mengajukan upaya administratif berupa keberatan kepada Bupati Sidoarjo Subandi, sebagaimana diatur dalam pasal 75 dan  77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Inspektorat Jenderal Kemendagri, Gubernur Jawa Timur, Wakil Bupati Sidoarjo, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, langkah ini dimaksudkan agar dugaan penyalahgunaan kewenangan di daerah tidak ditutup-tutupi dan mendapat pengawasan dari pemerintah pusat.

Kuasa hukum menegaskan, perkara ini bukan sekadar soal pembongkaran tembok atau akses jalan, melainkan menyangkut martabat hukum, kepastian hak warga, dan batas kewenangan pejabat publik.

“Jika kepala daerah boleh bertindak tanpa dasar hukum, maka yang runtuh bukan tembok, tapi negara hukum itu sendiri,” tegas Urip Prayitno.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Sidoarjo Subandi terkait keberatan, laporan Ombudsman, maupun permintaan pembentukan Pansus oleh DPRD.

Kronologi

Kronologi perkara hukum antara Bupati Sidoarjo Subandi melawan warga Perumahan Mutiara Regency berdasarkan perkembangan kronologis hingga akhir 2025.

Awal Sengketa (November 2025)

Pemkab Sidoarjo klaim lahan dan PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas) Mutiara City sebagai aset daerah, rencanakan buka akses melalui pagar pembatas Mutiara Regency di Desa Banjarbendo; warga tolak karena SKRK 2020/2024 dan Andalalin 2019 tetapkan kawasan terpisah, akses hanya selatan.

Ancaman Hukum Awal

Warga beri waktu satu minggu kajian; kuasa hukum Urip Prayitno ancam gugat PTUN atas dugaan penyalahgunaan wewenang Bupati, pelanggaran UU Perumahan No.1/2011 dan UU Tata Ruang No.26/2007, serta abaikan rekomendasi DPRD.

Upaya Pembongkaran Pertama

Bupati keluarkan instruksi dukung Forkopimda; warga hadang, tuntut SK Bupati resmi—gagal dilaksanakan karena belum ada dokumen lengkap.

Upaya Kedua (30 Desember 2025)

Sekda kirim surat No.600.2/17057/438.5.4/2025; ratusan aparat (Satpol PP, TNI-Polri) dengan alat berat datang pukul 07.00 WIB; debat sengit Kadis P2CKTR Bachruni Aryawan vs Urip Prayitno soal dasar hukum, cacat tata ruang (belum RP3KP/RDTR), dan dampak banjir/kerusakan jalan.

Penundaan dan Mediasi

Wakil Ketua DPRD Warih Andono mediasi; batal setelah tuntut syarat: sesuaikan SKRK/Andalalin, kajian dampak, sosialisasi; pejabat tak berwenang putuskan di lokasi.

Status Hukum Terkini

Warga laporkan keberatan administratif ke Bupati, rencana lapor Ombudsman/Mendagri; Pemkab belum penuhi kewajiban perencanaan kawasan, pembongkaran gagal dua kali. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hajatan 167 Harjasda 2026 Dimeriahkan 45 Acara Spektakuler

16 Januari 2026 - 06:37 WIB

Warsubi Lantik 84 Pejabat Baru di Pemkab Jombang, Bayu Pancoroadi dari PUPR Jadi Kapala DPMPTSP

15 Januari 2026 - 22:00 WIB

Purbaya akan Legalkan Rokok Ilegal

15 Januari 2026 - 20:00 WIB

Kasus Korupsi Proyek PDAM Sidoarjo, Penyidik Periksa Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

15 Januari 2026 - 18:51 WIB

Kehebatan Tim SAR Gabungan: 17 Hari Tanpa Henti, Akhirnya Berhasil Temukan Jasad Syafiq di Lereng Gunung Malang

15 Januari 2026 - 18:18 WIB

2.000 Peserta Termasuk Dokter Tirta akan Tampil dalam Lelono by Mantra 2026 Lintas Alam 55 Km Tanpa Hadiah di Batu

15 Januari 2026 - 17:29 WIB

Beberapa Perwira Polres Jombang Bergeser Jabatan

15 Januari 2026 - 17:14 WIB

Dugaan Mark-Up JDU Rp 16 Miliar, Ormas Dinas Melaporkan 5 Orang Termasuk Bupati Sidoarjo ke Bareskrim

15 Januari 2026 - 17:11 WIB

Kontrak Payung ATK Kertas Resmi Ditandatangani Pemkot Mojokerto

15 Januari 2026 - 14:55 WIB

Trending di News