Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Mendagri Berhentikan Sementera 3 Tiga Bulan Bupati Aceh Selatan, Nekad Umrah Saat Bencana Datang

badge-check


					Bupati Aceh Selatan, Mirwa MS bersama keluarga melaksanakan mmrah, 2 Desember 2025. Ia bersama istri saat ini mkasih berada di tanah suci. Gubernur Aceh sebelumnya sudah menolak izin keberangkatanya umra, selanjutnya DPP Gerindra sudah mencopot jabatan ketua DPC untuk Mirwan. Kini Prabowo menginstruksikan kepada gubernur Aceh, memecat Mirwan dari jabatan bupati. Foto: Instagram@inilah_com/ alimisbahtravel Perbesar

Bupati Aceh Selatan, Mirwa MS bersama keluarga melaksanakan mmrah, 2 Desember 2025. Ia bersama istri saat ini mkasih berada di tanah suci. Gubernur Aceh sebelumnya sudah menolak izin keberangkatanya umra, selanjutnya DPP Gerindra sudah mencopot jabatan ketua DPC untuk Mirwan. Kini Prabowo menginstruksikan kepada gubernur Aceh, memecat Mirwan dari jabatan bupati. Foto: Instagram@inilah_com/ alimisbahtravel

Penulis: Yusran Hakim    |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, ACEH SELATAN- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menandatangani surat pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS selama tiga bulan, efektif mulai 9 Desember 2025 hingga 9 Maret 2026.

Pemberhentian ini disebabkan Mirwan MS berangkat umrah ke luar negeri tanpa izin menteri, meskipun izinnya sebelumnya ditolak Gubernur Aceh Muzakir Manaf, di tengah wilayah Aceh Selatan dilanda banjir dan longsor.

Sanksi administratif ini merujuk Pasal 76 Ayat 1 dan Pasal 77 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Presiden Prabowo Subianto sempat meminta pencopotan, tetapi Tito menerapkan sanksi sementara sesuai aturan.

Pengganti dan Tindak LanjutWakil Bupati Baital Mukadis ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan. Selama tiga bulan, Mirwan MS wajib magang dan dibina di Kemendagri hingga 9 Maret 2026, setelah itu ia dapat kembali menjabat. Mirwan telah meminta maaf secara terbuka kepada Presiden, Mendagri, Gubernur Aceh, dan masyarakat.

Pada 22 November 2025, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS mengajukan izin keluar negeri untuk umrah ke Gubernur Aceh Muzakir Manaf, ditolak pada 28 November karena wilayah sedang dalam status tanggap darurat banjir dan longsor di 11 kecamatan.

Meski demikian, pada 27 November, Pemkab Aceh Selatan menerbitkan surat ketidaksanggupan menangani bencana, dan Mirwan tetap berangkat umrah bersama keluarga dari Bandara Sultan Iskandar Muda pada 2 Desember tanpa izin Mendagri.

Keberangkatannya viral dan menuai kritik karena meninggalkan ribuan warga pengungsi, sehingga Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Mendagri Tito Karnavian untuk bertindak tegas saat rapat di posko BNPB.

Tito melakukan pemeriksaan melalui tim Irjen Kemendagri, mengonfirmasi pelanggaran Pasal 76 Ayat 1 huruf i UU Pemerintahan Daerah tentang keluar negeri tanpa izin.

Pada 9 Desember 2025, Tito menandatangani SK pemberhentian sementara Mirwan selama tiga bulan hingga 9 Maret 2026, dengan Wakil Bupati Baital Mukadis ditunjuk sebagai Plt Bupati; Mirwan wajib magang dan dibina di Kemendagri.

Mirwan meminta maaf secara terbuka di media sosial kepada Presiden, Mendagri, Gubernur, dan masyarakat Aceh Selatan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tidak Ada Saksi, Posko DPP GRIB Milik Hercules Tibatiba Terbakar!

31 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Diduga Tak Kuat Tahan Beban Jembatan Gantung Anjlok, Saat Dilewati Bupati Pangandaran Bersama 50 Orang

31 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Terpilih Jadi Ketum PB NU, KH Abdul Halim Mahfudz Tanda Tangan Fakta Integritas

31 Agustus 2026 - 10:49 WIB

KH Nurul Huda Djazuli Pimpin AHWA: Putuskan KH Miftachul Akhyar Kembali Duduki Rais Aam PB NU 2026-2031

31 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bahar Smith Tantang Duel Hercules: Memperkusut Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan

30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

30 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Cuaca Panas di Sidoarjo Belum Reda, Musim Hujan Datang Akhir Oktober

30 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Elon Musk: Blindsight Implant bagi Penyandang Kebutaan Bisa Melihat

30 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Travel ITS Group Telantarkan 196 Jamaah Umrah di Juanda dan Jombang

30 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Trending di News