Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Melalui juru bicara Mahfud MD, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Kamis 4 Desember 2025, meminta Polri segera membebaskan Laras Faizati, Adetya Pramandira (Dera), dan Fathul Munif. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penghasutan terkait demonstrasi ricuh akhir Agustus 2025.
Permintaan ini disampaikan oleh anggota komisi seperti Mahfud MD dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada 4 Desember 2025, setelah audiensi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mereka menyoroti bahwa ketiga individu ini termasuk dari 1.038 tersangka demo yang perlu diprioritaskan pembebasan atau penangguhan penahanan.
Laras Faizati, mantan pegawai Majelis Antar-Parlemen ASEAN, ditangkap karena unggahan media sosial yang diduga memprovokasi tindakan anarkis saat demo, sehingga dipecat dari pekerjaannya.
Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif, aktivis lingkungan, ditangkap Polrestabes Semarang pada 27 November 2025 atas dugaan penghasutan via UU ITE, meski dilindungi undang-undang anti-SLAPP untuk pegiat lingkungan.
Komisi berharap pembebasan bisa terealisasi paling lambat Jumat, 5 Desember 2025, dengan kesepakatan Polri untuk meninjau ulang kasus-kasus ini secara prioritas.
Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta pembebasan Laras Faizati, Adetya Pramandira (Dera), dan Fathul Munif karena ketiganya termasuk dari 1.038 tersangka kerusuhan demonstrasi Agustus 2025 yang perlu ditinjau ulang untuk pembebasan atau penangguhan penahanan prioritas, serta adanya keraguan atas bukti dan perlindungan hukum khusus.
Laras, mantan pegawai Majelis Antar-Parlemen ASEAN, ditahan atas dugaan provokasi melalui unggahan media sosial terkait demo ricuh, yang menyebabkan pemecatannya dari pekerjaan. Komisi meminta Polri meninjau kembali kasusnya untuk memastikan bersalah atau tidak, dengan harapan penangguhan atau pembebasan segera.
Kedua aktivis lingkungan ini ditangkap atas dugaan penghasutan meski dilindungi Undang-Undang Anti-SLAPP yang melindungi pegiat lingkungan dari tuntutan pidana atau perdata. Komisi menekankan bahwa penetapan tersangka pada 14 November dan penangkapan pada 27 November tidak sesuai perlindungan hukum tersebut.
Setelah audiensi dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada 4 Desember 2025, Polri bersepakat meninjau ulang kasus ketiganya secara prioritas, dengan target pembebasan paling lambat 5 Desember 2025.
Akan tetapi, hingga 6 Desember 2025, ini mereka bertigas belum dilepaskan dari tahanan polisi. Ketiga tersangka, yaitu Laras Faizati, Adetya Pramandira (Dera), dan Fathul Munif, sejauh ini belum dilepaskan oleh polisi per Desember 2025.
Komisi Percepatan Reformasi Polri telah merekomendasikan dan meminta Polri untuk segera membebaskan mereka dan meninjau ulang kasusnya, tetapi hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari polisi mengenai pembebasan tersebut.
Laras Faizati sendiri masih menjalani sidang sambil menunggu keputusan terkait peninjauan ulang kasusnya. Polisi sebelumnya menangkapi dan menahan Laras sejak September 2025 atas tuduhan penghasutan terkait unggahan media sosial selama demo Agustus 2025.
Demikian pula dua aktivis lingkungan, Dera dan Munif, juga belum dilepas dan masih dalam proses pengkajian kasus oleh Polri sesuai permintaan Komisi Reformasi Polri. **






