Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Asep Guntur, Deputy Penindakan KPK kembali mengungkap kembali mengungkap peran spesifik Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur terkait pembagian kuota, disertai pencegahan bepergian dan pengiriman tim ke Arab Saudi. Penyidikan masih berlanjut tanpa tersangka resmi hingga saat ini, Senin 1 Desember 2025.
Sejauh ini KPK masih belum menetapkan tersangka kasus yang menghebohkan ini. Dalam penjelasannya, Asep Guntur mengungkap pembagian kuota haji tambahan 20.000 yang diduga dialihkan 50% ke haji khusus, melampaui aturan 8% sesuai UU No. 8 Tahun 2019, serta dugaan kerugian negara Rp 1 triliun.
KPK mengungkap dugaan peran Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex staf khusus Menteri Agama, dan Fuad Hasan Masyhur pemilik biro penyelenggara haji Maktour dalam kasus korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang berasal dari Saudi Arabia, yang kemudian diduga terjadi praktik jual beli kuota serta suap percepatan keberangkatan haji. KPK menyatakan adanya dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp 1 triliun akibat kasus ini.
Yaqut dan staf khususnya Gus Alex diduga terlibat dalam pengaturan pembagian kuota haji serta memilih biro perjalanan yang mendapatkan kuota khusus. Fuad Hasan Masyhur yang memiliki biro Maktour juga diduga mendapatkan keuntungan dari kuota tersebut.
KPK sudah memeriksa beberapa saksi, menyita aset, dan melarang ketiga pihak tersebut bepergian ke luar negeri. Penyelidikan KPK juga sampai ke Arab Saudi untuk mendalami perkara ini.
Proses hukum masih berjalan dan KPK terus memperkuat penyidikan untuk membongkar seluruh jaringan korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024 ini, termasuk alur perintah dan aliran dana dari kuota haji reguler dan khusus yang diduga tidak sesuai aturan.
Pembagian kuota haji khusus yang hanya boleh 8 persen tapi ditemukan diduga menjadi 50 persen menjadi salah satu fokus penyidikan KPK penyelenggaraan ibadah haji,penentuan kuota,dugaan tindak pidana korupsi, kerugian negara.
-
Awal 2024: Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk tahun 2024.
-
DPR periode 2019-2024 mulai mencurigai adanya penyimpangan dalam penentuan dan pembagian kuota haji tambahan ini, terutama terkait kuota reguler dan kuota khusus yang tidak sesuai aturan.
-
Juli 2024: DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 untuk mendalami dugaan penyimpangan tersebut.
-
Juni 2025: KPK mulai mengusut dugaan korupsi terkait kuota haji di Kementerian Agama.
-
7 Agustus 2025: KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji.
-
8 Agustus 2025: KPK naikkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan resmi.
-
11 Agustus 2025: KPK melarang Yaqut dan dua orang lain bepergian ke luar negeri, termasuk Ishfah dan Fuad.
-
Agustus–September 2025: KPK memeriksa sejumlah pihak dari Kemenag, biro perjalanan haji, dan asosiasi penyelenggara haji.
-
Desember 2025: KPK juga menerjunkan penyidik ke Arab Saudi untuk pendalaman kasus.
-
Dugaan kerugian negara akibat praktik korupsi mencapai sekitar Rp 1 triliun, terkait jual beli kuota, suap percepatan keberangkatan, dan kuota khusus yang didistribusikan tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah korupsi kuota haji, penyelidikan KPK, penetapan kuota haji, kerugian negara.
Kronologi ini menggambarkan proses naiknya kasus dari kecurigaan DPR hingga penyidikan intensif oleh KPK selama tahun 2025, dengan fokus penyidikan pada peran Yaqut dan stafnya serta pemilik biro Maktour. Kasus masih dalam proses penyidikan KPK hingga saat ini. **






