Menu

Mode Gelap

Headline

Gakkum Kehutanan: Modus Operandi Pembalakan Liar Gunakan Skema PHAT, Barang Bukti 4.610 M3

badge-check


					Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan menyita bartang barang bukti illegal  loggin yang diubah menjadi kayu resmi  dengan modus PHAT. Foto: Instagram@gakkum_kehutanan Perbesar

Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan menyita bartang barang bukti illegal loggin yang diubah menjadi kayu resmi dengan modus PHAT. Foto: Instagram@gakkum_kehutanan

Penulis: Tanasyafira Libas Tirani   |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWW.COM, JAKARTA- Kementerian Kehutanan Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut), merilis data dan pengungkapan modus pencucian kayu ilegal sepanjang tahun 2025 secara bertahap.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dr. Dwi Januanto Nugroho, 28-29 November 2025., merilis data dan informasi terkait modus pencucian kayu ilegal pada tahun 2025.

Ia memaparkan data itu setelah sebelumnya menyatakan bahwa kayu gelondongan yang hanyut terbawa banjir bandang di Sumatera bukan hasil illegal logging (pembalakan liar), melainkan kayu tua yang tercabut banjir bandang.

Pernyataan resmi dan paparan mengenai penegakan hukum kehutanan, pengungkapan kasus-kasus illegal logging, dan soal moratorium skema PHAT untuk mencegah pencucian kayu ilegal sepanjang tahun 2025.

Salah satu laporan resmi terakhir yang dirilis pada akhir November 2025 mengungkap operasi besar terkait pemalsuan dokumen dan penggunaan skema PHAT untuk melegalkan kayu ilegal, termasuk pengungkapan kasus signifikan di wilayah Sumatera dan Sulawesi.

Laporan ini menyertakan detil operasi, jumlah kayu yang disita, tersangka yang ditangkap, serta kebijakan moratorium tata usaha kayu untuk menghilangkan celah pencucian ilegal.

Secara khusus, data dan informasi modus pencucian kayu ilegal ini sudah dipaparkan dalam beberapa siaran pers dan laporan sejak awal hingga akhir 2025, dengan fokus pengungkapan dan penindakan aktif di sepanjang tahun tersebut, termasuk pengumuman penting pada 27-29 November 2025.

Modus Operandi

Modus pencucian kayu ilegal semakin canggih dengan beberapa cara utama yang digunakan, seperti pemalsuan dokumen kepemilikan lahan dan dokumen hasil hutan (LHP/SKSHHK), meminjam nama warga pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), dan menitipkan kayu ilegal ke dalam skema PHAT agar bisa dilegalkan dengan dokumen resmi.

Volume kayu yang disita oleh Gakkum Kehutanan menggunakan modus PHAT sepanjang tahun 2025 termasuk kasus besar yang terungkap di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, mencapai sekitar 4.610 meter kubik. Kayu ilegal ini disita dalam operasi besar yang melibatkan pemalsuan dokumen legalitas kayu dengan memanfaatkan PHAT.

Kayu dari luar areal PHAT yang jelas ilegal, dimanipulasi agar seolah-olah berasal dari areal PHAT yang legal. Pemodal juga menggunakan PHAT milik masyarakat secara “nama pinjam” untuk menutupi penebangan skala besar.

Selain itu, volume dan spesifikasi kayu pada dokumen sengaja dipalsukan sehingga tidak sesuai kondisi asli di lapangan. Modus ini ditemukan di berbagai wilayah, terutama Sumatera dan Sulawesi, sepanjang 2025.

 Para mafia pembakalk menggunakan sekam  skema PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah), yang digunakan dalam tata usaha kayu untuk mengelola dan mencatat hak atas tanah tertentu di luar kawasan hutan negara, yang sering kali dimanfaatkan sebagai modus pencucian kayu ilegal di Indonesia.

Skema ini menjadi sorotan Kementerian Kehutanan karena penyalahgunaan yang melibatkan pemalsuan dokumen dan peminjaman nama warga untuk memperjualbelikan kayu ilegal secara legal melalui dokumen PHAT.

Karena modus ini sangat terorganisir, Kementerian Kehutanan Indonesia sampai memberlakukan moratorium layanan PHAT untuk evaluasi dan pencegahan lebih lanjut.​

Kasus konkret seperti pemalsuan dokumen di Sulawesi Selatan melibatkan oknum pensiunan PNS sebagai pemodal, di mana kayu ilegal diangkut dengan dokumen palsu untuk dimanfaatkan dalam peredaran resmi.

Penangkapan dan pengungkapan berbagai kasus pemalsuan ini menunjukkan skala dan sistem pencucian kayu ilegal yang melibatkan pemalsuan sertifikat sah hasil hutan dan dokumen lainnya.​

Secara garis besar, proses pencucian kayu ilegal lewat PHAT mencakup:

  • Pemalsuan dan manipulasi dokumen legalitas kayu dan lahan

  • Menggunakan PHAT milik warga asli sebagai perantara atau nama pinjam

  • Memasukkan kayu ilegal ke dalam catatan legal PHAT agar bisa dilegalkan

  • Penarikan kayu dari kawasan hutan tanpa izin yang kemudian diregistrasi ulang sebagai kayu PHAT
    Kemenhut telah aktif menangani dan menindak kasus-kasus tersebut untuk menekan kejahatan kehutanan ini.​ **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harga Solar Pertamina Turun Mulai 1 Juni 2026

1 Juni 2026 - 19:53 WIB

Pemerintah Terapkan Aktivasi Nomor Seluler dengan Pengenalan Wajah

1 Juni 2026 - 19:44 WIB

Upacara Kelahiran Pancasila di Titik Nol, Gang Buntu Desa Rejoagung Ploso Jombang

1 Juni 2026 - 19:39 WIB

1 Juni Isyarat Memutar Kembali Nilai-nilai Luhur Pancasila

1 Juni 2026 - 16:23 WIB

Pabrik Pengolahan Serbuk Kayu Terbakar di Mojowarno, Kerugian Mencapai Rp350 Juta

31 Mei 2026 - 21:13 WIB

Puncak Peringatan Waisak 2026 di Candi Borobudur Gaungkan Cinta Perdamaian Dunia

31 Mei 2026 - 20:38 WIB

Indonesia Sedang Demam Veronika, Karya Verry Klau dari Malaka NTT

31 Mei 2026 - 20:38 WIB

Menelisik Akar Terorisne (10): Kaum Anabaptist dan Terror Millennium

31 Mei 2026 - 10:23 WIB

PBB Masukkan Israel Daftar Hitam, Kasus Kejahatan Seksual di Kawasan Konflik

30 Mei 2026 - 19:38 WIB

Trending di News