Menu

Mode Gelap

Headline

Pencabutan Izin Dua Bandara ‘Hantu’ PT IMIP Morowali dan Weda Bay Maluku Tengah Milik IWIP

badge-check


					Ambar Suryoko, SE., MM sebagai Kepala Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VIII Manado, Deddy Kotambuan, SE., M.Si sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara, Laksma TNI Moch. Hamzah S.W., S.E sebagai Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Maluku Utara, Edi Muhammad sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Tengah,  Mereka menghadiri cara persmian bandara Bay Weda milik PT IWIP. Foto: iwip.co.id Perbesar

Ambar Suryoko, SE., MM sebagai Kepala Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VIII Manado, Deddy Kotambuan, SE., M.Si sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara, Laksma TNI Moch. Hamzah S.W., S.E sebagai Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Maluku Utara, Edi Muhammad sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Tengah, Mereka menghadiri cara persmian bandara Bay Weda milik PT IWIP. Foto: iwip.co.id

Penulis: Yusran Hakim   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Sebulan sebelum Menteri Pertahanan Sjanfrie Sjamsuddin meletupkan Bandara IMIP di Morowali, pada 13 Oktober 2025, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mencabut izin penerbangan langsung internasional untuk dua bandara pribadi khusus di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Morowali dan Weda Bay Halmahera Tengah.

Pada 26 November 2025, Wakil Menteri Perhubungan, Suntana membantah tudingan bandara ilegal dengan menyatakan Bandara IMIP terdaftar resmi. Ia menyatakan bahwa di pada saat Kemenhub memberi izin, kedua bandara itu  dianggap telah memenuhi persyaratan perizinan, dan sudah ditempati personel dari Bea Cukai, Polri, serta otoritas bandara.

Hal itu merespon pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsudin, yang menyatakan bahwa Bandara PT IMIP, merupakan praktek membahayakan kedaulatan negara.

Ia menekankan pengawasan penuh sesuai regulasi, merespons sorotan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin soal “anomali” kedaulatan negara.

Keputusan ini tertuang dalam Kepmenhub Nomor KM 55 Tahun 2025, yang menggantikan izin sebelumnya (KM 38 Tahun 2025 tanggal 8 Agustus 2025) yang sempat menetapkan tiga bandara khusus:

  • IMIP, milik perusahaan private PT IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah
  • Weda Bay, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Maluku Tengah
  • Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau—untuk melayani penerbangan langsung ke luar negeri secara sementara dan terbatas.​

Kebijakan baru membatasi hanya Bandara Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau yang dipertahankan untuk penerbangan internasional dalam kondisi tertentu, sementara IMIP (Morowali) dan Weda Bay (Maluku Tengah) kehilangan status tersebut.

Tujuannya untuk memastikan bandara khusus memenuhi syarat administratif, koordinasi dengan instansi seperti imigrasi dan karantina, serta fasilitas personel sebelum operasional penerbangan langsung dilaksanakan.​​

Izin sebelumnya (KM 38/2025) membolehkan penerbangan non-jadwal untuk medical evacuation, penanganan bencana, atau mendukung kegiatan usaha pokok perusahaan (seperti pengangkutan penumpang dan kargo investasi), sesuai UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan untuk dorong perekonomian nasional. Pencabutan pada Oktober 2025 diduga terkait evaluasi standar keselamatan dan polemik publik soal “bandara hantu” di IMIP.​​

Memberi Izin
Pada 8 Agustus 2025, Menteri Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri (KM) Nomor 38 Tahun 2025 yang menetapkan tiga bandara khusus sebagai bandara internasional sementara: Bandara IMIP di Morowali (Sulawesi Tengah), Bandara Weda Bay di Halmahera Tengah, dan Bandara Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau.

Izin ini memungkinkan penerbangan langsung dari dan ke luar negeri dalam kondisi tertentu, seperti non-jadwal untuk medical evacuation, bencana, atau mendukung kegiatan usaha pokok perusahaan, guna mendorong investasi dan perekonomian nasional sesuai UU Penerbangan No. 1 Tahun 2009.​

Mencabut

Pada 13 Oktober 2025, Kemenhub menerbitkan KM Nomor 55 Tahun 2025 yang mencabut sebagian izin KM 38/2025, sehingga Bandara IMIP dan Weda Bay kehilangan status penerbangan langsung internasional sementara.

Hanya Bandara Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau yang dipertahankan dengan syarat ketat, termasuk pemenuhan administratif, koordinasi imigrasi-karantina, dan fasilitas personel.

Pencabutan ini muncul setelah evaluasi standar keselamatan dan polemik publik terkait operasional bandara khusus tanpa pengawasan penuh negara.​

Bandara IMIP awalnya ditolak izin internasional oleh Menhub Ignasius Jonan pada 2016 karena isu pengawasan, tetapi mulai beroperasi sebagai bandara swasta kelas IVB sejak 1 Agustus 2019 dengan akses terbatas untuk pesawat terkait bisnis IMIP.

Kontroversi meledak akhir November 2025 pasca-polemik “bandara hantu” dan tudingan hilangnya kedaulatan negara akibat absennya Bea Cukai-Imigrasi, memicu pembahasan DPR dan klarifikasi Wakil Menhub. Kebijakan ini menegaskan prioritas regulasi ketat untuk bandara khusus guna lindungi keamanan penerbangan nasional.​ **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Mojokerto Tertib Bayar PBB-P2 dapat Hadiah

1 Desember 2025 - 16:54 WIB

Dugaan Korupsi RSUD Rp4,5 T di 31 RSUD, Menkes Pastikan Kooperatif

1 Desember 2025 - 16:19 WIB

Bupati Mojokerto: Setiap Anak Di Trawas Berhak Tumbuh Kembang Optimal

1 Desember 2025 - 16:07 WIB

Usia Situs Gunung Padang Dipastikan 6.000 SM, Lebih Tua dari Piramida Giza

1 Desember 2025 - 14:22 WIB

Terkait Suap Ponorogo, KPK Sita Dokumen dan Senjata Api

1 Desember 2025 - 14:03 WIB

Belanja Dulu di Surabaya hingga 31 Desember, Supaya Bisa Nabung Banyak

1 Desember 2025 - 13:28 WIB

LBH Kecam Kriminalisasi Aktivis Lingkungan, Polisi Tangkap Adetya dan Fathul

1 Desember 2025 - 13:15 WIB

Kemenhut soal Sumber Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra

1 Desember 2025 - 11:54 WIB

Warsubi: Reformasi Birokrasi Fondasi agar Mampu Beri Pelayanan Terbaik Masyarakat

1 Desember 2025 - 11:00 WIB

Trending di Nasional