Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Bank Sendiri Dibobol, Kejaksaan Menahan Pimpinan Cabang Bank Sumsel KUR Fiktif Rp12,79 Miliar

badge-check


					Mereka enam orang tersangka sebagian pegawai Bank Sumsel-Babel, yang secara bersama Erwan Jadi, mantan Pemimpin Cabang Bank Sumsel Babel periode April 2022 sampai Juli 2024. Foto: Ist Perbesar

Mereka enam orang tersangka sebagian pegawai Bank Sumsel-Babel, yang secara bersama Erwan Jadi, mantan Pemimpin Cabang Bank Sumsel Babel periode April 2022 sampai Juli 2024. Foto: Ist

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, PALEMBANG– Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menangkap dan menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.

Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 12,79 miliar. Para tersangka terdiri dari pejabat bank dan perantara KUR, yaitu:

  • Erwan Jadi, Pemimpin Cabang Bank Sumsel Babel

  • Mario, Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai

  • PPD (Account Officer), nama lengkap tidak disebutkan

  • WAF (Perantara KUR Mikro), nama lengkap tidak disebutkan

  • Dasril (DS), Perantara KUR Mikro

  • JT (Perantara KUR Mikro), nama lengkap tidak disebutkan

  • IH (Perantara KUR Mikro), nama lengkap tidak disebutkan, belum memenuhi panggilan penyidik

Empat tersangka yakni EH, MAP, PPD, dan JT sudah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang sejak 21 November 2025, sedangkan DS baru ditahan pada 27 November 2025 setelah sebelumnya mangkir.

WAF ditahan dalam perkara lain dan IH belum memenuhi panggilan penyidik hingga informasi terakhir.

Modus operandi dalam kasus ini melibatkan penyalahgunaan kewenangan pimpinan cabang bank, yaitu EH, yang bekerja sama dengan perantara KUR (WAF, DS, JT, IH). Cara kerjanya sebagai berikut:

  • Pengajuan KUR menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan asli pemilik data tersebut.

  • Pemalsuan surat-surat pendukung, seperti surat keterangan usaha, untuk meloloskan aplikasi kredit fiktif.

  • Data yang telah dimanipulasi digunakan sebagai dasar pengajuan KUR.

  • Proses pencairan dipermudah oleh pejabat bank lain, antara lain PPD dan MAP, yang memiliki akses dalam alur persetujuan kredit.

Kolaborasi ini menghasilkan penyaluran kredit fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 12,79 miliar karena kredit disalurkan tanpa kontrol yang semestinya.

Penetapan ketujuh tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Jumat, 21 November 2025. Empat tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang, yakni EH (Erwan Jadi), MAP (Mario), PPD (Pabri), dan JT (Julianto).

Pada 27 November 2025, DS (Dasril) yang sempat mangkir hadir memenuhi panggilan dan juga ditahan selama 20 hari. WAF sudah ditahan dalam kasus lain, sementara IH belum hadir memenuhi panggilan penyidik hingga kini. Semua proses penahanan dilakukan di wilayah Palembang.

Penjelasan resmi mengenai kasus ini disampaikan oleh Vanny Yulia Eka Sari, Kepala Subbagian Penkum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Ia memberikan keterangan rinci tentang modus operandi, proses penahanan tersangka, dan kerugian negara yang ditimbulkan.

Selain itu, Aspidsus Kejati Sumsel, Adhryansah, memberikan penjelasan pendukung mengenai pemalsuan data dan surat keterangan usaha palsu. Penjelasan disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kejati Sumsel Palembang serta melalui wawancara dan rilis resmi.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kepala BGN Nanik Deyang: Saya Memang Cupu-nya Presiden

13 Juni 2026 - 13:29 WIB

Andri Mulyono Partner Lodewyk Pusung, Mark Up Rp0,5 Triliun Proyek Motor Listrik BGN

13 Juni 2026 - 12:40 WIB

Kejaksaan Agung menahan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), terlibat mark up proyek pengadaan motor listrik BGN.

Massa Aksi Mahasiswi UI Bubar Tertib dari Bundaran HI, Lampu Padam Masuk Kelompok Baju Hitam

12 Juni 2026 - 21:59 WIB

Aksi massa mahasiswa U, di Bundaran HI, Jakarta, Jumat 12 Juni 2026

Pelatihan Kripik Pisang dan Tahu Krispi 21 Wanita Warga Plumbon Gambang

12 Juni 2026 - 21:16 WIB

REI: Kenaikan BI Rate Jadi Pukulan Telak bagi Properti Nonsubsidi

12 Juni 2026 - 19:19 WIB

Menelisik Akar Terorisme (16): Black Death Memangsa 50 % Populasi Eropa

12 Juni 2026 - 18:45 WIB

Pemkab Jombang dan BPS Sinergi Sensus Ekonomi 2026: Dilaksanakan 15 Juni – 31 Agustus 2026

12 Juni 2026 - 16:21 WIB

Buoati Jombang, Warsubi memasang tag tanda resmi petugas pelaksana Sensus Ekonomi 2026.

Anas Burhani Ditetapkan sebagai Tanfidz PKB Jombang, Menggeser Hadi Atmaji

12 Juni 2026 - 14:33 WIB

Anas Burhani, dari Sekretaris DPC PKB Jombang, terpilih menjadi Tanfidz PKB Jombang

Mobil Tabrak Belakang Truk Gandeng, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:32 WIB

Trending di News