Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Kejaksaan Agung Melelang Rp 1,7 Triliun Supertanker Arman 114 Berbendera Iran yang Ditangkap di Laut Natuna

badge-check


					Inilah sosok supertenaker Arman 114 berbendera Ira, yang dilelang oleh Kejaksaan Agung, cq Kejaksaan Batam, sebagai barang rampasan operasi Bakamla di lautan Naturan, saat melakukan transfer ship to ship barang berupa minyak mentah. Foto: antara/kejaksaan Perbesar

Inilah sosok supertenaker Arman 114 berbendera Ira, yang dilelang oleh Kejaksaan Agung, cq Kejaksaan Batam, sebagai barang rampasan operasi Bakamla di lautan Naturan, saat melakukan transfer ship to ship barang berupa minyak mentah. Foto: antara/kejaksaan

Penulis: Yusran Hakim   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset mengumumkan penangkapan dan rencana pelelangan satu unit kapal tanker MT Arman 114 yang bermuatan minyak mentah ringan (light crude oil) dengan nilai total mencapai sekitar Rp 1,74 triliun.

Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa lelang kapal supertanker MT Arman 114 akan dilaksanakan pada Selasa, 2 Desember 2025, dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB. Penjelasan lelang (aanwijzing) dijadwalkan Senin, 24 November 2025, pukul 14.00-16.00 WIB di Kejaksaan Negeri Batam.

Proses lelang ini dilakukan melalui laman resmi lelang.go.id, dan peserta lelang diwajibkan mengunggah dokumen persyaratan serta menyerahkan fisik dokumen ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 26 November 2025.

Jadi, pengumuman resmi lelang dan pelaksanaan lelang MT Arman 114 tahun 2025 sudah dijadwalkan dan diumumkan oleh Kejaksaan Agung, dengan proses lelang aktual dimulai pada 2 Desember 2025.

Kapal berbendera Iran ini dibuat tahun 1997 di Korea Selatan dan memiliki muatan minyak mentah ringan sebanyak sekitar 1,2 juta barel (166.975 metrik ton).

Penangkapan kapal ini merupakan hasil operasi gabungan yang dipimpin Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di perairan Natuna Utara, setelah terdeteksi melakukan kegiatan ship-to-ship ilegal yang juga menyebabkan pencemaran lingkungan laut akibat tumpahan minyak.

Penetapan kapal MT Arman 114 beserta muatannya sebagai barang rampasan negara didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Batam pada Juli 2025 atas terdakwa nakhoda kapal, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, yang dinyatakan bersalah atas kasus pembuangan limbah dan aktivitas ilegal lain di laut.

Terdakwa divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Kapal dan muatannya kini akan dilelang terbuka secara daring mulai 2 Desember 2025, dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB, melalui situs resmi lelang.go.id.

Kejaksaan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti proses lelang (aanwijzing) yang akan diadakan secara terbuka di Kejaksaan Negeri Batam, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas lelang aset strategis negara ini.

Pelelangan kapal tanker MT Arman 114 ini menjadi sorotan publik karena nilai aset yang sangat besar dan latar belakang kasus hukum yang serius terkait pelanggaran lingkungan laut di wilayah perairan Indonesia.

Proses lelang telah ditutup pada 2 Desember 2025, dan pengumuman pemenang lelang dijadwalkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam pada 19 Desember 2025. Sebanyak 19 perusahaan telah mengikuti proses lelang, namun hasil resmi pemenang masih menunggu keputusan setelah proses evaluasi selesai.

Kronologi:

  • Juli 2023: Kapal supertanker MT Arman 114 berbendera Iran ditangkap oleh kapal patroli Bakamla RI (KN Pulau Marore 322) di perairan Natuna Utara karena terdeteksi melakukan aktivitas ilegal seperti pemindahan muatan minyak mentah (ship-to-ship transfer) tanpa izin dan pembuangan limbah berbahaya ke laut yang mencemari perairan Indonesia hingga Malaysia.

  • Kapal ini diketahui memuat light crude oil sebanyak sekitar 272.629 metrik ton dengan nilai sekitar Rp 1,4 triliun. Kapal juga sengaja mematikan sistem Automatic Identification System (AIS) sehingga posisinya disamarkan seolah berada di perairan luar negeri padahal berada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

  • Dalam penangkapan, kapal MT Arman 114 berhasil diamankan, sementara kapal MT S-Tinos yang diduga kawanannya berhasil melarikan diri. Nakhoda kapal asal Mesir beserta 28 anak buah kapal warga Suriah dan 3 penumpang diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

  • Setelah penangkapan, kapal dan muatan minyak mentah dibawa ke Batam, Kepulauan Riau, untuk proses hukum. Nakhoda kapal, Mahmud Abdelaziz Mohamed Hatiba divonis 7 tahun penjara atas pelanggaran pembuangan limbah berbahaya dan kegiatan ilegal di laut.

  • Juli 2025: Pengadilan Negeri Batam menetapkan kapal MT Arman 114 dan muatannya disita sebagai barang bukti dan barang sitaan negara.

  • November 2025: Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset mengumumkan rencana pelelangan kapal tanker MT Arman 114 beserta muatan minyak mentahnya dengan perkiraan nilai lelang sekitar Rp 1,17 triliun. Pelelangan dilakukan secara daring terbuka untuk masyarakat umum, dengan proses lelang dimulai awal Desember 2025 dan pengumuman kepada publik agar transparan dan akuntabel.​

Kronologi ini merangkum kejadian utama dari penangkapan kapal, proses hukum hingga rencana pelelangan aset strategis negara tersebut. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kepala BGN Nanik Deyang: Saya Memang Cupu-nya Presiden

13 Juni 2026 - 13:29 WIB

Andri Mulyono Partner Lodewyk Pusung, Mark Up Rp0,5 Triliun Proyek Motor Listrik BGN

13 Juni 2026 - 12:40 WIB

Kejaksaan Agung menahan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), terlibat mark up proyek pengadaan motor listrik BGN.

Massa Aksi Mahasiswi UI Bubar Tertib dari Bundaran HI, Lampu Padam Masuk Kelompok Baju Hitam

12 Juni 2026 - 21:59 WIB

Aksi massa mahasiswa U, di Bundaran HI, Jakarta, Jumat 12 Juni 2026

Pelatihan Kripik Pisang dan Tahu Krispi 21 Wanita Warga Plumbon Gambang

12 Juni 2026 - 21:16 WIB

Menelisik Akar Terorisme (16): Black Death Memangsa 50 % Populasi Eropa

12 Juni 2026 - 18:45 WIB

Pemkab Jombang dan BPS Sinergi Sensus Ekonomi 2026: Dilaksanakan 15 Juni – 31 Agustus 2026

12 Juni 2026 - 16:21 WIB

Buoati Jombang, Warsubi memasang tag tanda resmi petugas pelaksana Sensus Ekonomi 2026.

Anas Burhani Ditetapkan sebagai Tanfidz PKB Jombang, Menggeser Hadi Atmaji

12 Juni 2026 - 14:33 WIB

Anas Burhani, dari Sekretaris DPC PKB Jombang, terpilih menjadi Tanfidz PKB Jombang

Mobil Tabrak Belakang Truk Gandeng, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:32 WIB

Piala Dunia 2026: Biaya Lebih Hemat 15 Kali, Hadiah Juara Utama Rp 793 Miliar

11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Trending di News