Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Susno Duadji menanggapi soal penetapan tersangka kepada Roy Suryo cs terkait kasus tudingan palsu ijazah Joko Widodo.
Ia mengatakan penetapan tersangka sudah melalui prosedur, namun di belakangnya akan muncul pertanyaan tentang persoalan yang disangkakan.
Hal tersebut disampaikan Susno dalam siaran podcast di kanal YouTube Forum Keadilan TV yang diunggah pada Kamis (13/11/2025).
“Saya tidak mengatakan profesional apa tidak, tapi prosedurnya memang begitu,” kata Susno.
“Seperti dikatakan Pak Mahfud MD dan Pak Jimly Asshiddiqie, Roy Suryo cs ini disangka apa? Pencemaran nama baik termasuk ITE.
ITE-nya itu karena apa? Pencemaran nama baiknya menggunakan media elektronik,” ujar Susno.
“Apanya yang dicemarkan? Yang dicemarkan mengatakan ijazah itu palsu. Timbul lagi pernyataan, palsu atau tidak ijazah itu? Apa jawabannya? Kan tidak ada jawabannya,” jelasnya.
Susno menegaskan dirinya tak berada di pihak Roy Suryo cs maupun Jokowi dan mempersilakan hukuman dijatuhkan pada pihak yang terbukti bersalah.
Disinggung pula tentang keseimbangan bukti yang dimiliki oleh pihak Roy Suryo dan Jokowi.
“Pak Roy Suryo cs membuktikan bahwa itu (ijazah) palsu, bahwa Pak Jokowi tidak sah memegang ijazah itu.
Kata Pak Jokowi bersama UGM dan ahli-ahlinya, ‘Yang benar kami, ijazah itu sah terus Pak Roy Suryo yang salah, mengada-ada’ dan sebagainya. Nah, sekarang yang mana yang benar?” lanjutnya.
Menurutnya karena ijazah dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), maka pihak UGM menyatakan ijazah asli dan benar, maka Roy Suryo cs disebut sebagai pihak yang salah.
Untuk penyidik, Susno menyatakan bahwa kepolisian harus berada di tengah dan tidak memihak.
Selain itu, ia juga mengingatkan pembuktian ijazah milik Jokowi adalah asli dan sah.
“Silakan masing-masing membuktikan, UGM dan Pak Jokowi membuktikan ijazah itu asli dan sah. Tidak cukup dengan asli karena apa? Bisa saja UGM mengeluarkan ijazah asli, tapi sah atau tidak sah?” tutur Susno.
“Sah itu kan ada syaratnya, orang itu harus kuliah, kuliahnya tamat, IPK harus sekian dan seterusnya. Pak Roy Suryo cs buktinya apa kalau itu palsu? Silakan itu diputus,” jelasnya.
Sementara itu, dalam kasus tudingan ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka yang dibagi menjadi dua klaster dengan jeratan pasal yang berbeda pada Jumat, 7 November 2025.**







