Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, MALANG– Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Rukun Tetangga (RT) Berkelas
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Rukun Tetangga (RT) Berkelas.
Peraturan ini merupakan aturan teknis pelaksanaan program prioritas daerah yang memberikan bantuan sebesar Rp50 juta per RT.
“Masyarakat mulai melaksanakan musyawarah pembangunan khusus da dari situ mereka memasukkan usulan kebutuhan program yang bisa dipenuhi melalui Rp50 juta per RT,” kata Wahyu,
Jum’at (7/11/2025) lalu
Bantuan ini tidak diberikan secara tunai, melainkan diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan program sesuai dengan usulan warga yang diperoleh melalui musyawarah pembangunan khusus (musrenbangsus) di tingkat RT.
Dengan terbitnya Perwali ini, setiap RT dapat mengajukan usulan program kegiatan yang nantinya akan diverifikasi dan apabila sesuai dengan ketentuan, direalisasikan oleh pemerintah daerah.
Pengajuan dan verifikasi usulan program diarahkan agar dapat masuk dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang untuk tahun 2026.
Batas waktu pengajuan usulan adalah hingga November 2025 agar dapat diakomodasi dalam anggaran tahun depan.
“Kami batasi sampai November karena akan masuk usulan itu dalam anggaran 2026,” jelas Wahyu.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat berharap seluruh usulan dari warga dapat tercatat dan terverifikasi dengan tepat agar pelaksanaan program prioritas ini berjalan efektif sesuai kebutuhan lingkungan masing-masing RT***










