Menu

Mode Gelap

Headline

Keren Tiap RT di Malang Mendapatkan Rp50 Juta

badge-check


					Ilustrasi Art AI Perbesar

Ilustrasi Art AI

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, MALANG– Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Rukun Tetangga (RT) Berkelas

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Rukun Tetangga (RT) Berkelas.

Peraturan ini merupakan aturan teknis pelaksanaan program prioritas daerah yang memberikan bantuan sebesar Rp50 juta per RT.

“Masyarakat mulai melaksanakan musyawarah pembangunan khusus da dari situ mereka memasukkan usulan kebutuhan program yang bisa dipenuhi melalui Rp50 juta per RT,” kata Wahyu,
Jum’at (7/11/2025) lalu

Bantuan ini tidak diberikan secara tunai, melainkan diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan program sesuai dengan usulan warga yang diperoleh melalui musyawarah pembangunan khusus (musrenbangsus) di tingkat RT.

Dengan terbitnya Perwali ini, setiap RT dapat mengajukan usulan program kegiatan yang nantinya akan diverifikasi dan apabila sesuai dengan ketentuan, direalisasikan oleh pemerintah daerah.

Pengajuan dan verifikasi usulan program diarahkan agar dapat masuk dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang untuk tahun 2026.

Batas waktu pengajuan usulan adalah hingga November 2025 agar dapat diakomodasi dalam anggaran tahun depan.

“Kami batasi sampai November karena akan masuk usulan itu dalam anggaran 2026,” jelas Wahyu.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat berharap seluruh usulan dari warga dapat tercatat dan terverifikasi dengan tepat agar pelaksanaan program prioritas ini berjalan efektif sesuai kebutuhan lingkungan masing-masing RT***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Fadia Arafiq Keruk Uang APBD Pekalongan Rp 46 M, Menangkan Proyek untuk PT Miliknya Sendiri

4 Maret 2026 - 19:06 WIB

35 dari 125 Rudal Iran Lolos Jatuh di Tel Aviv, Iron Dome Israel Terbukti Tidak Sakti

4 Maret 2026 - 12:57 WIB

Kapal Induk USS Gerald Ford Sudah Merapat di Pantai Haifa Israel, Angkut Persenjataan Mutakhir

4 Maret 2026 - 12:38 WIB

Efek Perang Teluk, PT Chandra Asri Pacific Umumkan Kondisi Force Majeure

4 Maret 2026 - 12:05 WIB

Bupati Gresik Instruksikan Dinas PUTR Tambal Jalan Kartini dan Veteran, Meski Masuk Kewenangan Pusat

4 Maret 2026 - 11:00 WIB

11 Tersangka OTT Pekalongan Tiba di KPK, Termasuk Bupati Fadia Alrafiq dan Sekda Mohammad Yulian Akbar

3 Maret 2026 - 23:46 WIB

Delapan Orang Luka Berat dan Ringan, Kecelakaaan Beruntun 10 Kendaraan di Exit Tol Bawen

3 Maret 2026 - 23:19 WIB

JLS KM 16-17 Terjadi Longsor Jalur Trenggalek – Ponorogo Putus Total

3 Maret 2026 - 22:53 WIB

Gerakan Jombang Berinfaq, Pemkab dan BAZNAS Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu

3 Maret 2026 - 19:31 WIB

Trending di Headline