Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Kejaksaan Agung Geledah Kantor Bea Cukai, Diduga Terlibat Kasus Expor Minyak Sawit

badge-check


					Kejaksaan Agun menggeledah kantor pusat Bea Cukai, di Jakarta,  diduda terlibat kasus pelanggaran expor minyak sawit 2022, melibatkan perusahaan minyak sawit besar di Indonesia. Foto: Instagram@jaksapedia Perbesar

Kejaksaan Agun menggeledah kantor pusat Bea Cukai, di Jakarta, diduda terlibat kasus pelanggaran expor minyak sawit 2022, melibatkan perusahaan minyak sawit besar di Indonesia. Foto: Instagram@jaksapedia

Penulis: Yusran Hakim   |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor Bea Cukai pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Penggeledahan ini terkait dugaan kasus korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) yang diduga terjadi sekitar tahun 2022.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen fisik dan alat elektronik yang berkaitan dengan proses ekspor POME.

Selain kantor Bea Cukai pusat, penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi lain yang terkait dengan perkara ini.

Kejaksaan Agung masih menjalankan proses penyidikan dan belum membuka detail isi perkara maupun nama-nama saksi yang diperiksa, karena masih tahap pengumpulan alat bukti untuk penegakan hukum selanjutnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, membenarkan ada penggeledahan dan menyatakan bahwa pihaknya siap bekerja sama dalam proses penyidikan ini.

Penyidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan penyitaan yang diterbitkan pada 21 Oktober 2025.

Total kerugian negara atas kasus korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) mencapai sekitar Rp17,7 triliun berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada September 2025.

Dari total tersebut, hingga Oktober 2025 baru sekitar Rp13,25 triliun yang telah berhasil disetorkan ke kas negara oleh tiga korporasi besar yang terlibat, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Sisa sekitar Rp4,4 triliun masih dalam proses penjadwalan ulang pembayaran oleh dua perusahaan yang mengajukan penundaan dengan menyerahkan kebun sawit sebagai jaminan. Jika harta perusahaan tidak mencukupi, harta pribadi pengendali perusahaan dapat disita dan dilelang sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

Kronologi POME

Kronologi Kasus POME (Palm Oil Mill Effluent) terkait korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya adalah sebagai berikut:

  • Kasus bermula dari pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya oleh Kementerian Perdagangan pada Januari 2021 hingga Maret 2022. Pada periode ini, izin ekspor diberikan meskipun kewajiban pemenuhan domestic market obligation (DMO) belum terpenuhi, sehingga melanggar ketentuan yang berlaku.

  • Kasus ini menjadi sorotan sejak 2022, menyusul kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng dalam negeri, yang memicu ketegangan di sektor tersebut. Beberapa perusahaan besar seperti PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terlibat dalam kasus ini sebagai tersangka korporasi.

  • Pada Juni 2023, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dalam perkara ini, termasuk pejabat eselon I Kementerian Perdagangan, seperti Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri saat itu, Indrasari Wisnu Wardhana, bersama empat orang lainnya.

  • Kasus ini juga terkait dengan dugaan suap besar mencapai Rp 60 miliar yang melibatkan hakim, panitera, dan advokat agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (ontslag) untuk tiga korporasi tersebut. Hal ini terungkap setelah putusan lepas yang kontroversial di pengadilan pada Maret 2025.

  • Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum pada 15 September 2025, membatalkan putusan sebelumnya dan memerintahkan agar kasus ini diadili kembali dengan menetapkan perusahaan-perusahaan tersebut membayar denda uang pengganti sebesar Rp 17,7 triliun.

  • Pada Oktober 2025, Kejaksaan Agung memulai penyidikan lebih lanjut, termasuk menggeledah kantor Bea Cukai terkait dugaan korupsi ekspor POME dan menyita dokumen serta alat elektronik yang berkaitan dengan kasus ini.

  • Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,25 triliun dari hasil kasus ini ke Kementerian Keuangan pada 20 Oktober 2025. Namun, masih ada sisa sekitar Rp 4,4 triliun yang menjadi perdebatan terkait permintaan keringanan pembayaran oleh dua perusahaan tersangka.

Secara garis besar, kasus ini merupakan kombinasi dari pemberian izin ekspor ilegal, praktik suap untuk mempengaruhi putusan pengadilan, serta upaya pemerintah untuk menuntaskan perkara besar yang merugikan negara triliunan rupiah terkait ekspor minyak sawit dan produk turunannya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kepala BGN Nanik Deyang: Saya Memang Cupu-nya Presiden

13 Juni 2026 - 13:29 WIB

Andri Mulyono Partner Lodewyk Pusung, Mark Up Rp0,5 Triliun Proyek Motor Listrik BGN

13 Juni 2026 - 12:40 WIB

Kejaksaan Agung menahan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), terlibat mark up proyek pengadaan motor listrik BGN.

Massa Aksi Mahasiswi UI Bubar Tertib dari Bundaran HI, Lampu Padam Masuk Kelompok Baju Hitam

12 Juni 2026 - 21:59 WIB

Aksi massa mahasiswa U, di Bundaran HI, Jakarta, Jumat 12 Juni 2026

Pelatihan Kripik Pisang dan Tahu Krispi 21 Wanita Warga Plumbon Gambang

12 Juni 2026 - 21:16 WIB

REI: Kenaikan BI Rate Jadi Pukulan Telak bagi Properti Nonsubsidi

12 Juni 2026 - 19:19 WIB

Menelisik Akar Terorisme (16): Black Death Memangsa 50 % Populasi Eropa

12 Juni 2026 - 18:45 WIB

Pemkab Jombang dan BPS Sinergi Sensus Ekonomi 2026: Dilaksanakan 15 Juni – 31 Agustus 2026

12 Juni 2026 - 16:21 WIB

Buoati Jombang, Warsubi memasang tag tanda resmi petugas pelaksana Sensus Ekonomi 2026.

Anas Burhani Ditetapkan sebagai Tanfidz PKB Jombang, Menggeser Hadi Atmaji

12 Juni 2026 - 14:33 WIB

Anas Burhani, dari Sekretaris DPC PKB Jombang, terpilih menjadi Tanfidz PKB Jombang

Mobil Tabrak Belakang Truk Gandeng, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:32 WIB

Trending di News