Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengundang hacker-hacker jagoan dari Indonesia untuk membantu memperbaiki sekaligus mengamankan sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak yang selama ini mengalami gangguan.
Menurut Purbaya, hacker Indonesia memiliki kemampuan yang sangat baik dan bahkan ditakuti di dunia internasional, sehingga memilih tenaga ahli lokal bukan asing untuk membantu perbaikan ini.
Para hacker top yang diundang tersebut telah melakukan pengujian dan hasilnya sudah cukup membaik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan imbauan dan pengundangannya kepada hacker-hacker Indonesia untuk membantu keamanan sistem Coretax pada hari Jumat, 24 Oktober 2025, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Purbaya menegaskan bahwa hacker Indonesia yang dipanggil adalah yang terbaik dan bahkan memiliki reputasi dunia, untuk menguji dan memperbaiki celah keamanan sistem Coretax agar tidak rentan terhadap kebocoran data.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada penambahan anggaran untuk perbaikan sistem Coretax tersebut, sehingga ini merupakan upaya maksimal dengan sumber daya yang ada.
Sebelumnya, Purbaya juga sempat berencana memanggil pakar IT dari luar negeri, namun kemudian memutuskan mengandalkan ahli-ahli IT dalam negeri untuk menangani masalah keamanan Coretax demi percepatan dan efektivitas perbaikan.
Target perbaikan sistem ini adalah dalam waktu satu bulan agar sistem administrasi perpajakan bisa segera stabil dan andal.
Selain itu, Purbaya terus melakukan pengecekan langsung ke layanan perpajakan untuk memastikan pengoperasian Coretax berjalan sesuai harapan dan untuk menghindari budaya “Asal Bapak Senang” (ABS) dalam pelaporan kinerja.
Jadi, secara ringkas, Purbaya telah mengajak hacker terbaik Indonesia untuk membantu memperbaiki dan mengamankan Coretax dengan hasil yang sudah mulai membaik, tanpa perlu menambah anggaran, dan dengan target perbaikan selesai dalam satu bulan ke depan.
Siapa yang bertanggung jawab membangun Apps Cortax? Adalah LG CNS-Qualysoft Consortium, anak usaha LG Group asal Korea Selatan, adalah pemenang tender pengadaan System Integrator Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) dengan nilai kontrak sekitar Rp 1,22 triliun termasuk pajak.
Mereka bertanggung jawab menyediakan solusi Commercial Off The Shelf (COTS) untuk Coretax dan mengimplementasikan sistem tersebut, menggantikan sistem lama yang telah usang sejak 2002.
Proyek ini berlangsung hingga 2024, dan LG CNS-Qualysoft bertugas menghadirkan sistem administrasi perpajakan yang andal, terpercaya, dan terintegrasi dengan teknologi mutakhir yang mengadopsi praktik terbaik internasional.
Namun, ada banyak keluhan atas kinerja Coretax selama pengelolaan oleh LG, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana memutus kontrak pengelolaan sistem oleh LG.
Purbaya menilai kualitas sistem yang dikembangkan oleh perusahaan asing tidak memenuhi standar harapan sehingga ingin mengurangi ketergantungan pada pihak luar dan lebih mengandalkan tim IT domestik lokal.
Ia percaya setelah kode sistem Coretax sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah, proses perbaikan akan berlangsung lebih cepat dan pengelolaan sistem dapat dilakukan sendiri oleh tenaga IT Indonesia.
Singkatnya, LG bertanggung jawab penuh atas penyediaan dan implementasi sistem Coretax berdasarkan kontrak tender hingga 2024, tetapi rencana pemutusan kontrak sedang dipersiapkan oleh pemerintah karena ketidakpuasan pada performa dan niat memperkuat pengelolaan lokal ke depan.
Belum Ada Sanksi
Sanksi resmi terhadap LG CNS-Qualysoft terkait kendala pengelolaan sistem Coretax belum diumumkan secara eksplisit. Namun, Purbaya telah menyatakan niatnya untuk memutus kontrak pengelolaan Coretax dengan LG, karena kualitas pekerjaan yang dinilai rendah dan ketidakmampuan mereka memperbaiki sistem.
Ia bahkan mengkritik kualitas tenaga ahli yang ditugaskan LG sebagai setingkat lulusan SMA, sehingga pemerintah ingin mengurangi ketergantungan pada pihak asing dan lebih mengandalkan IT lokal.
Pada sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif kepada wajib pajak yang terdampak kendala Coretax, tetapi itu terkait pengguna sistem, bukan sanksi kepada LG.
Jadi, meskipun belum ada sanksi hukum atau denda resmi yang diumumkan ke LG, pemutusan kontrak dan evaluasi keras terhadap kinerja mereka merupakan tindakan tegas pemerintah terhadap vendor tersebut. **






