Menu

Mode Gelap

Headline

Hakim Jatuhkan Vonis kepada Kapolres Ngada: 19 Tahun Penjara, Denda Rp 6 M dan Bayar Restitusi Rp 359 Juta kepada Korban

badge-check


					Bediri tegab mantan Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.tervonis dalam kasus perbuatan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur, 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Hakim memvonis hukuman 19 tahun penjara, denda Rp 6 miliar serta membayar restitusi Rp 359 juta kepada korban. Sidang putusan hakim ini dilaksanakan di PN Kupang, Selasa 21 Oktober 2025. Foto: cnn Perbesar

Bediri tegab mantan Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.tervonis dalam kasus perbuatan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur, 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Hakim memvonis hukuman 19 tahun penjara, denda Rp 6 miliar serta membayar restitusi Rp 359 juta kepada korban. Sidang putusan hakim ini dilaksanakan di PN Kupang, Selasa 21 Oktober 2025. Foto: cnn

Penulis: Eko Wienarto   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, NGADA– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang telah menjatuhkan vonis 19 tahun penjara serta denda Rp 6 miliar dan membayar restitusi kepada korban Rp 359 juta kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Selasa 21 Oktober 2025 di PN Kupang.

Ia terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu korban dewasa. Hukuman ini sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 20 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Fajar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 6 miliar dan jika tidak mampu membayar, pidana denda tersebut digantikan dengan tambahan masa tahanan.

Dia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar sekitar Rp 359 juta kepada para korban. Sidang putusan berlangsung terbuka di ruang Cakra PN Kupang dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gde Agung Parnata bersama dua hakim anggota.

Majelis hakim menyatakan telah terbukti unsur tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukannya dengan tipu muslihat. Fajar memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan ini.

Hukuman ini menandai akhir dari proses pengadilan yang telah menyita perhatian publik di Nusa Tenggara Timur.

Kronologi

Kronologi kasus kekerasan seksual oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, bermula saat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima informasi dari Divisi Hubungan Internasional Polri pada 22 Januari 2025 mengenai dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Fajar.

Penyelidikan dimulai pada 23 Januari 2025 dengan pemeriksaan di Hotel Kristal Kupang, tempat kejadian yang melibatkan beberapa staf hotel dan bukti CCTV serta dokumen resepsionis.

Fajar diduga mencabuli tiga anak di bawah umur dan satu korban dewasa sejak Juni 2024 hingga Januari 2025 di beberapa hotel di Kupang.

Ia bahkan merekam perbuatan bejatnya dan menyebarkan video tersebut secara daring, yang terdeteksi juga oleh otoritas di Australia.

Fajar menggunakan perantara untuk mencari anak-anak yang menjadi korban, salah satunya yang berusia 6 tahun. Berbagai barang bukti seperti pakaian korban, visum, dan video rekaman ditemukan dalam penyelidikan.

Persidangan pertama berlangsung 30 Juni 2025 dan berlanjut hingga vonis pada 21 Oktober 2025 yang menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara serta denda dan restitusi untuk korban. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dandan Hindayana: BGN Siap Jajagi Layanan MBG bagi 1500 Siswa RI di Arab Saudi

2 Juni 2026 - 09:05 WIB

Harga Solar Pertamina Turun Mulai 1 Juni 2026

1 Juni 2026 - 19:53 WIB

Pemerintah Terapkan Aktivasi Nomor Seluler dengan Pengenalan Wajah

1 Juni 2026 - 19:44 WIB

Upacara Kelahiran Pancasila di Titik Nol, Gang Buntu Desa Rejoagung Ploso Jombang

1 Juni 2026 - 19:39 WIB

1 Juni Isyarat Memutar Kembali Nilai-nilai Luhur Pancasila

1 Juni 2026 - 16:23 WIB

Pabrik Pengolahan Serbuk Kayu Terbakar di Mojowarno, Kerugian Mencapai Rp350 Juta

31 Mei 2026 - 21:13 WIB

Puncak Peringatan Waisak 2026 di Candi Borobudur Gaungkan Cinta Perdamaian Dunia

31 Mei 2026 - 20:38 WIB

Indonesia Sedang Demam Veronika, Karya Verry Klau dari Malaka NTT

31 Mei 2026 - 20:38 WIB

Menelisik Akar Terorisne (10): Kaum Anabaptist dan Terror Millennium

31 Mei 2026 - 10:23 WIB

Trending di News