Menu

Mode Gelap

Nasional

Cek Fakta! Pemerintah akan Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

badge-check


					Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar. (Foto.Instagram Cak Imin) Perbesar

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar. (Foto.Instagram Cak Imin)

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Masalah tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan masih menjadikan pembahasan pemerintah.

Namun, pemerintah sedang merencanakan kebijakan untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang jumlahnya mencapai puluhan triliun rupiah.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, saat mengunjungi Sekolah Rakyat Menengah Pertama di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (2/10/2025).

Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil agar semua orang di Indonesia bisa mendapatkan layanan kesehatan yang baik tanpa merasa terbebani oleh utang iuran yang lama.

“Saya terus berusaha agar semua utang peserta BPJS ini segera dihapus. Jadi tidak dianggap sebagai utang lagi,” kata Imin.

Ditambahkan bahwa penghapusan tunggakan iuran ini adalah salah satu tujuan pemerintah untuk memperkuat perlindungan sosial.

Kebijakan ini diharapkan bisa membantu kelompok masyarakat yang rentan dan selama ini sulit mendapatkan akses layanan kesehatan karena status kepesertaan mereka tidak aktif.

“Jangan sampai orang-orang kecil tidak dapat menggunakan layanan kesehatan, hanya karena ada tunggakan lama.

Setelah masalah tunggakan ini selesai, kami akan mendorong agar semua orang menyadari pentingnya iuran baru supaya sistem ini bisa terus berjalan,” katanya.

Pemerintah nantinya akan membayar tunggakan tersebut, sehingga peserta bisa mengaktifkan kembali keanggotaannya.

“Semoga semuanya berjalan baik bulan depan. Setelah tunggakan dibayar oleh pemerintah, maka semua peserta bisa mulai membayar iuran baru,” ungkapnya.

Cak Imin menekankan bahwa penghapusan tunggakan ini bukan berarti masyarakat tidak punya kewajiban lagi.

Sebaliknya, ini adalah kesempatan baru bagi para peserta untuk kembali ikut berkontribusi dalam menjaga layanan BPJS Kesehatan tetap berjalan.

Selama ini, banyak peserta yang tidak bisa menggunakan fasilitas BPJS karena keanggotaannya terblokir akibat tunggakan. **

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bahlil Kode Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi dalam Waktu Dekat

17 April 2026 - 20:20 WIB

KEK Industri Halal Sidoarjo Siap Tarik Investasi Global, Incar Rp 97,8 Triliun

17 April 2026 - 20:02 WIB

Kejati Sita Uang Rp2,3 Miliar Terkait Dugaan Pungutan Liar Dinas ESDM Jatim

17 April 2026 - 17:15 WIB

Apindo Jatim Sebut Ketidakpastian Hukum dan UMK Bebani Ekspansi Perusahaan

15 April 2026 - 14:46 WIB

67 Persen Perusahaan Setop Rekrut Karyawan Baru

14 April 2026 - 20:21 WIB

Industri Semen Terdampak Harga Plastik

14 April 2026 - 20:08 WIB

BI: Penjualan Eceran 3 hingga 6 Bulan ke Depan Akan Meningkat

13 April 2026 - 17:49 WIB

Korban PHK Tembus 8.389 Orang, Jatim Urutan Kelima

13 April 2026 - 17:41 WIB

Minibus Rombongan Wisatawan Terbakar di Jember, 21 Penumpang Selamat

13 April 2026 - 16:37 WIB

Trending di Nasional