Menu

Mode Gelap

Nasional

Cek Fakta! Pemerintah akan Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

badge-check


					Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar. (Foto.Instagram Cak Imin) Perbesar

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar. (Foto.Instagram Cak Imin)

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Masalah tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan masih menjadikan pembahasan pemerintah.

Namun, pemerintah sedang merencanakan kebijakan untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang jumlahnya mencapai puluhan triliun rupiah.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, saat mengunjungi Sekolah Rakyat Menengah Pertama di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (2/10/2025).

Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil agar semua orang di Indonesia bisa mendapatkan layanan kesehatan yang baik tanpa merasa terbebani oleh utang iuran yang lama.

“Saya terus berusaha agar semua utang peserta BPJS ini segera dihapus. Jadi tidak dianggap sebagai utang lagi,” kata Imin.

Ditambahkan bahwa penghapusan tunggakan iuran ini adalah salah satu tujuan pemerintah untuk memperkuat perlindungan sosial.

Kebijakan ini diharapkan bisa membantu kelompok masyarakat yang rentan dan selama ini sulit mendapatkan akses layanan kesehatan karena status kepesertaan mereka tidak aktif.

“Jangan sampai orang-orang kecil tidak dapat menggunakan layanan kesehatan, hanya karena ada tunggakan lama.

Setelah masalah tunggakan ini selesai, kami akan mendorong agar semua orang menyadari pentingnya iuran baru supaya sistem ini bisa terus berjalan,” katanya.

Pemerintah nantinya akan membayar tunggakan tersebut, sehingga peserta bisa mengaktifkan kembali keanggotaannya.

“Semoga semuanya berjalan baik bulan depan. Setelah tunggakan dibayar oleh pemerintah, maka semua peserta bisa mulai membayar iuran baru,” ungkapnya.

Cak Imin menekankan bahwa penghapusan tunggakan ini bukan berarti masyarakat tidak punya kewajiban lagi.

Sebaliknya, ini adalah kesempatan baru bagi para peserta untuk kembali ikut berkontribusi dalam menjaga layanan BPJS Kesehatan tetap berjalan.

Selama ini, banyak peserta yang tidak bisa menggunakan fasilitas BPJS karena keanggotaannya terblokir akibat tunggakan. **

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua DPRD Sidoarjo Sesalkan Pernyataan Bupati Subandi Soal IMB Ponpes Al Khoziny

3 Oktober 2025 - 10:06 WIB

Malam Puncak PRB 2025 di Trowulan Mojokerto Berlangsung Khidmat

3 Oktober 2025 - 07:12 WIB

Produk UMKM Jombang Mejeng Ajang Jatim Fest, Yuliati: Laku Rp 75 Juta/ Hari

2 Oktober 2025 - 21:29 WIB

Tak Ada Tanda Kehidupan di Reruntuhan Musala Ponpes Al-Khoziny, Alat Berat Dioperasikan

2 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Alat Berat Mulai Bongkar Reruntuhan Bangunan Pondok Al Khoziny Buduran

2 Oktober 2025 - 20:20 WIB

Bupati Warsubi Pantau Langsung MBG di SMPN 1 Sumobito: Harus Tepat Sasaran

2 Oktober 2025 - 15:52 WIB

SMP Al Furqon Gelar Karya Assesmen 2025: Ada Batik BadongO dan Robotik

2 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Kasus Dua Vs Satu, Jaksa Ajukan Tuntutan Hukum 5 Tahun Penjara di PN Mojokerto

2 Oktober 2025 - 14:43 WIB

166 Kali Gempa Susulan Guncang Sumenep Pascagempa M 6,5, Warga Diminta Waspada

2 Oktober 2025 - 14:39 WIB

Trending di Nasional