Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Dikenal Kekeh se Indonesia, Jan Hwa Kini Mak Klutik, Selain Ijazah Ada yang Lain

badge-check


					Dikenal Kekeh se Indonesia, Jan Hwa  Kini Mak Klutik, Selain Ijazah Ada yang Lain Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SURABAYA– Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, akhirnya menyerahkan 108 ijazah dan sejumlah dokumen penting milik mantan karyawannya kepada Polda Jawa Timur. Ia mengaku menahan dokumen tersebut sebagai jaminan atas utang para pekerja.

“Banyak pekerja di UD Sentoso Seal keluar-masuk, bahkan ada yang hanya bekerja beberapa hari,” ujar kuasa hukum Diana, Elok Kadja, Senin (26/5/2025).

Menurut Elok, ijazah dijadikan jaminan guna mencegah pencurian di gudang dan toko serta untuk menagih kasbon. Namun kini, Diana mengakui kesalahannya dan menyesali tindakannya tersebut.

Elok menyatakan pihaknya tengah mendata seluruh dokumen yang masih ditahan sebelum mengembalikannya ke para mantan karyawan. Proses pengembalian akan dilakukan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya.

Selain ijazah, dokumen yang ditahan juga meliputi KTP, SKCK, buku nikah, dan akta lahir. “Kami masih mendata agar semua dokumen bisa dikembalikan kepada pemiliknya. Terkait waktu penyerahan, masih dikoordinasikan,” jelas Elok.

Ia juga menegaskan pihaknya terbuka jika masih ada mantan karyawan yang memiliki keluhan atau hak yang belum dipenuhi. “Jika ada kewajiban Bu Diana yang belum ditunaikan, saya akan bantu komunikasikan,” tutupnya.

Sebelumnya Jan Hwa Diana sempat bersikukuh tidak merasa menahan ijazah karyawan dan tidak mengakui dengan penahanan dokumen tersebut, bahkan ketika dihadapan DPRD Surabaya dan Disnakertrans Jatim.

Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut dan ditemukannya barang bukti berupa 108 ijazah di rumahnya, Diana akhirnya mengakui kesalahannya dan menyesali tindakannya menahan dokumen para mantan karyawan

Diana ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memeriksa 23 saksi dan mengamankan 108 ijazah serta surat serah terima ijazah. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp900 ribu.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Arumi Bachin Jalan Kaki 1,5 Km di Terik Matahari, Kunjungi 3 Rumah Manik di Plumbon Gambang

20 Oktober 2026 - 16:42 WIB

Polres Jombang Kedepankan Pelayanan Humanis

20 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Berdialog, Kapolres Jombang Ajak Mahasiswa Jaga Kamtibmas

20 Oktober 2026 - 11:08 WIB

Hari Purnomo: Koperasi di Jombang Tumbuh Jadi 1.020 Unit Volume Usaha Rp500 M, 168 UMK Naik Kelas

20 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Agustiar Sabran Pamit dan Tidak Kembali, Massa Aksi Demo Segel Kantor Gubernur Kalteng

19 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Kartiyono 12 Tahun di Bapemperda Jombang: Pastikan Perda Sesuai Kebutuhan dan Hidup di Masyarakat!

19 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Bakar Lahan 800 M2, Warga Bareng Tangkap Pengamen dan Diikat di Tiang Listrik

19 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Menelisik Akar Terorisme (70): KKK Punya 4 Juta Anggota

19 Oktober 2026 - 16:17 WIB

Kapolres Jombang Pantau Langsung Ketersediaan BBM di SPBU

19 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Kapolres Jombang, AKBP Yanto Mulyanto saat memantau langsung ketersediaan BBM di salah satu SPBU
Trending di News