Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, SURABAYA– Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, akhirnya menyerahkan 108 ijazah dan sejumlah dokumen penting milik mantan karyawannya kepada Polda Jawa Timur. Ia mengaku menahan dokumen tersebut sebagai jaminan atas utang para pekerja.
“Banyak pekerja di UD Sentoso Seal keluar-masuk, bahkan ada yang hanya bekerja beberapa hari,” ujar kuasa hukum Diana, Elok Kadja, Senin (26/5/2025).
Menurut Elok, ijazah dijadikan jaminan guna mencegah pencurian di gudang dan toko serta untuk menagih kasbon. Namun kini, Diana mengakui kesalahannya dan menyesali tindakannya tersebut.
Elok menyatakan pihaknya tengah mendata seluruh dokumen yang masih ditahan sebelum mengembalikannya ke para mantan karyawan. Proses pengembalian akan dilakukan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya.
Selain ijazah, dokumen yang ditahan juga meliputi KTP, SKCK, buku nikah, dan akta lahir. “Kami masih mendata agar semua dokumen bisa dikembalikan kepada pemiliknya. Terkait waktu penyerahan, masih dikoordinasikan,” jelas Elok.
Ia juga menegaskan pihaknya terbuka jika masih ada mantan karyawan yang memiliki keluhan atau hak yang belum dipenuhi. “Jika ada kewajiban Bu Diana yang belum ditunaikan, saya akan bantu komunikasikan,” tutupnya.
Sebelumnya Jan Hwa Diana sempat bersikukuh tidak merasa menahan ijazah karyawan dan tidak mengakui dengan penahanan dokumen tersebut, bahkan ketika dihadapan DPRD Surabaya dan Disnakertrans Jatim.
Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut dan ditemukannya barang bukti berupa 108 ijazah di rumahnya, Diana akhirnya mengakui kesalahannya dan menyesali tindakannya menahan dokumen para mantan karyawan
Diana ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memeriksa 23 saksi dan mengamankan 108 ijazah serta surat serah terima ijazah. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp900 ribu.***