Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Produksi Konten dan Jual Beli Pornografi, Imigrasi Ringkus WNA Amerika

badge-check


					Dirjen Imigrasi menggelar konferensi pers, di Jakarta, 21 Mei 2025, terkait penangkapan seorang WNA Amerika Serikat yang melakukan produksi dan jual beli konten porno selama tinggal di Bali. Instagram@lenterainformasiofficial Perbesar

Dirjen Imigrasi menggelar konferensi pers, di Jakarta, 21 Mei 2025, terkait penangkapan seorang WNA Amerika Serikat yang melakukan produksi dan jual beli konten porno selama tinggal di Bali. Instagram@lenterainformasiofficial

Penulis: Eko Wienarto   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BALI- Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia menangkap Taylor Kirby Whitemore, seorang warga negara Amerika Serikat, atas dugaan memproduksi dan memperjualbelikan konten pornografi selama tinggal di Indonesia, khususnya di Bali.

Whitemore masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan pada 25 Januari 2025 dan selama tinggal di Bali, ia menjalani gaya hidup backpacker sambil mencari lawan main di tempat hiburan malam untuk membuat video porno.

Informasi kasus penangkapan Taylor Kirby Whitemore oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia disampaikan ke publik secara resmi pada Selasa, 8 April 2025 oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. Namun, konferensi pers dan pemberitaan lebih luas mengenai kasus ini baru dilakukan pada sekitar 21 Mei 2025.

Konten pornografi yang diproduksi melibatkan dirinya sendiri dan beberapa warga negara Indonesia. Video tersebut kemudian dijual secara daring melalui media sosial, khususnya akun X (sebelumnya Twitter) @oliver_woodx, serta forum Telegram yang digunakan sebagai media transaksi.

Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh Tim Digital Forensik Ditjen Imigrasi pada 17 Februari 2025. Petugas menemukan adanya promosi konten pornografi berbayar di akun X yang terhubung dengan forum Telegram. Melalui teknologi pengenalan wajah yang terintegrasi dengan sistem keimigrasian, pemilik akun diidentifikasi sebagai Taylor Kirby Whitemore.

Whitemore kemudian dimasukkan ke dalam daftar cegah agar tidak bisa meninggalkan Indonesia. Ia akhirnya ditangkap pada 25 Maret 2025 di Bandara Ngurah Rai, Bali, saat hendak terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia. Setelah penangkapan, Whitemore dipindahkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak 16 Mei 2025.

Dari hasil pemeriksaan digital forensik pada perangkat milik Whitemore, ditemukan ratusan video pornografi dengan kualitas amatir yang diproduksi selama ia berada di Indonesia. Barang bukti yang diamankan antara lain kamera, alat perekam gambar, telepon genggam, tablet, dan hard disk eksternal. Hasil forensik digital juga memastikan bahwa akun X dan Telegram yang digunakan memang milik Whitemore.

Korban dan Dampak

Setidaknya dua perempuan warga negara Indonesia terindikasi menjadi korban dan terlibat dalam pembuatan video porno tersebut. Whitemore diketahui mencari lawan main di tempat-tempat hiburan malam di Bali.

Taylor Kirby Whitemore dijerat dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait penyalahgunaan izin tinggal, serta melanggar UU Pornografi. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi untuk menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga martabat bangsa dari segala bentuk pelanggaran oleh orang asing yang berada di Indonesia. Patroli siber akan terus dilakukan untuk mencegah dan menindak pelanggaran serupa.

Taylor Kirby Whitemore, WNA Amerika Serikat, ditangkap di Bali karena terbukti memproduksi dan menjual ratusan video pornografi selama tinggal di Indonesia. Ia menggunakan visa kunjungan, melibatkan WNI sebagai korban, serta memasarkan konten melalui media sosial dan aplikasi pesan.

Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Diduga Tak Kuat Tahan Beban Jembatan Gantung Anjlok, Saat Dilewati Bupati Pangandaran Bersama 50 Orang

31 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Terpilih Jadi Ketum PB NU, KH Abdul Halim Mahfudz Tanda Tangan Fakta Integritas

31 Agustus 2026 - 10:49 WIB

KH Nurul Huda Djazuli Pimpin AHWA: Putuskan KH Miftachul Akhyar Kembali Duduki Rais Aam PB NU 2026-2031

31 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bahar Smith Tantang Duel Hercules: Memperkusut Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan

30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

30 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Cuaca Panas di Sidoarjo Belum Reda, Musim Hujan Datang Akhir Oktober

30 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Elon Musk: Blindsight Implant bagi Penyandang Kebutaan Bisa Melihat

30 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Travel ITS Group Telantarkan 196 Jamaah Umrah di Juanda dan Jombang

30 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Ricuh 30 Menit di Muktamar NU, Massa Pakai Kaos Gambar Bakal Calon Terbalik

30 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Trending di News