Menu

Mode Gelap

News

Polisi Menangkap Perempuan Lamongan Buang Orok di Tempat Sampah Gresik

badge-check


					Perempuan muda usia, 21 , warga Lamongan ditangkap polisi, ketahuan membuang orok di tampat sampah Gresik, Minggu 20 April 2025. Foto: Istimewa Perbesar

Perempuan muda usia, 21 , warga Lamongan ditangkap polisi, ketahuan membuang orok di tampat sampah Gresik, Minggu 20 April 2025. Foto: Istimewa

Penulis: Agus Adi Santoso    |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, GRESIK – Sebuah tragedi memilukan mengguncang Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Seorang ibu muda berinisial JC (21), warga desa Pandegan, kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuang bayi yang baru dilahirkannya ke tempat sampah hingga meninggal dunia.

Insiden ini terjadi pada Minggu, 20 April 2025,  sekitar pukul 01.15 WIB, di lingkungan industri salah satu pabrik di kelurahan Gending, kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik. Johan Efendi (33), seorang petugas keamanan, menjadi saksi awal saat menerima laporan dari karyawan bernama EK, yang menemukan jasad bayi dalam kondisi mengenaskan di dalam tong sampah.

Bayi tak berdosa itu ditemukan sudah tidak bernyawa, dibungkus celemek pink bermotif kotak, dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam, dan dibuang ke tong sampah berwarna biru. Polisi yang bergerak cepat berhasil mengamankan JC, yang kemudian mengakui perbuatannya.

Hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Gresik mengungkap, JC mengalami kontraksi saat bekerja dan melahirkan bayinya seorang diri di kamar mandi. Karena proses persalinan berjalan sulit dan bayi tidak langsung keluar, ia menarik kepala bayi dengan kedua tangannya. Tindakan tersebut menyebabkan luka serius di bagian kepala, leher, dan mulut sang bayi—yang diduga kuat menjadi penyebab kematiannya.

Dalam pengakuannya, JC menyebut dirinya panik dan takut kehamilannya diketahui karena belum menikah dan selama ini menutupi kondisi kandungannya dari rekan-rekan kerja.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut. Ia menekankan pentingnya edukasi serta lingkungan yang mendukung perempuan dalam menghadapi kehamilan, khususnya kehamilan yang tidak direncanakan.

“Kita harus membangun masyarakat yang lebih empatik dan terbuka. Jangan sampai karena takut stigma, seseorang nekat mengambil keputusan yang merenggut nyawa,” ujar Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, memastikan JC dijerat dengan Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. Ia menambahkan, proses penyidikan masih terus berlanjut, dan pendampingan psikologis akan diberikan kepada pihak-pihak terdampak.

Kasus ini menjadi pengingat tragis bahwa kekerasan terhadap anak, bahkan sejak detik pertama kelahirannya, masih menjadi isu serius yang membutuhkan perhatian dan kepedulian seluruh lapisan masyarakat. **

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Memanas, Pro Jokowi Laporkan Balik

25 April 2025 - 21:16 WIB

Vatikan Rilis Foto Batu Nisan Paus Fransiskus yang Sesuai Dengan Wasiat Terakhirnya

25 April 2025 - 20:30 WIB

Ritual Tutup Peti Paus Fransiskus Akan Dilaksanakan Malam Ini, Dipimpin Kardina Kevin Farrell

25 April 2025 - 19:49 WIB

Bupati Warsubi Dampingi Pangdam Brawijaya Silaturahmi ke Tebu Ireng dan Tambak Beras

25 April 2025 - 17:46 WIB

Pesyaratan Tes Masuk Unair 2025: Peserta Wajib Pakai Selop Tanpa Kaos Kaki

25 April 2025 - 16:44 WIB

Viral, Kehilangan Motor 2 Kali Lapor ke Polisi, Hasilnya Bisa Ditebak

25 April 2025 - 16:32 WIB

Pemerintah Korsel Beri Penghargaan kepada Tiga WNI yang Berjasa Selamatkan Lansia dari Kebakaran

25 April 2025 - 10:50 WIB

Yenny Wahid Berbela Sungkawa di Kedubes Vatikan Jakarta: Paus Fransiskus Sederhana, Rendah Hati dan Membela yang Lemah

25 April 2025 - 10:14 WIB

Kasus Perusakan Mobil, Polres Gresik Ringkus 4 Anggota Laskar Sakera 5 Orang DPO

25 April 2025 - 09:57 WIB

Trending di Nasional