Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Korupsi Dam Kali Bentak, Kejaksaan Blitar Tetapkan Empat Tersangka Ini Daftarnya

badge-check


					Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari setempat, Rabu (23/4/2025), kasus dugaan koruspi pembangunan dam kali bentak, Blitar. Instagram@radarblitar Perbesar

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari setempat, Rabu (23/4/2025), kasus dugaan koruspi pembangunan dam kali bentak, Blitar. Instagram@radarblitar

Penulis: Sapteng Mukti Nunggal   |   Editor: Priyo Swuarno

KREDONEWS.COM, BLITAR- Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menggelar konferensi pers pada Rabu, 23 April 2025, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.

Dalam konferensi tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, menetapkan empat orang sebagai tersangka, terdiri dari satu orang dari pihak swasta dan tiga orang dari internal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar, masing-masing:

  • MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama, pelaksana proyek;
  • MID, admin dan pengelola keuangan CV tersebut;
  • HS, Sekretaris DPUPR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
  • HB (alias BS), Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Dari keempat tersangka, tiga sudah ditahan, sementara HB masih mangkir dari panggilan penyidik dan telah dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan 44 barang bukti termasuk 28 sepeda motor yang diduga dibeli dari hasil korupsi.

Kejaksaan mengungkap adanya penurunan spesifikasi bahan dalam pembangunan dam yang tidak sesuai kontrak, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara. Nilai proyek ini mencapai Rp 4,9 miliar dan dibiayai melalui APBD Kabupaten Blitar tahun 2023. Saat ini, kerugian negara masih dalam perhitungan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Timur.

Penyidikan melibatkan pemeriksaan 35 saksi dari berbagai unsur, termasuk pemerintah, swasta, dan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TPID). Kejaksaan menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan dan kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

Secara keseluruhan, konferensi pers tersebut menandai babak baru penegakan hukum atas dugaan korupsi proyek infrastruktur strategis di Kabupaten Blitar dengan komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Kronologi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam proyek tersebut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kemudian melakukan penyelidikan intensif sejak awal 2025, termasuk penggeledahan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar dan dua rumah terkait pada Maret 2025.

Dalam proses penyelidikan, Kejari memeriksa sekitar 35 saksi dari berbagai unsur, termasuk pejabat daerah, pihak swasta, dan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TPID).

Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti, ditemukan indikasi bahwa proyek senilai Rp4,9 miliar tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.

Awalnya, satu orang tersangka dari pihak kontraktor, MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama, telah ditetapkan dan ditahan sejak Maret 2025. Selanjutnya, pada konferensi pers tanggal 23 April 2025, Kejari mengumumkan penetapan tiga tersangka baru, yaitu Sekretaris DPUPR Kabupaten Blitar Heri Santosa, Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Hari Budiono, dan staf IT CV Cipta Graha Pratama Muhammad Iqbal.

Hari Budiono belum ditahan karena mangkir dari panggilan penyidik dan statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan.

Selain itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen proyek dan puluhan sepeda motor yang diduga hasil korupsi.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap tokoh penting, termasuk mantan Bupati Blitar Rini Syarifah, yang menjabat saat proyek berjalan, serta mantan Wakil Bupati Rahmat Santoso.

Secara keseluruhan, kronologi ini menunjukkan proses panjang penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi, penggeledahan, penetapan tersangka bertahap, dan pengumpulan barang bukti yang mengarah pada dugaan korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur strategis di Kabupaten Blitar.**

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

57 ASN di Kukar Terima Transferan Rp36,7 Miliar, BPK Kaltim: Bukan Kelebihan Bayar Biasa

15 Juli 2026 - 21:26 WIB

Yuenchi Arwindi Merasa Difitnah: Demi Allah, Saya tak Ada Hubungan dengan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

15 Juli 2026 - 20:17 WIB

Hentikan Oven Dumping 2028, Menteri LH Jumhur Hidayat Turun Langsung ke TPA Banjardowo Jombang

15 Juli 2026 - 16:57 WIB

Hutan Anjasmoro Mulai Terbakar, Wiku Diaz: Jombang Butuh Tambahan Satu Pos Damkar Lagi!

15 Juli 2026 - 13:28 WIB

Teluk Makin Membara, Presiden Trump Tegaskan Siap Serang Iran untuk Jangka Waktu 60 Hari ke Depan

15 Juli 2026 - 01:08 WIB

Analisis Prof Mahfud MD: Skenario Loloskan Jerat Hukum untuk Febrie Adriansyah

15 Juli 2026 - 00:25 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Santri, Ahmad Muzakki Ajukan Praperdilan Polres Lombok Timur

14 Juli 2026 - 19:32 WIB

Pengacara Don Ritto Buka Suara: Uang Yang Disita Polisi untuk Bangun Pelabuhan

14 Juli 2026 - 18:11 WIB

Datangi Kejaksaan Agung, Tim Penyidik Polri Serahkan Bukti Dokumentasi Administrasi Kasus Febrie Adriansyah

14 Juli 2026 - 17:09 WIB

Trending di News