Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Kemenkes Tunda Pernyerahan Sertipikat Anaestesi kepada Dokter Zara Yupita, Kasus Hukum Dr Aulia Belum Selesai!

badge-check


					Kemenkes menunda penyerahan sertipikat spesialis anestesi kepada dr Zara Yupita di FK Undip, karena masih harus mempertanggungjawabkan persoalan hukum atas kasus bunuh diri dr Aulia Risma Lestari akibat perundungan. Instagram@ctd.insider Perbesar

Kemenkes menunda penyerahan sertipikat spesialis anestesi kepada dr Zara Yupita di FK Undip, karena masih harus mempertanggungjawabkan persoalan hukum atas kasus bunuh diri dr Aulia Risma Lestari akibat perundungan. [email protected]

Penulis: Adi Wardhono   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SEMARANG- Kementerian Kesehatan (Kemenskes) menunda pemberian sertifikat kompetensi  kepada dr. Zara Yupita Azra yang lulus lebih awal dalam ujian kompetensi dokter spesialis anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip).

Penundaan ini terkait dengan kasus hukum yang menjerat Zara sebagai tersangka dalam dugaan perundungan terhadap dr. Aulia Risma Lestari, yang meninggal dunia diduga karena bunuh diri akibat tekanan tersebut.

Keputusan penundaan sertifikat kompetensi ini diambil oleh Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif (KATI) melalui surat resmi bernomor 0340/KATI/K/IV/2025 tertanggal 18 April 2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemberian sertifikat kompetensi kepada dr. Zara ditunda sampai proses hukum yang dijalani memiliki kekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena Zara dinyatakan lulus ujian komprehensif lisan nasional pada 12 April 2025, meskipun status hukum dan Surat Tanda Registrasi (STR) nya sedang dibekukan. Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin juga meminta Inspektorat Jenderal Kemenkes mengusut mengapa proses kelulusan tersebut bisa terjadi sementara proses hukum masih berjalan.

Penundaan sertifikat kompetensi dr. Zara Yupita Azra adalah langkah resmi Kemenkes dan Kolegium Anestesiologi untuk menunggu hasil akhir proses hukum terkait kasus kematian dr. Aulia Risma Lestari sebelum memberikan sertifikat kompetensi tersebut.

Kasus Bullying
Penundaan ini terkait kasus bullying yang melibatkan dr. Zara Yupita Azra dan berujung pada kematian dr. Aulia Risma Lestari:

Dokter Aulia Risma Lestari adalah mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi di Universitas Diponegoro (Undip) yang bunuh diri akibat mengalami bullying selama masa pendidikan spesialisnya.

Dokter Zara Yupita Azra, senior di PPDS Anestesi Undip, diduga menjadi pelaku utama bullying yang meliputi pemberian hukuman tidak masuk akal, bentakan dengan nada tinggi, intimidasi, dan pemerasan terhadap Aulia Risma Lestari.

Bullying ini menyebabkan Aulia mengalami tekanan berat hingga akhirnya mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri pada akhir 2024.

Selain Zara, dua orang lain yang juga menjadi tersangka adalah Kepala Program Studi Anestesiologi FK Undip dr. Taufik Eko Nugroho dan Kepala Staf Medis Prodi Anestesi Undip dr. Sri Maryani. Ketiganya diduga melakukan pungutan liar dan pemerasan terhadap mahasiswa PPDS, termasuk korban.

Setelah kasus ini mencuat, dr. Zara Yupita Azra tetap mengikuti Ujian Komprehensif Lisan Nasional dan dinyatakan lulus lebih awal dari jadwal normal, meskipun status hukumnya sudah sebagai tersangka dan Surat Tanda Registrasi (STR) nya dibekukan.

Menyusul viralnya kelulusan Zara, Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif mengeluarkan surat penundaan pemberian sertifikat kompetensi kepada Zara sampai proses hukum selesai dan berkekuatan hukum tetap, pada 18 April 2025.

Polda Jawa Tengah juga telah melakukan pencegahan keberangkatan ketiga tersangka ke luar negeri untuk memudahkan proses penyidikan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (56): Tak Usah Dibunuh, agar Bayar Pajak

13 September 2026 - 03:15 WIB

Empat Pria Bertopeng Bakar Warung Mie Babi Sukoharjo, Jodi Sutanto: Kami Siap Buka Kembali

13 September 2026 - 02:40 WIB

Sopir Mengantuk Tabrak Truk di KM 687 Sumo: 4 Penumpang Tewas, 7 lukaluka

12 September 2026 - 12:54 WIB

Petani Lapor Sulit Mendapat Pupuk Subsidi, Menteri Amran Langsung Copot Manajer Gudang Banggai

11 September 2026 - 19:29 WIB

Investasi Jatim Turun 2,6%, Apindo Soroti Kepastian Berusaha

11 September 2026 - 18:59 WIB

Harga Minyak Dunia Melonjak, Harga Pertamax Bisa Tembus ke Rp 20.000

11 September 2026 - 18:41 WIB

Akhir Bulan Ini Semua SPBU Bisa Jual B50

11 September 2026 - 18:32 WIB

Keracunan Massal Pindah ke Lombok Tengah: 352 Siswa di Lima SDN dan MTs Bukitliang

11 September 2026 - 17:14 WIB

Lamaran Ditolak, Mantan Pacar Bunuh Dua Remaja Kakak Beradik 5 Tahun Baru Terkuak

11 September 2026 - 11:34 WIB

Trending di News