Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Pagar Laut 30,16 KM, Khozinudin: Polisi Itu Penegak Hukum Apa Pengacara Aguan?

badge-check


					Pagar Laut 30,16 KM, Khozinudin: Polisi Itu Penegak Hukum Apa Pengacara Aguan? Perbesar

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat, Ahmad Khozinudin mengkritik aparat penegak hukum, khususnya Bareskrim Polri dalam menangani kasu hukum pagar laut 30,16 km di Tangerang, Banten. Ia mempertanyakan apakah polisi benar-benar menjalankan tugas sebagai penegak hukum atau justru menjadi “pengacara” bagi pihak tertentu, yaitu Aguan.

Khozinudin sendiri adalah pengacara, bukan polisi atau penegak hukum, dan dalam kasus ini ia berperan sebagai pihak yang menggugat atau mengadvokasi seluruh aparat dan masyarakat yang terkait dengan proyek pagar laut di wilayah Tangerang.

Pengacara yang juga dikenal sebagai aktivis dan pernah menjabat sebagai Direktur Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) serta Ketua LBH Pelita Umat. Dalam konteks kasus Pagar Laut PIK-2, wilayah Tangerang, Banten.

Pernyataan Ahmad Khozinudin yang menyatakan “Ini Bareskrim penegak hukum atau pengacara Aguan?” dimuat pada Selasa, 15 April 2025, seperti diwartakan JakartaSatu.com.

Dalam konteks pernyataan Ahmad Khozinudin, “pengacara Aguan” merujuk pada kritik terhadap Bareskrim Polri yang dianggap lebih berpihak atau melindungi Aguan, yang diduga terlibat dalam kasus kejahatan sertifikat laut, daripada menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum secara objektif.

Istilah ini digunakan untuk menyoroti dugaan bahwa aparat penegak hukum tidak netral dan seolah-olah menjadi pembela atau “pengacara” bagi Aguan, bukan sebagai penegak hukum yang menegakkan keadilan berdasarkan fakta dan hukum.

Kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, muncul sebagai pagar bambu yang membentang dari Kecamatan Teluknaga hingga Kronjo, melintasi 16 desa di enam kecamatan. Pagar ini dipasang sekitar 500 meter dari bibir pantai dan menimbulkan polemik karena tidak memiliki izin resmi serta belum diketahui siapa pelaku pembangunannya.

Pagar laut ini pertama kali diketahui oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada Agustus 2024, dan setelah itu dilakukan investigasi yang mengungkap panjang pagar sudah mencapai 30,16 km. Struktur pagar terbuat dari bambu dengan ketinggian sekitar 6 meter, dilengkapi anyaman bambu dan pemberat karung pasir.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pemagaran laut tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat merugikan nelayan serta merusak ekosistem laut. KKP juga memasang spanduk penghentian aktivitas pemagaran di lokasi pagar tersebut.

Kelompok masyarakat bernama Jaringan Rakyat Pantura (JRP) mengaku sebagai pembangun pagar secara swadaya dengan tujuan mencegah abrasi, namun klaim ini diragukan karena biaya pembangunan diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.

Kasus ini mendapat perhatian publik dan pemerintah karena menyangkut isu penguasaan ruang laut yang seharusnya menjadi milik bersama dan tidak boleh diprivatisasi tanpa izin resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan konvensi internasional seperti UNCLOS 1982.

Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono membantah adanya keterlibatan KKP dalam pemasangan pagar dan menegaskan pagar tersebut bukan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Terjaring Operasi Patuh di Lumajang, Pelajar Nekat Terobos Hingga Menabrak Jatuh Wanita Polantas

27 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Jombang Terjadi Hujan Cukup Deras , Wiko Diaz: Ini Hujan Rekayasa Pemprov Jatim untuk Atasi Karhutla

27 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Perempuan Mati Mendadak Dalam Posisi Tertidur

27 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Kasus Pembunuh Istri Siri dan Anaknya, Polisi Ringkus Dwi Bagus Sembunyi di Desa Mejoyolosari, Gudo Jombang

27 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Ketua DPRD Hadi Atmaji dan Rombongan Hadir Nonton de’Massiv Penutupan Peringatan Hari Jadi Jombang

27 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Gresik Bangkitkan Kembali Jaga Ketertiban Dalam Masyarakat Melalui Aslinmas

27 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Polres Gresik Resmi Gelar Operasi Patuh Semeru 2026

27 Oktober 2026 - 07:44 WIB

Menelisik Akar Terorisme (73): Meredup, Klan Melahirkan Sikap Sombong

27 Oktober 2026 - 07:27 WIB

Barbarossa dan Gibran Ajukan Surat Mundur sebagai Staf Ahli Kemenhaj

27 Oktober 2026 - 05:06 WIB

Trending di News