Menu

Mode Gelap

Headline

Pemerintah Imbau Migrasi ke e-SIM, Ini Perbedaan dengan SIM Card

badge-check


					eSIM vs SIM Card , Dok: Kolase Perbesar

eSIM vs SIM Card , Dok: Kolase

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah tengah mempercepat transisi penggunaan e-SIM sebagai bagian dari transformasi digital nasional. Teknologi ini dinilai menjadi bagian tak terhindarkan dari perkembangan digital secara global.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa saat ini migrasi ke e-SIM belum bersifat wajib. Meski demikian, ia mendorong masyarakat yang memiliki perangkat kompatibel agar segera beralih demi keamanan data pribadi.

“Saat ini belum diwajibkan, tapi kami menganjurkan masyarakat dengan perangkat yang sudah mendukung e-SIM untuk segera melakukan migrasi,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya, Senin (14/4/2025).

Ia menambahkan bahwa e-SIM menawarkan sistem perlindungan ganda melalui integrasi teknologi digital dan proses registrasi berbasis biometrik. Menurutnya, hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi serta kejahatan digital seperti spam, phishing, dan judi online.

Tak hanya meningkatkan keamanan, e-SIM juga dinilai berperan penting dalam memperkuat ekosistem Internet of Things (IoT) serta mendorong efisiensi di sektor telekomunikasi.

Meutya juga mengingatkan soal pembatasan jumlah nomor seluler yang dapat didaftarkan dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK), sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, yakni maksimal tiga nomor per operator.

Jangan lewatkan ya 

Baca juga: Perselingkuhan Bisa Dicegah atau Dipenjara 3 Tahun, Kok Bisa?

Baca juga: Kasus Perkosaan oleh dr Priguna Tidak Bisa Damai, Ini Penjelasannya

Ke depan, Kementerian Komdigi akan menerbitkan regulasi baru untuk memperkuat pengawasan atas pembatasan tersebut, termasuk memperketat verifikasi identitas saat registrasi kartu SIM.

Ia menyoroti temuan kasus di mana satu NIK digunakan untuk mendaftarkan lebih dari 100 nomor seluler. Kondisi ini sangat rentan terhadap penyalahgunaan dan dapat merugikan pemilik NIK asli yang tidak terlibat.

Aspek SIM Card (Fisik) eSIM (Embedded SIM)
Bentuk Kartu fisik (nano, micro, standard) Chip terintegrasi dalam perangkat
Pemasangan Harus dimasukkan ke slot SIM Tidak perlu kartu, diaktivasi secara digital
Penyedia Dibeli dari operator seluler Diprogram oleh operator via software
Penyimpanan Hanya 1 profil SIM per kartu Dapat menyimpan beberapa profil SIM
Fleksibilitas Harus ganti kartu untuk ganti operator Ganti operator tanpa ganti kartu
Kompatibilitas Hanya untuk 1 perangkat Bisa dipindah (tergantung dukungan perangkat)

 

2. Manfaat & Kelebiha

#SIM Card (Fisik)

✅ Mudah dipindahkan ke perangkat lain.
✅ Lebih universal, didukung hampir semua ponsel.
✅ Tidak tergantung software, bisa langsung digunakan setelah dipasang.

#eSIM

✅ Lebih praktis, tidak perlu khawatir kehilangan kartu fisik.
✅ Mendukung multi-profi,  bisa punya beberapa nomor dalam 1 perangkat.
✅ Lebih tahan lama (tidak ada risiko rusak fisik).
✅ Ideal untuk perangkat IoT (smartwatch, tablet, laptop).

3. Kerugian & Kekurangan

#SIM Card (Fisik)
❌ Risiko rusak/hilang (kartu bisa patah atau tercecer).
❌ Harus ganti kartu jika ingin pindah operator.
❌ Memakan ruang di perangkat (slot SIM bisa digunakan untuk fitur lain).

#eSIM
❌ Tidak semua perangkat mendukung (terutama ponsel lama).
❌ Proses aktivasi lebih rumit (perlu scan QR/input manual).
❌ Tidak bisa dipindah dengan mudah ke perangkat lain.
❌ Ketergantungan pada operator (beberapa belum mendukung eSIM).

Kesimpulan

– eSIM lebih cocok untuk pengguna yang ingin kepraktisan dan multi-nomor.
– SIM fisik lebih baik jika sering ganti ponsel atau menggunakan perangkat lama.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Operasi Pasar Mojokerto Fokus Stabilitas Harga Menjelang Idul Fitri

13 Februari 2026 - 19:00 WIB

Santri Ditemukan Tewas di Bak Tandon Air Lantai IV di Ponpes Nuris Pungging Mojokerto

13 Februari 2026 - 18:55 WIB

GP Ansor/Banser Tangerang Menolak Permohonan Maaf Bahar Smith, Kasus Hukum Jalan Terus

13 Februari 2026 - 18:28 WIB

Bagus Aji Ngaku Cabuli 5 Perempuan Tua, Kini Dituntut Hukuman 2,5 Tahun Penjara

13 Februari 2026 - 17:53 WIB

Mangut: Kuliner Nusantara yang Menyimpan Cerita dari Parthayajna

13 Februari 2026 - 16:52 WIB

Lebaran 2026, Dompet Nangis Gara-gara Gamis Bini Orang

13 Februari 2026 - 15:59 WIB

BI Resmi Buka Layanan Penukaran Uang Baru Lebaran 2026

13 Februari 2026 - 13:20 WIB

Pengurus Ponpes Mengeluh Ada Potongan 30 % Dana Pokir dari Dewan Jombang

13 Februari 2026 - 12:46 WIB

Tradisi Grebeg Apem Jombang 2026 Meriah, Warga Berebut Ribuan Apem Sambut Ramadan

13 Februari 2026 - 12:09 WIB

Trending di Headline