Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Perselingkuhan Bisa Dicegah atau Dipenjara 3 Tahun, Kok Bisa?

badge-check


					Dok @kokojosephiruanto Perbesar

Dok @kokojosephiruanto

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Di era digital seperti sekarang, perselingkuhan hampir selalu dimulai lewat ponsel. Kemudahan akses ke media sosial dan aplikasi pesan instan membuat batas antara sekadar berteman dan godaan menjadi semakin tipis.

Isu ini semakin relevan ketika publik dikejutkan oleh dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana. Keduanya disebut-sebut melakukan video call melalui aplikasi Telegram.

Hingga kini, rumor tersebut masih terus bergulir dan berkembang dalam berbagai versi, menandakan betapa persoalan komunikasi digital bisa berdampak besar pada keharmonisan rumah tangga.

Hal ini karena perselingkuhan biasanya tidak bisa dilakukan serta merta, butuh waktu yang lama dalam menjalin hubungan, ini bukan masalah jajan atau seksual tetapi perselingkuhan melibatkan hati.

Jangan lewatkan ya !!

Baca juga: Kasus Perkosaan oleh dr Priguna Tidak Bisa Damai, Ini Penjelasannya

Baca juga: Mode ON OFF, Dulu Dimatikan, Kini SMA IPA, IPS dan Bahasa Dihidupkan Lagi

Karena itu, banyak pasangan —terutama istrib— dirasa perlu mengetahui isi ponsel suaminya sebagai bentuk kewaspadaan sekaligus menjaga komitmen bersama.

Dalam konteks hukum, langkah ini ternyata juga bisa berkaitan erat dengan perlindungan terhadap istri “Suami yang menolak memberikan HP-nya untuk dicek oleh istrinya berpotensi dipenjara 3 tahun,” ungkap Joseph Irianto, seorang advokat sekaligus calon doktor hukum.

Menurutnya, penolakan ini tidak sekadar urusan pribadi, tapi bisa dikategorikan sebagai kekerasan psikis dalam rumah tangga berdasarkan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang PKDRT.

“Jika suami menolak memberikan HP-nya, patut diduga keras ada sesuatu yang disembunyikan,” lanjut Joseph. Kecurigaan itu, menurutnya, bisa melukai perasaan istri secara mendalam, membuatnya kehilangan kepercayaan diri, merasa tidak berdaya, bahkan mengalami penderitaan psikis berat.

“Hal ini saya asumsikan sebagai kekerasan psikis di dalam rumah tangga,” tambahnya. Dalam hukum, kekerasan semacam ini tak bisa dianggap enteng. Pelaku bisa dipidana penjara hingga 3 tahun atau dikenakan denda maksimal 9 juta rupiah.

Joseph, yang juga aktif berbagi edukasi hukum melalui akun Instagram @kokojosephirianto, Senin, 14 April 2025, mengingatkan para suami untuk lebih terbuka dan jujur terhadap pasangan.

“Jangan menyembunyikan apapun dari istri Anda ya. Karena itu akan melukai hatinya dan perasaan istri Anda sudah dilindungi oleh hukum.”

Ia pun menutup pernyataannya dengan ajakan sederhana namun kuat: “Simpan dan bagikan video ini ke orang lain agar bermanfaat ya.”.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Update Keracunan MBG di Batang: Korban 589 Siswa, 127 Masih Dirawat, SPPG Dihentikan 30 Hari

27 September 2026 - 20:16 WIB

80 % dari 300 Kader Lolos Donor Darah HUT 25 PD, Lucy Kurniawati: Bisa Selamatkan 330.000 Nyawa

27 September 2026 - 18:48 WIB

Kepsek SMPN 18 Pukul Siswa Gegara tak Pakai Seragam Lurik, Kombes Pol Ganis Setyaningrum Turun Tangan

27 September 2026 - 00:01 WIB

Kombes Pol Setyaningrum Tangani Langsung Kasus Kekerasan terhadap Siswa SMP 18 Kota Malang

26 September 2026 - 23:49 WIB

Launching Media APPI: Menyuguhkan Talkshow ‘Jangan Asal Viral’

26 September 2026 - 22:57 WIB

Disidak Inspektur Imipas: Lima Kebohongan Kalapas Cibinong Wisnu H. Putranto Terbongkar

26 September 2026 - 21:57 WIB

Efek Sidak Ombudsman, Inspektur Imipas Nonaktifkan Lima Pejabat LP Cibinong

26 September 2026 - 18:12 WIB

Terbakar Hebat, Dua Ruangan SMPN 2 Perak Ludes Dilalap Api

26 September 2026 - 15:12 WIB

Suhu Naik 1,2 Derajat Celcius Akibat Super El Nino, 451 Ribu Nyawa Melayang

25 September 2026 - 21:11 WIB

Trending di News