Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Perselingkuhan Bisa Dicegah atau Dipenjara 3 Tahun, Kok Bisa?

badge-check


					Dok @kokojosephiruanto Perbesar

Dok @kokojosephiruanto

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Di era digital seperti sekarang, perselingkuhan hampir selalu dimulai lewat ponsel. Kemudahan akses ke media sosial dan aplikasi pesan instan membuat batas antara sekadar berteman dan godaan menjadi semakin tipis.

Isu ini semakin relevan ketika publik dikejutkan oleh dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana. Keduanya disebut-sebut melakukan video call melalui aplikasi Telegram.

Hingga kini, rumor tersebut masih terus bergulir dan berkembang dalam berbagai versi, menandakan betapa persoalan komunikasi digital bisa berdampak besar pada keharmonisan rumah tangga.

Hal ini karena perselingkuhan biasanya tidak bisa dilakukan serta merta, butuh waktu yang lama dalam menjalin hubungan, ini bukan masalah jajan atau seksual tetapi perselingkuhan melibatkan hati.

Jangan lewatkan ya !!

Baca juga: Kasus Perkosaan oleh dr Priguna Tidak Bisa Damai, Ini Penjelasannya

Baca juga: Mode ON OFF, Dulu Dimatikan, Kini SMA IPA, IPS dan Bahasa Dihidupkan Lagi

Karena itu, banyak pasangan —terutama istrib— dirasa perlu mengetahui isi ponsel suaminya sebagai bentuk kewaspadaan sekaligus menjaga komitmen bersama.

Dalam konteks hukum, langkah ini ternyata juga bisa berkaitan erat dengan perlindungan terhadap istri “Suami yang menolak memberikan HP-nya untuk dicek oleh istrinya berpotensi dipenjara 3 tahun,” ungkap Joseph Irianto, seorang advokat sekaligus calon doktor hukum.

Menurutnya, penolakan ini tidak sekadar urusan pribadi, tapi bisa dikategorikan sebagai kekerasan psikis dalam rumah tangga berdasarkan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang PKDRT.

“Jika suami menolak memberikan HP-nya, patut diduga keras ada sesuatu yang disembunyikan,” lanjut Joseph. Kecurigaan itu, menurutnya, bisa melukai perasaan istri secara mendalam, membuatnya kehilangan kepercayaan diri, merasa tidak berdaya, bahkan mengalami penderitaan psikis berat.

“Hal ini saya asumsikan sebagai kekerasan psikis di dalam rumah tangga,” tambahnya. Dalam hukum, kekerasan semacam ini tak bisa dianggap enteng. Pelaku bisa dipidana penjara hingga 3 tahun atau dikenakan denda maksimal 9 juta rupiah.

Joseph, yang juga aktif berbagi edukasi hukum melalui akun Instagram @kokojosephirianto, Senin, 14 April 2025, mengingatkan para suami untuk lebih terbuka dan jujur terhadap pasangan.

“Jangan menyembunyikan apapun dari istri Anda ya. Karena itu akan melukai hatinya dan perasaan istri Anda sudah dilindungi oleh hukum.”

Ia pun menutup pernyataannya dengan ajakan sederhana namun kuat: “Simpan dan bagikan video ini ke orang lain agar bermanfaat ya.”.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Reporter Paling Glamor di Piala Dunia 2014 Masih Memukau

28 Juni 2026 - 20:45 WIB

Binhad dan Kuswartono Serahkan Buku kepada Eri Cahyadi: Ir Soekarno Lahir di Ploso Jombang 1 Juni 1902

28 Juni 2026 - 15:13 WIB

LEAF71+Noyron Hasilkan Mesin Jet AI Berkecepatan 28.000/ Jam

28 Juni 2026 - 13:31 WIB

Dr Lee woo Guan: Robot dan Kecanggihan Teknologi Hanya Membantu, Peran Dokter Tetap Nomor Satu

28 Juni 2026 - 12:29 WIB

Menelisik Akar Terorisme (27): Kaum Illuminati dan Revolusi Prancis

27 Juni 2026 - 16:44 WIB

Juragan Percetakan Tuduh Tiga Pegawai Mencuri, 21 Hari Dirantai dan Minta Tebusan Rp50 Juta

27 Juni 2026 - 16:18 WIB

Belanda Umumkan Kode Merah: Suhu 39°C Bikin Aspal Meleleh dan Dehidrasi

27 Juni 2026 - 15:44 WIB

Wartawan Diundang Keluar, Presiden Prabowo Ingin Berdiskusi dari Hati ke Hati Bersama Rektor dan Dosen

27 Juni 2026 - 14:57 WIB

Pemkot Surabaya Launching Buku: Bung Karno, Arek Surabaya!

27 Juni 2026 - 10:29 WIB

Trending di News