Menu

Mode Gelap

Headline

Perselingkuhan Bisa Dicegah atau Dipenjara 3 Tahun, Kok Bisa?

badge-check


					Dok @kokojosephiruanto Perbesar

Dok @kokojosephiruanto

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Di era digital seperti sekarang, perselingkuhan hampir selalu dimulai lewat ponsel. Kemudahan akses ke media sosial dan aplikasi pesan instan membuat batas antara sekadar berteman dan godaan menjadi semakin tipis.

Isu ini semakin relevan ketika publik dikejutkan oleh dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana. Keduanya disebut-sebut melakukan video call melalui aplikasi Telegram.

Hingga kini, rumor tersebut masih terus bergulir dan berkembang dalam berbagai versi, menandakan betapa persoalan komunikasi digital bisa berdampak besar pada keharmonisan rumah tangga.

Hal ini karena perselingkuhan biasanya tidak bisa dilakukan serta merta, butuh waktu yang lama dalam menjalin hubungan, ini bukan masalah jajan atau seksual tetapi perselingkuhan melibatkan hati.

Jangan lewatkan ya !!

Baca juga: Kasus Perkosaan oleh dr Priguna Tidak Bisa Damai, Ini Penjelasannya

Baca juga: Mode ON OFF, Dulu Dimatikan, Kini SMA IPA, IPS dan Bahasa Dihidupkan Lagi

Karena itu, banyak pasangan —terutama istrib— dirasa perlu mengetahui isi ponsel suaminya sebagai bentuk kewaspadaan sekaligus menjaga komitmen bersama.

Dalam konteks hukum, langkah ini ternyata juga bisa berkaitan erat dengan perlindungan terhadap istri “Suami yang menolak memberikan HP-nya untuk dicek oleh istrinya berpotensi dipenjara 3 tahun,” ungkap Joseph Irianto, seorang advokat sekaligus calon doktor hukum.

Menurutnya, penolakan ini tidak sekadar urusan pribadi, tapi bisa dikategorikan sebagai kekerasan psikis dalam rumah tangga berdasarkan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang PKDRT.

“Jika suami menolak memberikan HP-nya, patut diduga keras ada sesuatu yang disembunyikan,” lanjut Joseph. Kecurigaan itu, menurutnya, bisa melukai perasaan istri secara mendalam, membuatnya kehilangan kepercayaan diri, merasa tidak berdaya, bahkan mengalami penderitaan psikis berat.

“Hal ini saya asumsikan sebagai kekerasan psikis di dalam rumah tangga,” tambahnya. Dalam hukum, kekerasan semacam ini tak bisa dianggap enteng. Pelaku bisa dipidana penjara hingga 3 tahun atau dikenakan denda maksimal 9 juta rupiah.

Joseph, yang juga aktif berbagi edukasi hukum melalui akun Instagram @kokojosephirianto, Senin, 14 April 2025, mengingatkan para suami untuk lebih terbuka dan jujur terhadap pasangan.

“Jangan menyembunyikan apapun dari istri Anda ya. Karena itu akan melukai hatinya dan perasaan istri Anda sudah dilindungi oleh hukum.”

Ia pun menutup pernyataannya dengan ajakan sederhana namun kuat: “Simpan dan bagikan video ini ke orang lain agar bermanfaat ya.”.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pinter Ngaji Layanan NIB Gratis Saat CFD Minggu 17 Mei 2026 di Jombang

13 Mei 2026 - 22:54 WIB

Jaksa Tuntut 18,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 T, Nadiem: Melampaui Akal Sehat!

13 Mei 2026 - 21:37 WIB

Adegan Sydney Sweeney di Euphoria Picu Kritik

13 Mei 2026 - 19:07 WIB

Massa AMPB Pati Demo Tuntut Kapoltes Dicopot, Botok: Jumat Kami Datang Kembali!

13 Mei 2026 - 16:50 WIB

Toko Snack di Diwek Jombang Membara, Muncul CCTV Sengaja Dilempar Bom Molotov

13 Mei 2026 - 15:20 WIB

File Bocor Muncul Nama Pejabat sebagai Rekomendasi Rekrutmen KDMP Jombang, Hari Purnomo: Ini Masih Draft!

13 Mei 2026 - 14:15 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme (6): Kisah Orang Tua dari Gunung

12 Mei 2026 - 23:21 WIB

AMPB Kerahkan 3.000 Demo ke Polres Pati, Kapolres: Pintu Dialog Terbuka Lebar

12 Mei 2026 - 22:15 WIB

Dari Nilai Minus 5 hingga Permintaan Maaf & Beasiswa ke Tiongkok dari MPR untuk Yosepha Alexandra

12 Mei 2026 - 21:25 WIB

Trending di News