Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Ormas Berseragam Gaya Militer Akan Ditumpas

badge-check


					Rodon Pedrason, Dok: TVParlemen  Perbesar

Rodon Pedrason, Dok: TVParlemen

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum, Mayjen (Purn) Rodon Pedrason, secara tegas menyatakan keinginannya untuk menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) yang mengenakan pakaian mirip militer.

Pernyataan itu ia sampaikan saat rapat pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di Komisi I DPR RI pada 3 Maret 2025.

“Kalau saya personal berpikir orang-orang seperti ormas ini kita tumpas saja tidak boleh berpakaian militer.” tegas Rondon

“Misal (Ormas) pakai atribut anggota DPR kan kita enggak terima. Orang (jadi) DPR begitu susah persyaratan kampanye segala macam tiba-tiba mereka menggunakan atribut itu,” kata Rodon, dikutip dari TV Parlemen

Ia menegaskan, menjadi tentara bukan perkara mudah karena memerlukan pelatihan yang panjang. “Perlu latihan dasar empat tahun, kemudian ada pendidikan khusus perwira, ada sesko, ada juga Lemhanas untuk bisa kesitu,” ujarnya.

Secara hukum, penggunaan seragam militer oleh ormas merupakan isu serius. Undang- undang dan regulasi berikut mengatur hal tersebut:

Baca juga : Bongkar Rahasia yang Paling Diinginkan Wanita dari Pria, Bukan Makhluk Rumit

Baca juga: Bukan Herbal, 10 Makanan Ini Bisa Meningkatkan Aliran Darah ke Penis

– UU No. 17 Tahun 2013: Memberi dasar pembubaran ormas yang mengancam keamanan negara, meski tak menyebutkan larangan eksplisit terhadap seragam militer.

– UU No. 16 Tahun 2017: Memperkuat kewenangan pemerintah membubarkan ormas pelanggar hukum.

– Pasal 59 Ayat 1b UU No. 17 Tahun 2013: Melarang penggunaan atribut militer oleh sipil dan ormas, meski perlu verifikasi pasca revisi UU.

– Peraturan Internal TNI: Tegas melarang sipil memakai seragam militer dan menjatuhkan sanksi pada pelanggar.

Baca juga: Curhat Bisa Menjadi Solusi, Namun Jadilah Pendengar yang Tepat

Baca juga: Alasan Hotman Paris Sering Bahas Perselingkuhan yang Dianggap Tabu

Dampak Penggunaan Seragam Militer oleh Ormas:

– Pelanggaran Hukum: Bisa dikategorikan ilegal, terutama jika memicu keresahan.

– Ancaman Stabilitas: Berpotensi menciptakan ketakutan di masyarakat.

– Penyalahgunaan Wewenang: Bisa menyesatkan publik seolah ormas mendapat restu TNI.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Launching Media APPI: Menyuguhkan Talkshow ‘Jangan Asal Viral’

26 September 2026 - 22:57 WIB

Disidak Inspektur Imipas: Lima Kebohongan Kalapas Cibinong Wisnu H. Putranto Terbongkar

26 September 2026 - 21:57 WIB

Efek Sidak Ombudsman, Inspektur Imipas Nonaktifkan Lima Pejabat LP Cibinong

26 September 2026 - 18:12 WIB

Terbakar Hebat, Dua Ruangan SMPN 2 Perak Ludes Dilalap Api

26 September 2026 - 15:12 WIB

ESDM Tegaskan Isu Pertalite Naik Hoaks, Harga Tak Berubah

25 September 2026 - 21:29 WIB

Surat Pemadaman Internet Nasional 3 Hari Beredar, Komdigi Buka Suara

25 September 2026 - 21:17 WIB

Suhu Naik 1,2 Derajat Celcius Akibat Super El Nino, 451 Ribu Nyawa Melayang

25 September 2026 - 21:11 WIB

Ada Ruang Menyerupai Kantor Polres, RS O Smach untuk Ambil Paksa Organ Manusia

25 September 2026 - 18:55 WIB

Menteri Yusril Minta Ombudsman Buka Semuanya, Izinkan Wartawan Masuk ke LP Cibinong

25 September 2026 - 13:11 WIB

Trending di News