Menu

Mode Gelap

Headline

Ormas Berseragam Gaya Militer Akan Ditumpas

badge-check


					Rodon Pedrason, Dok: TVParlemen  Perbesar

Rodon Pedrason, Dok: TVParlemen

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum, Mayjen (Purn) Rodon Pedrason, secara tegas menyatakan keinginannya untuk menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) yang mengenakan pakaian mirip militer.

Pernyataan itu ia sampaikan saat rapat pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di Komisi I DPR RI pada 3 Maret 2025.

“Kalau saya personal berpikir orang-orang seperti ormas ini kita tumpas saja tidak boleh berpakaian militer.” tegas Rondon

“Misal (Ormas) pakai atribut anggota DPR kan kita enggak terima. Orang (jadi) DPR begitu susah persyaratan kampanye segala macam tiba-tiba mereka menggunakan atribut itu,” kata Rodon, dikutip dari TV Parlemen

Ia menegaskan, menjadi tentara bukan perkara mudah karena memerlukan pelatihan yang panjang. “Perlu latihan dasar empat tahun, kemudian ada pendidikan khusus perwira, ada sesko, ada juga Lemhanas untuk bisa kesitu,” ujarnya.

Secara hukum, penggunaan seragam militer oleh ormas merupakan isu serius. Undang- undang dan regulasi berikut mengatur hal tersebut:

Baca juga : Bongkar Rahasia yang Paling Diinginkan Wanita dari Pria, Bukan Makhluk Rumit

Baca juga: Bukan Herbal, 10 Makanan Ini Bisa Meningkatkan Aliran Darah ke Penis

– UU No. 17 Tahun 2013: Memberi dasar pembubaran ormas yang mengancam keamanan negara, meski tak menyebutkan larangan eksplisit terhadap seragam militer.

– UU No. 16 Tahun 2017: Memperkuat kewenangan pemerintah membubarkan ormas pelanggar hukum.

– Pasal 59 Ayat 1b UU No. 17 Tahun 2013: Melarang penggunaan atribut militer oleh sipil dan ormas, meski perlu verifikasi pasca revisi UU.

– Peraturan Internal TNI: Tegas melarang sipil memakai seragam militer dan menjatuhkan sanksi pada pelanggar.

Baca juga: Curhat Bisa Menjadi Solusi, Namun Jadilah Pendengar yang Tepat

Baca juga: Alasan Hotman Paris Sering Bahas Perselingkuhan yang Dianggap Tabu

Dampak Penggunaan Seragam Militer oleh Ormas:

– Pelanggaran Hukum: Bisa dikategorikan ilegal, terutama jika memicu keresahan.

– Ancaman Stabilitas: Berpotensi menciptakan ketakutan di masyarakat.

– Penyalahgunaan Wewenang: Bisa menyesatkan publik seolah ormas mendapat restu TNI.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN Dandan Hindayana

13 Februari 2026 - 21:32 WIB

Banjir Besar di Curahmalang Jember: Ratusan Warga Dievakuasi, Satu Perempan Tewas Tersengat Listrik

13 Februari 2026 - 21:01 WIB

Polsek Jombang Bersama Banser Gerebek dan Bakar Arena Judi di Banjardowo

13 Februari 2026 - 19:46 WIB

Dukung Program MBG, Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Jombang Kini Miliki 6 Unit SPPG

13 Februari 2026 - 19:42 WIB

Operasi Pasar Mojokerto Fokus Stabilitas Harga Menjelang Idul Fitri

13 Februari 2026 - 19:00 WIB

Santri Ditemukan Tewas di Bak Tandon Air Lantai IV di Ponpes Nuris Pungging Mojokerto

13 Februari 2026 - 18:55 WIB

GP Ansor/Banser Tangerang Menolak Permohonan Maaf Bahar Smith, Kasus Hukum Jalan Terus

13 Februari 2026 - 18:28 WIB

Bagus Aji Ngaku Cabuli 5 Perempuan Tua, Kini Dituntut Hukuman 2,5 Tahun Penjara

13 Februari 2026 - 17:53 WIB

Purbaya Ungkap Ekonomi Jerman Lebih ‘Syariah’ dari Indonesia

13 Februari 2026 - 16:20 WIB

Trending di Nasional