Menu

Mode Gelap

Headline

Biaya Rp 30.000 Urus di Polisi, Komisi III DPRD RI Setuju Hapus Persyaratan SKCK

badge-check


					Komisi III DPR RI setuju menghapuskan persyaratan  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang harus mengurus ke polisi dengan biaya Rp 30.000, WNA Rp 60.000. Instagram@lhakim682024
Perbesar

Komisi III DPR RI setuju menghapuskan persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang harus mengurus ke polisi dengan biaya Rp 30.000, WNA Rp 60.000. Instagram@lhakim682024

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan dukungannya terhadap usulan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dalam pernyataannya pada 27 Maret 2025, ia menilai bahwa SKCK tidak memberikan manfaat signifikan dan justru memberatkan masyarakat, terutama bagi mereka yang mencari pekerjaan.

Habiburokhman berpendapat bahwa keberadaan SKCK tidak menjamin seseorang bebas dari masalah hukum. Ia menyatakan, “Orang yang terbukti dipidana, masyarakat juga sudah tahu tanpa perlu SKCK,” menegaskan bahwa informasi tentang rekam jejak pidana seharusnya dapat diakses publik tanpa harus melalui dokumen tersebut.

Ia juga mencatat bahwa pengurusan SKCK sering kali menyulitkan masyarakat karena melibatkan biaya dan waktu, seperti ongkos ke kepolisian dan antrean yang panjang.  Selain itu, ia mengkritik bahwa penerimaan negara dari SKCK tidak signifikan, yang menambah alasan untuk menghapusnya.

Usulan ini bertujuan untuk mempermudah akses bagi semua warga, termasuk mantan narapidana yang telah berkelakuan baik, dalam mencari pekerjaan dan berpartisipasi dalam masyarakat.

Biaya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebesar Rp 30.000 berlaku secara nasional di seluruh Indonesia dan untuk WNA Untuk Warga Negara Asing (WNA), biaya yang dikenakan adalah Rp 60.000.

Ketentuan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Biaya ini konsisten di setiap daerah, baik untuk pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan.

SKCK biasanya diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan atau mendaftar pendidikan, dan berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan.  Menghapus SKCK dapat memberikan beberapa keuntungan tambahan selain mempermudah pencarian kerja, antara lain:

Mengurangi Stigma Terhadap Mantan Narapidana: Dengan menghapus SKCK, mantan narapidana dapat lebih mudah reintegrasi ke dalam masyarakat tanpa stigma yang melekat akibat catatan kriminal mereka. Hal ini dapat mendorong mereka untuk berkontribusi secara positif dan mengurangi kemungkinan mereka kembali melakukan kejahatan.

Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat: Tanpa SKCK, proses verifikasi latar belakang dapat dilakukan dengan cara yang lebih transparan dan inklusif, sehingga meningkatkan kepercayaan di antara individu dan institusi. Hal ini dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih terbuka dan kolaboratif.

Pengurangan Beban Administratif: Menghapus SKCK dapat mengurangi beban administratif bagi masyarakat yang sering kali harus mengurus berbagai dokumen untuk keperluan yang sama. Ini akan mempercepat proses administrasi dan mengurangi biaya yang harus dikeluarkan oleh individu.

Fokus pada Keamanan Berbasis Data: Alih-alih bergantung pada SKCK sebagai indikator keamanan, penegakan hukum dan pengawasan dapat beralih ke sistem berbasis data yang lebih efisien, memungkinkan penegak hukum untuk lebih fokus pada individu yang benar-benar berisiko.

Mendorong Perubahan Kebijakan: Penghapusan SKCK dapat memicu diskusi lebih lanjut tentang reformasi kebijakan yang mendukung rehabilitasi dan reintegrasi mantan narapidana, menciptakan pendekatan yang lebih manusiawi dalam sistem peradilan.

Keuntungan-keuntungan ini menunjukkan bahwa penghapusan SKCK bukan hanya soal kemudahan dalam mencari pekerjaan, tetapi juga berkaitan dengan aspek sosial, administratif, dan kebijakan publik yang lebih luas.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejati Sita Uang Rp2,3 Miliar Terkait Dugaan Pungutan Liar Dinas ESDM Jatim

17 April 2026 - 17:15 WIB

Membawa Materi Koreksi Rezim, Aktivis GMNI Jombang Unjuk Rasa dan Berdialog dengan Dewan

17 April 2026 - 15:53 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 8): Kejahatan di Jalur Emas

17 April 2026 - 15:31 WIB

Dua Tim KPK Turun ke Pemkab Jombang, Bicara Gratifikasi dan LHKPN

17 April 2026 - 14:48 WIB

Basarnas Telah Temukan Reruntuhan Helikopter di Tapang Tingang Sekadau

16 April 2026 - 22:28 WIB

Kades Sampurno Ketawa-ketawa, Dikeroyok 15 Orang dan Dibacok di Rumahnya Pakel Lumajang

16 April 2026 - 21:24 WIB

155 Siswa SD-SMP dan SMA di Anambas Keracunan MBG, Pemkab Langsung Menutup MBG

16 April 2026 - 18:12 WIB

Pembakar Sampah Keputih Mangkrak 25 Tahun, Beban Utang Pemkot Surabaya Rp 104 Miliar

16 April 2026 - 17:34 WIB

Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan di Plandaan Jombang Dorong PAD untuk Infrastruktur Desa

16 April 2026 - 17:11 WIB

Trending di News