Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Pemkab Jombang Mulai Menyegel 297 Tower BTS tanpa Dilengkapi Sertipikat Laik Fungsi

badge-check


					Pemkab Jombang, mulai Senin 2 Maret 2026, melakukan penyegelan sekitar 297 BTS yang belum memiliki Sertipikat Laik Fungsi (SKF). Foto: kredonews.com/ priyo suwarno Perbesar

Pemkab Jombang, mulai Senin 2 Maret 2026, melakukan penyegelan sekitar 297 BTS yang belum memiliki Sertipikat Laik Fungsi (SKF). Foto: kredonews.com/ priyo suwarno

Penulis: Priyo Suwarno  |  Editor: Hadi S. Purwanto

KREDONEWS.COM, JOMBANG– Dipimpin Asisten I Sesdakab, Drs Purwanto, Pemkab Jombang Jawa Timur, mulai melakukan pemasangan segel bangunan tower BTS, Senin sore 2 Maret 2026.

Base Transceiver Station (BTS) merupakan stasiun pemancar dan penerima sinyal dalam jaringan telekomunikasi seluler.

Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Jombang, H Warsubi, agar OPD terkait segera melakukan penyegelan, Sabtu 28 Februari 2026.

Penyegelan diberlakukan terhadap bangunan tower BTS yang belum memiliki atau tanpa dilengkapi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Menjawab wartawan di lokasi penyegelan , Purwanto mengatakan, saat ada sebanyak 305 bangunan BTS di Jombang. Dari jumlah itu, baru ada delapan BTS yang mempunyai SLF.

“Jadi masih ada 297 BTS belum melengkapi SLF. Sudah setahun lebih pemkab  mengingatkan perusahaan pemilik agar mekengkapi SLF sebagaimana amanat undang undang,” kata Purwanto.

Dia menambahkan agar perusahaan pemilik bangunan BTS segera mengurus kelengkapan SLF.

TIndakan penertiban ini merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PBG dan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

“Hari ini kita melakukan upaya penyegelan oleh Satpol PP selaku aparatur Bupati Jombang,” kata Purwanto di lokasi penertiban menara BTS di Desa Peterongan, Kabupaten Jombang.

Aksi ini dilaksanakan bertahap oleh Satpol PP Jombang terhadap tower BTS ilegal, sebagai tindak lanjut penertiban Perda terkait bangunan gedung dan infrastruktur telekomunikasi.

Sebanyak 305 dari total tower BTS di wilayah tersebut tidak memiliki SLF, mencapai 97% dari keseluruhan.

Alasan dan Dampak
Penyegegelan bertujuan menegakkan regulasi dan melindungi masyarakat dari risiko bangunan tak laik fungsi, setelah laporan warga dan peringatan berulang diabaikan. Provider diimbau segera melengkapi izin agar segel dilepas.

Purwanto tindakan penertiban ini juga atas dukungan warga masyarajat, serta aliansi LSM Jombang.

Bahkan LSM Jombang mendesak agar dihentikan operasional sementara tower tanpa SLF dan minta parameter progres perizinan yang jelas dari bupati. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pria Berkaca Mata dan Bermasker Abu-abu Pegang Setir Terekam CCTV Juanda, Tewasnya Wanita ASN Bangkalan

26 Juni 2026 - 14:58 WIB

Kasatreskrim dan Delapan Kapolsek Jajaran Polres Jombang Resmi Berganti

26 Juni 2026 - 13:46 WIB

Menelisik Akar Terorisme (26): Rahasia Kaum Freemanson

26 Juni 2026 - 12:26 WIB

Taubat Bersama di Ponpes Shiddiqiyyah, Kiai Tar: Koruptor Itu Hidup dari Mayat dan Darah Saudaranya

26 Juni 2026 - 11:25 WIB

10 Menit Standing Applause untuk Papermoon Puppet Theatre dari Yogya yang Mengguncang Jerman

25 Juni 2026 - 15:02 WIB

Temuan Jasad Wanita di Parkiran Juanda, Risang: Korban Janji Pulang Sabtu 20 Juni 2026

25 Juni 2026 - 09:10 WIB

Sudah Tiga Orang Meninggal Saat Mengikuti Larsarmil Calon Manajer KDMP di Tiga Lokasi Berbeda

25 Juni 2026 - 08:35 WIB

Menelisik Akar Terorisme (25): Sepak Terjang Templar dan Freemanson

24 Juni 2026 - 20:48 WIB

Sopir Mengantuk, Truk Muatan Pakan Ayam Tabrak Pembatas Jembatan

24 Juni 2026 - 19:55 WIB

Trending di News